UU BUMN Sah Hari Ini, Isinya Mengatur Struktur BPI Danantara

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 07:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – DPR RI akan mengetok Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (4/2/2025) pagi. RUU tersebut akan menjadi perubahan ketiga UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN.

Perubahan terbesar yang ada di dalam RUU tersebut ialah memasukkan tugas dan fungsi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), yang akan mengambil alih sebagian tugas Menteri BUMN.

RUU tersebut juga mengatur struktur kelembagaan Danantara.

1. Menteri BUMN jadi Dewan Pengawas

Struktur Danantara terbagi menjadi dua, yakni Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana. Berikut rinciannya:

  1. Menteri BUMN sebagai Ketua Dewan Pengawas merangkap anggota
  2. Perwakilan dari Kementerian Keuangan sebagai anggota
  3. Pejabat negara atau pihak lain yang ditunjuk oleh Presiden sebagai anggota.

Anggota Dewan Pengawas Danantara diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Adapun masa jabatannya lima tahun, dan hanya bisa diangkat kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.

Baca Juga :  Bursa Saham Asia Mayoritas Menguat, Dolar AS Melemah

Dewan Pengawas yang tugasnya melakukan pengawasan dan penyelenggaraan yang dilakukan Badan Pelaksana akan dibantu oleh Sekretariat dan Komite. Kemudian, komite itu terbagi lagi menjadi Komite Audit, Komite Etik, serta Komite Remunerasi dan Sumber Daya Manusia (SDM).

Lebih rinci, Sekretariat dan Komite itu diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.

2. Kepala Danantara punya masa jabatan 5 tahun

Adapun struktur Danantara hanya terdiri dari satu anggota yang diangkat jadi Kepala Badan Pelaksana, dan anggota lainnya. Seluruh anggota Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Anggota Badan Pelaksana BPI Danantara, termasuk Kepala memiliki masa jabatan lima tahun, dan hanya bisa diangkat kembali satu kali untuk masa jabatan berikutnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana dibantu oleh sebanyak-banyaknya enam orang direktur eksekutif, yang diangkat langsung oleh Kepala Badan, setelah mendapat persetujuan Menteri.

Baca Juga :  Investasi Rp1,7 Triliun: Pabrik China Hadir di KEK Batang

3. Syarat jadi anggota Badan Pelaksana BPI Danantara

Pasal 3S dalam RUU BUMN mengatur persyaratan menjadi Badan Pelaksana BPI Danantara, sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mampu melakukan perbuatan hukum.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berusia paling tinggi 60 tahun pada saat pengangkatan pertama.
  • Bukan pengurus dan/atau anggota partai politik.
  • Memiliki pengalaman dan/atau keahlian di bidang investasi, ekonomi, keuangan, perbankan, hukum dan/atau manajemen perusahaan.
  • Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana kejahatan.
  • Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit.
  • Tidak dinyatakan sebagai orang perseorangan yang tercela di bidang investasi dan bidang lainnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Dilarang memiliki hubungan keluarga dengan anggota badan pelaksana lain, anggota Dewan Pengawas, pegawai badan, direksi holding investasi atau holding operasional, dan dewan komisaris holding investasi atau holding operasional.

Berita Terkait

Tarif Royalti Minerba Terbaru: Siap Berlaku Pekan Depan!
ST014 Laris Manis: Investasi SBN Lebih Unggul dari Obligasi Korporasi?
Rabu Kelabu: Asing Lepas Saham Rp 8,21 Triliun, Saham Apa Saja?
XLSmart Lahir: Axiata Jual Saham EXCL Miliaran Rupiah ke Sinarmas!
ST014 Tersisa Rp 104 Miliar: Analisis Penyebab Sepinya Peminat Setelah Penutupan Penawaran
Bosman Mardigu & Helmy Yahya Jadi Komisaris, Saham Bank BJB Meroket Pasca RUPST?
Selamat Tinggal! Smartfren (FREN) Resmi Delisting Besok (17/4)
Investasi Asing Minim Dongkrak Ekonomi: Regulasi Perlu Dibenahi Segera!

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 00:19 WIB

Tarif Royalti Minerba Terbaru: Siap Berlaku Pekan Depan!

Kamis, 17 April 2025 - 00:07 WIB

ST014 Laris Manis: Investasi SBN Lebih Unggul dari Obligasi Korporasi?

Rabu, 16 April 2025 - 23:35 WIB

Rabu Kelabu: Asing Lepas Saham Rp 8,21 Triliun, Saham Apa Saja?

Rabu, 16 April 2025 - 23:23 WIB

XLSmart Lahir: Axiata Jual Saham EXCL Miliaran Rupiah ke Sinarmas!

Rabu, 16 April 2025 - 22:43 WIB

Bosman Mardigu & Helmy Yahya Jadi Komisaris, Saham Bank BJB Meroket Pasca RUPST?

Berita Terbaru

finance

Tarif Royalti Minerba Terbaru: Siap Berlaku Pekan Depan!

Kamis, 17 Apr 2025 - 00:19 WIB