Urus SKCK Kini Lebih Mudah dan Cepat dengan Superapps Presisi Polri, Begini Caranya!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Urus SKCK Kini Lebih Mudah dan Cepat dengan Superapps Presisi Polri (RagamUtama.com)

Urus SKCK Kini Lebih Mudah dan Cepat dengan Superapps Presisi Polri (RagamUtama.com)

RAGAMUTAMA.COM – Kabar baik untuk masyarakat Indonesia! Mulai tahun 2025, proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah berkat hadirnya layanan online melalui Superapps Presisi Polri.

Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store dan App Store, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus SKCK tanpa harus antre lama di kantor polisi.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam. Surat ini sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, atau memenuhi kebutuhan administrasi lainnya.

Dengan inovasi digital ini, masyarakat cukup melakukan pendaftaran dan pembayaran secara online, lalu datang ke kantor polisi hanya untuk validasi dan pencetakan SKCK.

Baca Juga :  Korupsi Proyek PUPR, KPK Amankan Uang Suap Rp2,6 Miliar di OTT Sumsel

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku habis, pemohon dapat memperpanjang dengan memenuhi persyaratan tertentu. Biaya administrasi pembuatan maupun perpanjangan tetap sebesar Rp 30.000, sesuai aturan yang berlaku.

Langkah Mudah Mengurus SKCK Online

Berikut panduan lengkap untuk mengurus SKCK melalui Superapps Presisi Polri:

  1. Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta melengkapi data diri dan alamat.
  3. Pilih menu “Ajukan SKCK”, lalu baca ketentuan pembuatan SKCK.
  4. Isi data secara lengkap sesuai keperluan.
  5. Lakukan pembayaran sebesar Rp 30.000 melalui metode yang tersedia di aplikasi.
  6. Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang akan dikirimkan ke email Anda.
  7. Datangi kantor polisi yang telah dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa barcode pendaftaran dan dokumen pendukung untuk validasi dan pencetakan.
Baca Juga :  14 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Minyakita, Ini Ancaman Hukumnya

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk pengurusan SKCK, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan Akta Kelahiran
  • Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
  • Scan paspor (jika untuk keperluan luar negeri)
  • Sidik jari (proses dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)

Inovasi ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga meningkatkan transparansi dan kenyamanan dalam pengurusan SKCK. Semua proses lebih cepat, efisien, dan dapat dilakukan kapan saja.

Jadi, tidak perlu repot lagi! Unduh Superapps Presisi Polri sekarang dan nikmati kemudahan dalam mengurus SKCK secara online.

Berita Terkait

Harga Emas Antam 5 Gram Hari Ini, Stabil dan Cocok untuk Investasi Jangka Panjang
Cara Menyimpan File di Laptop Agar Tidak Hilang
Cara Membuat Ghibli AI, Langkah-Langkah Mewujudkan Dunia Fantasi
27 Ide Menu Makan Malam Praktis Enak Disukai Keluarga
Tol Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini untuk Arus Mudik 2025, Ini Daftar Ruasnya!
Macet di Mana-mana! Arus Mudik Lebaran 2025 Mulai Padat, Sistem One Way Dimulai Siang Ini
BMKG Hadirkan Kanal Cuaca Digital Real-Time untuk Mudik Lebaran 2025
Dua Skema Penempatan Guru Sedang Dimatangkan untuk Sekolah Rakyat

Berita Terkait

Minggu, 13 April 2025 - 08:03 WIB

Harga Emas Antam 5 Gram Hari Ini, Stabil dan Cocok untuk Investasi Jangka Panjang

Jumat, 4 April 2025 - 09:18 WIB

Cara Menyimpan File di Laptop Agar Tidak Hilang

Kamis, 3 April 2025 - 08:34 WIB

Cara Membuat Ghibli AI, Langkah-Langkah Mewujudkan Dunia Fantasi

Kamis, 3 April 2025 - 02:12 WIB

27 Ide Menu Makan Malam Praktis Enak Disukai Keluarga

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Tol Berlaku Ganjil Genap Mulai Hari Ini untuk Arus Mudik 2025, Ini Daftar Ruasnya!

Berita Terbaru

Uncategorized

Bali Pelopor: Sensus Kebudayaan Pertama Digelar di Provinsi Ini!

Jumat, 18 Apr 2025 - 05:32 WIB