Wajib Tahu, Keciduk Tilang Elektronik Pakai Pelat Palsu Masuk Kegiatan Kriminal

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GridOto.com – Cara kerja tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mencatat pelat nomor kendaraan yang melanggar lalu lintas.

Jika nantinya nopol yang dipakai palsu, penggunanya bisa dianggap melakukan tindakan kriminal.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya akan meniadakan tilang manual.

Untuk itu, semua penegakan peraturan lalu lintas akan mengandalkan kamera ETLE, baik ETLE Statis maupun ETLE Mobile.

Saat ada pelanggaran lalu lintas yang terjepret, Polda Metro Jaya akan mengirimkan konfirmasi ke nomor WhatsApp pemilik kendaraan.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, mengatakan, setiap pendaftaran kendaraan bermotor wajib untuk menyertakan nomor HP.

Baca Juga :  Penjelasan Kapendam Jaya soal Pelaku Pembunuhan Wanita di Pondok Aren: Anggota Berpangkat Pratu

Data tersebut akan tersimpan di Electronic Registration and Identification (ERI) Korlantas Polri.

Baca Juga: Belum Punah, Pemotor Model Begini yang Masih Jadi Incaran Tilang Manual

“Di data ERI akan terolah bahwa nomornya sesuai dengan data kendaraan itu atau bukan, nanti akan kelihatan. Setelah ini terverifikasi, kendaraan itu terdaftar nomornya siapa, pemiliknya siapa, alamat siapa nanti akan kelihatan di sini,” ujar Latif disitat dari Kompas.com (30/1/2025).

Latif menambahkan, jika setelah dicari datanya ternyata tidak sesuai dengan yang terekam pada ERI, maka data-data tersebut bisa dikatakan palsu.

Baca Juga :  Pengakuan Keji Antok Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah,Baru Panik usai Korban Tak Bernapas

Sehingga, akan dikembangkan lagi ke unit Reserse Kriminal (Reskrim).

“Nah, ini akan kita serahkan ke Reskrim untuk dievaluasi dan menjadi bahan pertimbangan untuk kegiatan kriminal di sana. Kan bisa juga kalau niat memalsukan berarti kan ada unsur pidananya,” kata Latif.

Perlu diketahui, sanksi bagi pengguna pelat nomor palsu di Indonesia adalah pidana penjara paling lama 2 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.

Sanksi ini diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berita Terkait

Ini Dalih Polda Jateng Belum Rilis Hasil Autopsi Jenazah Darso yang Diduga Dianiaya Polisi
Pengakuan Keji Antok Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah,Baru Panik usai Korban Tak Bernapas
VIRAL TERPOPULER: Pensiunan TNI Ditemukan Tinggal Kerangka – Oknum Guru Ngaji Lecehkan Muridnya
Warga Jombang Gerebek Rumah Kontrakan yang Diduga jadi Tempat Praktik Prostitusi
Remaja di Semarang Tewas Dikeroyok usai Dituduh Curi Ponsel, Polisi Beri Penjelasan
PILU Novia Dianiaya Kekasihnya Hingga Tewas di Pondok Aren,Berstatus Janda,Pelaku Oknum TNI AD
Penjelasan Kapendam Jaya soal Pelaku Pembunuhan Wanita di Pondok Aren: Anggota Berpangkat Pratu
Rugikan Negara, Bea Cukai Bandung Amankan 2,4 Juta Batang Rokok Ilegal

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:37 WIB

Ini Dalih Polda Jateng Belum Rilis Hasil Autopsi Jenazah Darso yang Diduga Dianiaya Polisi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:09 WIB

Pengakuan Keji Antok Tersangka Mutilasi Uswatun Khasanah,Baru Panik usai Korban Tak Bernapas

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:47 WIB

VIRAL TERPOPULER: Pensiunan TNI Ditemukan Tinggal Kerangka – Oknum Guru Ngaji Lecehkan Muridnya

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:09 WIB

Warga Jombang Gerebek Rumah Kontrakan yang Diduga jadi Tempat Praktik Prostitusi

Sabtu, 1 Februari 2025 - 12:27 WIB

Remaja di Semarang Tewas Dikeroyok usai Dituduh Curi Ponsel, Polisi Beri Penjelasan

Berita Terbaru

fashion-and-style

Inspirasi Gaya Minimalis dengan Sentuhan Palet Pastel

Sabtu, 1 Feb 2025 - 14:37 WIB