MEDAN, KOMPAS.com – Yuli menangis setelah menyadari tempat kerjanya adalah gudang penyimpanan botol berisi oli palsu.
Padahal, ia baru bekerja selama dua minggu karena mengalami kesulitan ekonomi.
Pagi itu, Rabu (19/2/2024), Yuli masih duduk santai di meja administrasi yang tak jauh dari pintu besi gudang. Lokasinya di sudut kanan Kompleks Harmoni Warehouse No 8K.
Dia mengerjakan pencatatan jual beli sejumlah botol oli yang hendak didistribusikan.
Baca juga: 3 Gudang Oli Palsu di Deli Serdang Digerebek, 4 Pekerja Ditangkap, 250.000 Botol Disita
Ia ditemani dua pekerja di gudang dan seorang sopir truk yang hendak membawa botol kemasan oli keluar gudang.
Tak disangka, tiba-tiba sejumlah pria mendatangi gudangnya.
Mereka adalah petugas dari Bais TNI, Kementerian Perdagangan, Pertamina, dan Kodam I Bukit Barisan.
Mendapati hal itu, ia hanya terpaku dan menuruti apa yang diminta petugas. Sejumlah petugas pun lekas mengecek beberapa hal.
Di dalam gudang itu, terdapat ribuan kotak kardus yang tersusun rapi. Setelah dicek, isi kardus itu adalah botol oli palsu.
Baca juga: Gudang Oli Oplosan di Deli Serdang Digerebek, Ribuan Kardus Disita
Yuli mulai cemas mendengar hal itu. Meski begitu, ia belum terlalu yakin, sedangkan ketiga teman kerjanya diam-diam meninggalkan lokasi.
Petugas memeriksa setiap sudut ruangan gudang tersebut. Sampai akhirnya, petugas membawa Yuli naik ke lantai dua gudang.
Di situ, didapati ribuan botol oli kosong yang disimpan di dalam kantong besar.
Melihat hal itu, Yuli meneteskan air mata. Ia seperti tak menyangka, tempat kerjanya memperdagangkan barang ilegal.
Seketika, ia ketakutan karena berpikiran akan menghadapi proses hukum ke depan.
Dilarang naik ke lantai 2
Yuli mulai mencurahkan isi hatinya.
Baru dua minggu ia bekerja untuk menggantikan admin, inisial E, yang sedang cuti karena baru saja melahirkan.
“Saya kan kerja sales WiFi, enggak terus-terusan ke kantor, maka saya terima kerja ini. Kalau sales kan gajinya sesuai target, di sini dijanjikan gaji Rp 1,8 juta per bulan,” ujar Yuli.
“Kemarin dia (E) bilang kerja di gudang oli, jualan biasa ke bengkel begitu, Pak. Enggak tahu kalau rupanya ini pemalsuan. Saya belum terima gaji,” katanya.
Selama bekerja, ia mengaku dilarang naik ke lantai dua sehingga tak mengetahui ada penyimpanan botol oli kosong. Sepengetahuannya, gudang itu milik CV Key Motor.
Namun, dia tak mengenal sama sekali pemiliknya.
Petugas pun memeriksa struk jual beli dan didapati beberapa transaksi mengalir ke nomor rekening atas nama Yuni Jingga.
Baca juga: Bangsring Underwater Banyuwangi Tercemar, Wisatawan Berlumuran Oli
Botol berisi oli palsu ini pun diedarkan lintas kabupaten, yakni Samosir, Tebing Tinggi, dan lainnya.
Kini, sejumlah barang bukti terkait oli palsu itu pun telah dibawa petugas ke Kodam I Bukit Barisan.
Sementara itu, Yuli akan menjalani pemeriksaan di Polda Sumut untuk mendalami terkait gudang oli palsu tersebut.
Tiga Lokasi Gudang Oli Palsu
Di lain pihak, Kepala Staf Kodam I Bukit Barisan Brigjen Refrizal mengatakan, ada tiga lokasi gudang oli palsu yang digerebek di Kabupaten Deli Serdang.
“Lokasi ini diduga menjadi pusat produksi oli palsu di wilayah Deli Serdang,” kata Refrizal saat menggelar konferensi pers di Kodam I Bukit Barisan pada Rabu (19/2/2025).
Tiga lokasi gudang itu berada di Kompleks Harmoni Blok 8K, Kompleks Intan No 88F, dan Kompleks Intan No 8A.
Ia menyampaikan, mulanya petugas mendapat informasi ada dugaan keterlibatan TNI di lokasi.
“Kami mengamankan ribuan botol oli palsu di lokasi. Produk-produk ilegal yang terdiri dari beberapa merek dengan total barang bukti mencapai lebih dari 30 truk,” ucap Refrizal.
Di Kompleks Harmoni, ada 42.332 botol oli palsu dengan berbagai merek yang diamankan.
Adapun di Kompleks Intan No 88F, didapati 116.438 botol oli palsu dan dari Kompleks Intan No 8A terdapat 100.706 botol oli palsu.
“Pabrik itu kemungkinan sudah berjalan dua sampai tiga tahun. Untuk pekerja gudang ada empat orang yang diamankan untuk diproses, dimintai keterangan,” kata Refrizal.
Ia menyampaikan, barang bukti tersebut akan diserahkan ke Polda Sumut untuk melakukan pengembangan kasus, terkait kepemilikan, distribusi, serta lainnya.