SURYA.co.id – Setelah dibongkar Hanifah, Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti terlibat kasus pemotongan dana PIP di SMAN 7 Cirebon akan disanksi berat.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman, menindaklanjuti kasus dugaan penyunatan dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMA Negeri 7 Cirebon.
Yang diduga didalangi oknum pengurus partai politik (parpol).
Herman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi tegas kepada oknum aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus ini.
Herman mengancam akan memberikan sanksi berat, termasuk pemecatan dan tuntutan pidana, kepada ASN yang secara hukum terbukti bersalah.
Baca juga: Kasihan Hanifah Siswi SMA 7 Cirebon Malah Disebut Preman Usai Bongkar Pungli PIP, Ini Respon KPAID
Namun, ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian mengenai jenis sanksi yang akan dijatuhkan.
Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar masih melakukan penyelidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH).
“Kita lihat dan dalami apakah itu dalam koridor pelanggaran disiplin atau ranah pidana.
Kalau disiplin itu kan masih domain Pemda, harus dalami secara obyektif,” ujar Herman usai rapat di Kantor Bappeda Jabar, Kota Bandung, pada Senin (15/2/2025), melansir dari Kompas.com.
Herman menekankan bahwa pemberian sanksi harus sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku, sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang pelanggaran ASN.
Untuk sanksi disiplin, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) yang akan menjatuhkannya, sedangkan untuk unsur pidana, sepenuhnya menjadi kewenangan APH.
“Ada aturan pemerintah yang mengatur tentang disiplin ASN PNS, sanksi hukuman ringan, sedang, dan berat, sampai dengan pemberhentian apabila terbukti ada pelanggaran disiplin berat,” jelasnya.
Herman memastikan bahwa proses penyelidikan kasus ini akan dilakukan secara obyektif, meskipun sejumlah indikasi telah mengarah kepada pihak-pihak tertentu.
“Harus lihat (obyektif) jangan menjudge ya. Walaupun indikasi-indikasi itu ada. Itu sedang dalami lebih jauh,” pungkasnya.
Siasat Licik Oknum Parpol
Sebelumnya, terungkap siasat licik oknum pengurus partai politik (parpol) menyunat dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Cirebon.
Siasat oknum parpol ini diungkap seorang guru SMAN 7 Cirebon saat berbincang dengan Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi belum lama ini.
Baca juga: Identitas Parpol Penyunat Dana PIP Lebih Rp 100 Juta di SMAN 7 Cirebon Misterius, Hanifah Penguaknya
Diceritakan, suatu hari dia didatangi oknum parpol yang menawarkan untuk pemberian kuota PIP bagi siswa SMAN 7 Cirebon.
“Waktu itu ada dari partai, bilang: mau gak ada dana PIP sekian. Saya kasih banyak, mau gak,” kata sang guru dikutip dari Kang Dedi Mulyadi Channel pada Sabtu (15/2/2025).
Saat itu, sang guru tidak bisa memutuskan karena harus laporan ke kepala sekolah.
Awalnya kepala SMAN 7 CIrebon menolak pemberian PIP tersebut.
Namun, oknum parpol ini kembali datang dengan mengatakan bahwa sekolah lain sudah menyanggupi.
Akhirnya, kasek SMAN 7 Cirebon pun menyanggupi dan akhirnya didapat kuota PIP untuk sekira 500 siswa.
“Setelah rembug dulu, ya udah ambil. Tapi (Pihak parpol) minta dipotong. Jadi pemotongan itu bukan dari sekolah,” katanya di hadapan Dedi Mulyadi.
Akhirnya pihak sekolah sepakat ada pemotongan sekitar Rp 200 ribu untuk setiap siswa penerima PIP.
Sang guru mengatakan, uang hasil potongan itu diberikan ke parpol, bukan ke anggota DPR.
Dan saat memberikan uang itu tidak ada kwitansinya.
Sang guru mengaku sudah menyosialisasikan tentang pemotongan ini kepada anak-anak untuk dikabarkan ke orangtua.
“Kita panggil anak-anak, kita beri tahu, ini ada dari PIP, ketika cair minta dipotong. Nanti sampaikan ke orangtua,” ungkapnya.
Di SMAN 7 Cirebon ada sekitar 500 anak yang mendapatkan PIP.
Jika dikalikan dengan pemotongan sekira Rp 200 ribu per anak, berarti ada sekira Rp 100 juta yang diserahkan ke parpol.
Hal ini membuat Dedi Mulyadi yang mendengar cerita sang guru sampai melongo.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Undang Ahmad Hidayat yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menambahkan, pihak sekolah sebenarnya takut dengan pemotongan itu.
Karena itu, pada 2023 silam, sekolah memilih untuk tidak mengambil jatah PIP tersebut.
Namun saat itu sekolah justru diprotes orangtua karena merasa jatah PIP nya tidak cair.
“Yang rugi, orangtua dan anak, harusnya menerima manfaat jadi gak dapat. Dilematis,” katanya.
Karena itu lah, pada 2024, pihak sekolah akhirnya menerima jatah PIP lagi dengan ketentuan dipotong oleh pihak parpol tersebut.
Di bagian lain, sang guru juga mengungkap bahwa PIP di sekolahnya tidak tepat sasaran.
Ternyata, banyak anak dokter dan ASN mendapatkan PIP, namun anak yang kurang mampu justru tidak mendapatkan.
“Kita juga bingung di lapangan. Sementara yang harusnya dapat, tidak dapat,” ungkap sang guru yang mengaku anaknya yang masih SMP juga mendapatkan PIP.
Ditambahkan Undang, adanya anak dokter atau ASN mendapatkan PIP karena datanya mengambil dari dapodik, bukan pengajuan dari sekolah.
“Pusat mengambil dari dapodik. Kita gak mengusulkan,” tukasnya.
Sebelumnya, ada penyunatan dana PIP ini dibongkar Hanifah Kaliyah Ariij, siswa SMAN 7 Cirebon.
Hanifah menyebut setiap siswa ditarik Rp 250 ribu, dari dana PIP Rp 1,8 juta yang harusnya diterima.
“PIP kita yang diambil. Harusnya kan tiap siswa dapat Rp 1,8 juta.”
“Tapi ternyata kita itu diambil Rp 250 ribu untuk partai. Kita ke bank, di depan pintu ada guru dari TU buat ambil buku tabungan, pin, sama kartu kita,” kata Hanifah saat melaporkan pemotongan itu kepada Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi yang mengunjungi sekolahnya minggu lalu.
Pernyataan Hanifah dibenarkan Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas, Undang Ahmad Hidayat.
Undang menjelaskan bahwa pencairan dana PIP di SMAN 7 Kota Cirebon dilakukan pada Desember 2024 menjelang liburan sekolah.
Sebanyak 539 siswa menerima dana PIP dengan nilai Rp 1.800.000 per siswa untuk satu tahun.
Jumlah ini meningkat Rp 800.000 dari tahun sebelumnya, yang hanya Rp 1.000.000 untuk 225 siswa.
Pada 2023, dana PIP di sekolah tersebut tidak dicairkan karena adanya permintaan potongan dari partai politik.
“Kita dilema, karena minta dipotong, tidak dicairkan orangtua nuntut, tapi tetap tidak dicairkan,” ujar Undang.
Undang menyebutkan bahwa pada pencairan tahun ini, tiap siswa mengalami pemotongan dana dengan nominal yang bervariasi, rata-rata sekitar Rp 200.000, yang diduga merupakan sumbangan kepada partai tertentu sebagai imbalan atas kelancaran pencairan PIP.
Kasus ini telah menjadi perhatian berbagai pihak.
Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Provinsi Jawa Barat telah melakukan beberapa kali pemeriksaan, dan sejumlah pihak masih meminta keterangan dari guru-guru SMAN 7 Kota Cirebon terkait dugaan potongan dana tersebut.
Undang tidak merinci jumlah guru yang menjalani pemeriksaan dalam kasus ini.
Pihaknya telah mengambil langkah dengan mengumpulkan seluruh guru dan tenaga kependidikan untuk membahas persoalan ini.
“Sangat menjadi perhatian, setelah kejadian ini, kita dipanggil Komisi 3 DPRD Kota Cirebon. Makanya hari Senin kemarin, kita mengumpulkan seluruh guru, TU, termasuk komite, untuk membicarakan ini dan menentukan langkah yang harus diambil,” kata Undang saat ditemui Kompas.com, Kamis (13/2/2025) petang.
>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id