Ragamutama.com – Kabupaten Serang, di Provinsi Banten, menyimpan sebuah permata tersembunyi: destinasi wisata terjangkau yang memukau dengan keindahan alamnya yang istimewa.
Tempat itu adalah Panenjoan Rawa Danau, atau yang juga dikenal sebagai Rawa Dano.
Panenjoan, sebuah dataran tinggi yang strategis, menawarkan panorama lembah Rawa Danau yang menawan, sebuah danau purba yang terletak di sisi barat wilayah Banten.
Lokasi Panenjoan Rawa Dano berada di wilayah Kecamatan Gunungsari.
Sementara itu, kawasan Rawa Danau itu sendiri membentang di empat kecamatan berbeda, meliputi Mancak, Gunungsari, Padarincang, dan Cinangka, semuanya berada di dalam Kabupaten Serang.
Danau ini memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan dengan danau-danau lain yang umumnya ditemukan di Pulau Jawa.
Keunikan Rawa Danau terletak pada statusnya sebagai satu-satunya rawa pegunungan yang ada di Pulau Jawa.
Rawa Danau menjadi bagian penting dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
Dalam Perpres tersebut, terdapat 15 danau di seluruh Indonesia yang ditetapkan sebagai prioritas nasional untuk upaya penyelamatan.
Rawa Danau pertama kali ditetapkan sebagai cagar alam pada masa pemerintahan Belanda, tepatnya pada tanggal 16 November 1921.
Status cagar alam ini kemudian diperbarui dengan cakupan wilayah yang lebih luas pada tanggal 2 Mei 2014, melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 3586.
Nama resmi untuk kawasan cagar alam ini adalah Rawa Danau.
Namun, masyarakat setempat lebih akrab menyebutnya dengan sebutan Rawa Dano.
Rawa Danau memiliki perbedaan yang mencolok dibandingkan dengan danau-danau pada umumnya yang memiliki area perairan terbuka yang luas.
Rawa Danau lebih menyerupai kawasan hutan dengan jaringan aliran sungai rawa-rawa yang mengalir di dalamnya.
Namun, pada saat musim hujan tiba, aliran sungai di kawasan ini seringkali meluap, sehingga oleh masyarakat setempat disebut sebagai danau.
Rawa Danau diyakini sebagai kaldera yang tersisa dari letusan gunung api purba yang diperkirakan aktif jutaan tahun yang lalu.
Dugaan ini diperkuat oleh keberadaan endapan batuan yang ditemukan di sekitar kawasan tersebut.
Jika dilihat dari peta udara, Rawa Danau terletak di dalam sebuah cekungan yang dikelilingi oleh tebing setinggi 200-300 meter di bagian utara, barat, hingga timur.
Luas keseluruhan Cagar Alam Rawa Danau (CARD) adalah 3.542,60 hektar.
Kawasan cagar alam ini terintegrasi dengan Cagar Alam Gunung Tukung Gede yang memiliki luas 1.519,5 hektar.
Sebagai wilayah konservasi, CARD menjadi habitat bagi beragam flora dan fauna khas, termasuk ikan lendi yang diyakini sebagai spesies endemik yang hanya dapat ditemukan di tempat ini.
Satwa liar lainnya yang dapat dijumpai di kawasan ini antara lain kucing hutan, monyet ekor panjang, hingga buaya.
CARD juga memainkan peran penting dalam keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
Kawasan ini menjadi sumber air minum bagi masyarakat Serang dan Cilegon.
Sungai Cidanau yang hulunya berada di sini juga menjadi pasokan air utama bagi kawasan industri Krakatau di Cilegon.
Sebagai cagar alam, Rawa Danau tidak dibuka untuk kunjungan wisata umum.
Akses masuk ke Rawa Danau hanya diperuntukkan bagi mereka yang memiliki tujuan pendidikan atau penelitian.
Bagi siapa saja yang ingin mengunjungi CARD, wajib memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (SIMAKSI) yang diperoleh melalui pengajuan proposal ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah I di Kota Serang.
Namun, wisatawan umum masih dapat menikmati keindahan alam Rawa Danau dari luar kawasan inti.
Misalnya, di daerah Mancak, pengunjung dapat menyaksikan hamparan Rawa Danau dari ketinggian, tepatnya di sekitar Kantor Resor CARD di Desa Luwuk, Mancak.
Namun, cara terbaik untuk menikmati keindahan lembah Rawa Dano adalah dari Penenjoan.
Pemandangan spektakuler dapat dinikmati wisatawan dari Penenjoan Rawa Danau.
Harga tiket masuknya sangat terjangkau, hanya Rp 5.000 untuk pengguna sepeda motor dan Rp 10.000 untuk pengendara mobil.