Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyatakan akan segera mengundang perusahaan penyedia platform ojek online (ojol). Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan yang diterima terkait sejumlah pengemudi yang hanya memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp50 ribu.
“Akan kita panggil. Pasti,” tegas Wamenaker seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (1/4/2025).
Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa proses pemanggilan akan diupayakan secepatnya. Meski demikian, Wamenaker belum memberikan rincian mengenai jadwal pasti kapan perusahaan-perusahaan aplikator ojol tersebut akan diundang oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
Immanuel hanya memberikan jaminan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk dengan memanggil pihak-pihak terkait.
1. Reaksi Emosional Terkait THR Rp50 Ribu
Wamenaker mengungkapkan bahwa dirinya merasa tersulut emosi ketika awak media meminta konfirmasi mengenai isu THR tersebut.
“Mau jawaban yang santai atau yang tegas? Terus terang, saya langsung bereaksi keras mendengar soal THR ini,” ujar Wamenaker singkat.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menyampaikan kesiapannya untuk memanggil para aplikator terkait keluhan adanya pengemudi ojol yang hanya menerima THR sebesar Rp50 ribu. Padahal, Kementeriannya telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan serta formula perhitungan pemberian THR bagi para pengemudi ojek online.
CEK FAKTA: Benarkah Kemenkeu dan Kemnaker Bagi-Bagi THR Lebaran?
CEK FAKTA: Benarkah Kemenkeu dan Kemnaker Bagi-Bagi THR Lebaran?
2. Terbuka Menerima Aduan dari Pengemudi Ojol
Menaker menegaskan komitmennya untuk menerima dan menampung segala bentuk keluhan yang disampaikan oleh para pengemudi ojol. Yassierli berjanji akan segera melakukan investigasi lebih lanjut terhadap setiap aduan yang masuk.
“Kami terbuka untuk menerima aduan. Tidak masalah. Semua keluhan akan kami kumpulkan terlebih dahulu. Jika kami menemukan indikasi adanya hal yang perlu ditindaklanjuti, akan kami lakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap aplikator terkait,” jelas Menaker.
Heboh BHR Ojol Rp50 Ribu, Wamenaker Ungkap Alasannya
Heboh BHR Ojol Rp50 Ribu, Wamenaker Ungkap Alasannya
3. Sejumlah Pengemudi Dilaporkan Tidak Menerima THR
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sekitar 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia belum menerima THR sebagaimana mestinya. Dari data tersebut, sekitar 80 persen hanya menerima Rp50.000 per pengemudi.
SPAI telah menyampaikan keluhan mengenai nominal THR yang tidak sesuai ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan. SPAI menduga bahwa para aplikator telah mengabaikan instruksi Presiden Prabowo Subianto serta surat edaran dari Kemnaker.
Lily berharap Kemnaker dapat segera memanggil para aplikator agar hak-hak para pengemudi ojol dapat terpenuhi. “Kami berharap adanya pemanggilan untuk memberikan sanksi, atau setidaknya memastikan bahwa arahan Presiden terkait pemberian THR benar-benar dilaksanakan,” pungkas Lily.