RAGAMUTAMA.COM – Polemik tambang ilegal di Kecamatan Kasomalang dan Jalan Cagak Kabupaten Subang kembali menjadi sorotan, terutama setelah video viral Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, yang menyinggung aktivitas tersebut.
Isu ini langsung mendapat perhatian dari Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, yang bersama Penjabat (Pj) Bupati Subang dan jajaran terkait segera melakukan tinjauan langsung ke lokasi penambangan.
Herman mengungkapkan hasil temuan di lapangan, di mana terdapat enam perusahaan penambangan yang beroperasi di wilayah tersebut.
amun, lima di antaranya diketahui telah beroperasi dengan izin yang sudah kadaluarsa, sementara satu perusahaan masih memiliki izin berlaku hingga September 2025.
“Fakta ini jelas tidak dapat dibiarkan. Lima perusahaan ini izinnya sudah expired dan tetap beroperasi. Ini melanggar hukum dan menjadi perhatian serius kami,” ujar Herman.
Ia menjelaskan bahwa langkah penanganan sebenarnya telah dilakukan jauh sebelum isu ini mencuat ke publik. Pada November 2024, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas ESDM telah mengirimkan surat teguran resmi kepada lima perusahaan tersebut untuk segera menghentikan aktivitasnya. Namun, tampaknya teguran ini belum diindahkan.
Setelah berita viral, Herman menegaskan bahwa pihaknya langsung turun ke lapangan untuk melakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari perspektif administrasi ketertiban umum (trantibum).
Ia juga menyatakan bahwa pelaporan kepada aparat penegak hukum (APH) telah dilakukan, mengingat permasalahan ini juga berkaitan dengan penegakan hukum sektor minerba.
“Laporan sudah kami kirimkan ke Kapolda. Kami juga telah memberikan peringatan kedua kepada perusahaan terkait agar menghentikan aktivitas mereka,” tegas Herman.
Selain masalah izin, Herman menyoroti pelanggaran lain yang dilakukan para penambang, yakni penggunaan kendaraan dengan kapasitas melebihi batas.
Ia mengungkapkan bahwa kendaraan seharusnya hanya membawa beban 15 ton, tetapi di lapangan ditemukan muatan hingga 30 ton, yang menyebabkan kerusakan serius pada infrastruktur jalan.
“Kami akan mengirimkan peringatan tegas kepada perusahaan. Bagi yang memiliki izin resmi, kami tetap memperbolehkan mereka beroperasi, tapi harus mematuhi aturan, terutama soal tonase kendaraan. Ini adalah momentum penting untuk menertibkan aktivitas penambangan di Jawa Barat,” jelasnya.
Herman berharap langkah ini dapat menjadi pembelajaran sekaligus awal yang baik untuk menciptakan tata kelola penambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan di wilayah Jawa Barat.