Viral Remaja Putri Ngamuk dan Ancam Habisi Orang Tuanya dengan Sajam,Gegara Tak Dibelikan Skincare

- Penulis

Senin, 3 Februari 2025 - 12:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNJABAR.ID – Sebuah video menunjukkan seorang remaja putri mengamuk dan mengancam membunuh orang tuanya menggunakan senjata tajam, viral di media sosial.

Penyebab remaja putri melakukan tindakan tersebut diduga karena tidak dibelikan skincare.

Diketahui, peristiwa itu terjadi di Desa Kejambon, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Sabtu (1/2/2025).

Petugas gabungan dari Satreskrim Polsek Taman bersama Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh agama, dan perangkat Desa Kejambon pun telah mendatangi rumah rema tersebut untuk memberikan nasihat.

“Pada kesempatan itu, petugas memberikan imbauan dan nasihat kepada sang anak dan kedua orangtuanya agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Kapolsek Taman AKP Ciptanto, melalui keterangan resmi, Minggu (2/2/2025), dikutip dari Kompas.com.

Orang tua akan bawa anaknya ke psikiater

Lebih lanjut, Ciptanto mengatakan kedua orang tua remaja putri itu berniat membawa anaknya ke psikiater.

Niat itu diketahui dituangkan dalam surat pernyataan.

Orang tuanya pun tidak akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum.

“Betul, kedua orangtuanya menyampaikan tidak akan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum, dan rencananya mereka akan membawa anaknya ke psikiater untuk diberikan konseling,” ujarnya.

Adapun polisi akan terus memantau secara rutin kondisi remaja tersebut untuk memastikan kejadian tidak terulang.

Baca Juga :  Peran 3 Tersangka Korupsi Proyek Jalan Samaun Pulubuhu di Kabupaten Gorontalo

Kejadian Lainnya – Kelakuan Siswa SMA di Sumenep Ancam Habisi Gurunya Sendiri, Gesekkan Parang ke Pipi Korban

Seorang siswa SMA nekat menyerang gurunya dengan senjata tajam dan ancam bakar sepeda motor sang guru.

Peristiwa tersebut terjadi di Pulau Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura.

Pelaku adalah siswa berinisial AQ (19).

AQ pun berakhir ditangkap polisi akibat kelakuannya pada sang guru, Selasa (14/1/2025).

AQ nekat mengancam akan menghabisi sang guru dan merasukan pengrusakan sepeda motor milik gurunya tersebut.

Korban adlaah Ahmad Nurdin (50), guru honorer yang mengajar di SMA Putra Bangsa, Kecamatan Arjasari.

Ahmad Nurdin mengajar fisika dan biologi sejak tahun 1990 di sekolah tersebut.

“Pelaku AQ (Ahmad Qurtubi) sudah diamankan karena diduga melakukan pengancaman membunuh dengan senjata tajam dan melakukan pengrusakan sepeda motor milik seorang guru,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti Sutioningtyas pada Selasa (14/1/2025), dilansir dari Tribun Jatim.

Kejadian itu ungkap mantan Kapolsek Sumenep Kota, bermula saat korban pulang bekerja sebagai guru dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam.

Baca Juga :  Hukuman Siswa SMP Pelaku Pemukulan di Pertandingan Basket Bogor Ditambah: Dilarang Tampil 2 Tahun

Setibanya di depan rumah pelaku, guru tersebut diduga dicegat oleh pelaku yang kemudian mengeluarkan ancaman lisan serta sebilah parang.

“Parang tersebut juga diduga digesekkan ke pipi korban untuk menakut-nakuti. Pelaku kemudian membakar sepeda motor korban yang terparkir di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Motif kejadian tersebut lanjutnya, karena pelaku merasa kesal terhadap korban.

Sebelumnya, korban disebut-sebut membicarakan hal negatif tentang pelaku dihadapan para siswa di sebuah sekolah saat pelaksanaan upacara bendera.

Barang bukti yang diamankan petugas adalah berupa sebilah parang sepanjang 79 cm dengan gagang kayu berbentuk kepala naga, lengkap dengan sarung kayunya.

Satu unit sepeda motor Suzuki Spin berwarna hitam dengan kondisi terbakar, berikut STNK dan BPKB atas nama Mamik Sumiasih.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan barang, serta Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Berita Terkait

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!
KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?
Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali
Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan
Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 02:47 WIB

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!

Rabu, 9 April 2025 - 20:27 WIB

KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Jumat, 4 April 2025 - 09:23 WIB

Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian

Berita Terbaru