Wajib Tahu: Tiga Saham Resmi Dikeluarkan dari Indeks MSCI Mei 2025!

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 15:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com JAKARTA. Kabar terbaru dari Bursa Efek Indonesia (BEI): tiga emiten dipastikan absen dalam daftar indeks Morgan Stanley Capital International (MSCI) untuk evaluasi periode Mei 2025.

“Berdasarkan pengumuman yang dirilis MSCI pada hari Jumat (11/4) lalu, ketiga saham yang dimaksud adalah PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), kemudian saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN), dan yang terakhir saham PT Petrosea Tbk (PTRO),” demikian pernyataan resmi MSCI.

Dalam pengumuman tersebut, MSCI menjelaskan bahwa mereka telah menerapkan perlakuan khusus terhadap ketiga saham ini pada saat peninjauan indeks Februari 2025. Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran mengenai tingkat investabilitas saham-saham tersebut, termasuk potensi masalah yang berkaitan dengan konsentrasi kepemilikan saham.

Baca Juga :  Top News: Peluncuran Bank Emas dan Daftar Toko Penjual Iphone 16 di RI

Hati-hati dalam Berinvestasi! Tiga Saham Ini Justru Batal Masuk Indeks MSCI Februari 2025

Penerapan perlakuan khusus ini terkait erat dengan potensi penyempurnaan metodologi MSCI Global Investable Market Indexes (GIMI) yang saat ini tengah dikaji secara mendalam.

  BREN Chart by TradingView  

Lebih lanjut, MSCI tengah mempertimbangkan beberapa perubahan metodologis, termasuk penerapan aturan baru yang lebih ketat.

Aturan tersebut berbunyi, saham-saham dari Indonesia yang tergolong dalam kategori Unusual Market Activity (UMA) atau berada di papan pemantauan (Kriteria 10) selama 12 bulan terakhir, secara otomatis tidak akan dipertimbangkan untuk dimasukkan ke dalam indeks.

Baca Juga :  Waspada! Bursa Asia Merah: Taiwan, Hang Seng, Nikkei 225 Anjlok Terparah

Bukan Saham BRMS, Lalu Saham Apa yang Berpotensi Masuk Indeks MSCI?

Di sisi lain, MSCI membuka kesempatan bagi para pelaku pasar untuk memberikan masukan terkait usulan tersebut hingga tanggal 20 Juni 2025. Kepastian mengenai perlakuan khusus ini akan diumumkan pada tanggal 11 Juli 2025.

Berita Terkait

Entrepreneur vs Pengusaha: Kupas Tuntas Perbedaan dan Peluangnya!
Rahasia Sukses: 5 Trik Jitu Memulai Bisnis Online Modal Kecil!
Koperasi Desa Merah Putih: 7 Unit Bisnis Wajib untuk Sukses
Garuda Indonesia Tanggapi Kasus Karyawan Terlibat Peredaran Uang Palsu
IRRA Cetak Laba Fantastis: Analisis Saham dan Prospek 2024
Airlangga Hartarto Terbang ke Amerika Serikat: Negosiasi Tarif dengan Trump Dimulai!
IHSG Menguat: Daftar Saham Pilihan Asing Awal Pekan Ini!
ITMG Hadapi Tantangan: Harga Batubara Turun, Tarif Trump Mengintai

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 01:00 WIB

Entrepreneur vs Pengusaha: Kupas Tuntas Perbedaan dan Peluangnya!

Selasa, 15 April 2025 - 00:35 WIB

Rahasia Sukses: 5 Trik Jitu Memulai Bisnis Online Modal Kecil!

Selasa, 15 April 2025 - 00:31 WIB

Koperasi Desa Merah Putih: 7 Unit Bisnis Wajib untuk Sukses

Senin, 14 April 2025 - 23:43 WIB

Garuda Indonesia Tanggapi Kasus Karyawan Terlibat Peredaran Uang Palsu

Senin, 14 April 2025 - 23:31 WIB

IRRA Cetak Laba Fantastis: Analisis Saham dan Prospek 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

Misteri Pulau Paskah: Terhubungkah dengan Perayaan Paskah?

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:36 WIB

entertainment

Millie Bobby Brown dan Jake Bongiovi: Liburan Romantis Mewah di Dubai!

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:32 WIB

Uncategorized

Wow! Tiket Penerbangan Misterius ke Denmark Ludes dalam 4 Menit!

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:00 WIB