Warung Dilarang Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini, Harus Ada Izin

Avatar photo

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Warung tradisional hingga toko kelontong dilarang berjualan LPG 3 kilogram (kg) atau gas melon mulai hari ini, Sabtu (1/2/2025). Pedagang harus memiliki izin sebagai agen resmi atau subpenyalur Pertamina untuk bisa berjualan gas bersubsidi tersebut.

“Jadi, yang pengecer (warung/toko kelontong), itu justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendaftarkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” kata Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).

1. Pedagang warung harus mendaftarkan diri sebagai agen resmi

Yuliot mengatakan, untuk menjadi agen resmi LPG 3 kg, pedagang harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk memperoleh NIB, harus mendaftar melalui online single submission (OSS).

Baca Juga :  Begini Rekomendasi Saham di Tengah Tekanan Harga Batubara

Kemudian, PT Pertamina (Persero) akan mencatatnya sebagai subpenyalur, dan dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM.

“Mereka itu bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk dalam sistem OSS. Itu kan kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Yuliot.

2. Pemerintah larang pengecer LPG 3 kg

Dengan kebijakan itu, maka tak ada lagi pengecer gas LPG 3 kg. Penjualan terakhir hanya ada pada agen resmi Pertamina.

Baca Juga :  Harga Emas Antam Makin Berkilau Hari Ini, Ukuran 1 Gram Tembus Rp1.691.000

“Jadi, satu mata rantai pengecer itu kan sudah tidak ada lagi. Jadi, kita catatkan. Jadi, distribusi itu tercatat secara keseluruhan,” ucap Yuliot.

3. Buat memperpendek rantai pasok

Kebijakan itu dibuat untuk memperpendek rantai pasok LPG 3 kg. Dengan memperpendek rantai pasok, diharapkan LPG 3 kg bisa disalurkan kepada masyarakat yang berhak, dan harganya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Aturan itu juga sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tertentu Tepat Sasaran.

Berita Terkait

Lindung Nilai: Panduan Lengkap Pengertian, Strategi, Risiko, dan Penerapan Efektif
IHSG Menguat: Peluang Investasi Setelah Kenaikan Poin Signifikan?
Mulai Oktober: AS Tarik Biaya Pelabuhan Baru untuk Kapal China
Otorita IKN Luruskan Heboh Tulisan Lorem Ipsum di Tugu Nol IKN
Emas Batangan Laris Manis: Tips Investasi Aman dari Perencana Keuangan
Chandra Asri Suntik Modal Anak Usaha, Sinyal IPO Chandra Daya Investasi Menguat?
IMF Optimis: Ekonomi Global Kuat, Resesi Terhindar Meski Ada Tarif AS
Investasi Cerdas: 6 Rekomendasi Jam Tangan Bernilai Tinggi

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 05:35 WIB

Lindung Nilai: Panduan Lengkap Pengertian, Strategi, Risiko, dan Penerapan Efektif

Sabtu, 19 April 2025 - 02:59 WIB

IHSG Menguat: Peluang Investasi Setelah Kenaikan Poin Signifikan?

Jumat, 18 April 2025 - 22:55 WIB

Mulai Oktober: AS Tarik Biaya Pelabuhan Baru untuk Kapal China

Jumat, 18 April 2025 - 22:39 WIB

Otorita IKN Luruskan Heboh Tulisan Lorem Ipsum di Tugu Nol IKN

Jumat, 18 April 2025 - 21:47 WIB

Emas Batangan Laris Manis: Tips Investasi Aman dari Perencana Keuangan

Berita Terbaru

society-culture-and-history

Terungkap! Kisah Sukses di Balik Legenda Minyak Kayu Putih Cap Lang

Sabtu, 19 Apr 2025 - 06:35 WIB