Wamenaker Turun Tangan: Aplikator Ojol Dipanggil Soal THR Rp50 Ribu!

- Penulis

Selasa, 1 April 2025 - 22:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer menyatakan akan segera mengundang perusahaan penyedia platform ojek online (ojol). Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan yang diterima terkait sejumlah pengemudi yang hanya memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp50 ribu.

“Akan kita panggil. Pasti,” tegas Wamenaker seperti dikutip dari ANTARA, Selasa (1/4/2025).

Lebih lanjut, beliau menekankan bahwa proses pemanggilan akan diupayakan secepatnya. Meski demikian, Wamenaker belum memberikan rincian mengenai jadwal pasti kapan perusahaan-perusahaan aplikator ojol tersebut akan diundang oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Immanuel hanya memberikan jaminan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk dengan memanggil pihak-pihak terkait.

1. Reaksi Emosional Terkait THR Rp50 Ribu

Wamenaker mengungkapkan bahwa dirinya merasa tersulut emosi ketika awak media meminta konfirmasi mengenai isu THR tersebut.

“Mau jawaban yang santai atau yang tegas? Terus terang, saya langsung bereaksi keras mendengar soal THR ini,” ujar Wamenaker singkat.

Baca Juga :  Ada Blue Chip, Cek Rekomendasi Saham Pilihan untuk Senin (3/2)

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah menyampaikan kesiapannya untuk memanggil para aplikator terkait keluhan adanya pengemudi ojol yang hanya menerima THR sebesar Rp50 ribu. Padahal, Kementeriannya telah menerbitkan surat edaran yang berisi imbauan serta formula perhitungan pemberian THR bagi para pengemudi ojek online.

CEK FAKTA: Benarkah Kemenkeu dan Kemnaker Bagi-Bagi THR Lebaran?

CEK FAKTA: Benarkah Kemenkeu dan Kemnaker Bagi-Bagi THR Lebaran?

2. Terbuka Menerima Aduan dari Pengemudi Ojol

Menaker menegaskan komitmennya untuk menerima dan menampung segala bentuk keluhan yang disampaikan oleh para pengemudi ojol. Yassierli berjanji akan segera melakukan investigasi lebih lanjut terhadap setiap aduan yang masuk.

“Kami terbuka untuk menerima aduan. Tidak masalah. Semua keluhan akan kami kumpulkan terlebih dahulu. Jika kami menemukan indikasi adanya hal yang perlu ditindaklanjuti, akan kami lakukan klarifikasi dan pemanggilan terhadap aplikator terkait,” jelas Menaker.

Baca Juga :  Tarif Impor Trump: Emas Dunia Meroket, Ini Alasan Sebenarnya

Heboh BHR Ojol Rp50 Ribu, Wamenaker Ungkap Alasannya

Heboh BHR Ojol Rp50 Ribu, Wamenaker Ungkap Alasannya

3. Sejumlah Pengemudi Dilaporkan Tidak Menerima THR

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengungkapkan bahwa pihaknya mencatat sekitar 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia belum menerima THR sebagaimana mestinya. Dari data tersebut, sekitar 80 persen hanya menerima Rp50.000 per pengemudi.

SPAI telah menyampaikan keluhan mengenai nominal THR yang tidak sesuai ini kepada Kementerian Ketenagakerjaan. SPAI menduga bahwa para aplikator telah mengabaikan instruksi Presiden Prabowo Subianto serta surat edaran dari Kemnaker.

Lily berharap Kemnaker dapat segera memanggil para aplikator agar hak-hak para pengemudi ojol dapat terpenuhi. “Kami berharap adanya pemanggilan untuk memberikan sanksi, atau setidaknya memastikan bahwa arahan Presiden terkait pemberian THR benar-benar dilaksanakan,” pungkas Lily.

Berita Terkait

IHSG Anjlok Parah! Trading Halt Hentikan Perdagangan Perdana
Tarif Trump Ancam IHSG: Inilah Strategi Investasi Jitu!
Ini Dia Daftar Barang Bebas Tarif 32% Ala Trump!
Tarif Trump Ancam IHSG? Analisis Dampak Terkini!
Batas Trading Halt BEI Berubah: Investor Wajib Tahu Detailnya!
BEI Terapkan Auto Rejection Asimetris dan Evaluasi Trading Halt
Auto Rejection Asimetris BEI: IHSG Siap Dibuka dengan Batas Penurunan 15%
MAPI Cetak Rekor! Pendapatan 2024 Meroket 13,55% Jadi Rp 37,83 Triliun

Berita Terkait

Selasa, 8 April 2025 - 09:23 WIB

IHSG Anjlok Parah! Trading Halt Hentikan Perdagangan Perdana

Selasa, 8 April 2025 - 08:51 WIB

Tarif Trump Ancam IHSG: Inilah Strategi Investasi Jitu!

Selasa, 8 April 2025 - 08:43 WIB

Ini Dia Daftar Barang Bebas Tarif 32% Ala Trump!

Selasa, 8 April 2025 - 08:15 WIB

Batas Trading Halt BEI Berubah: Investor Wajib Tahu Detailnya!

Selasa, 8 April 2025 - 08:03 WIB

BEI Terapkan Auto Rejection Asimetris dan Evaluasi Trading Halt

Berita Terbaru

finance

IHSG Anjlok Parah! Trading Halt Hentikan Perdagangan Perdana

Selasa, 8 Apr 2025 - 09:23 WIB

finance

Tarif Trump Ancam IHSG: Inilah Strategi Investasi Jitu!

Selasa, 8 Apr 2025 - 08:51 WIB

finance

Ini Dia Daftar Barang Bebas Tarif 32% Ala Trump!

Selasa, 8 Apr 2025 - 08:43 WIB