Urus SKCK Kini Lebih Mudah dan Cepat dengan Superapps Presisi Polri, Begini Caranya!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Urus SKCK Kini Lebih Mudah dan Cepat dengan Superapps Presisi Polri (RagamUtama.com)

Urus SKCK Kini Lebih Mudah dan Cepat dengan Superapps Presisi Polri (RagamUtama.com)

RAGAMUTAMA.COM – Kabar baik untuk masyarakat Indonesia! Mulai tahun 2025, proses pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) kini semakin mudah berkat hadirnya layanan online melalui Superapps Presisi Polri.

Aplikasi ini dapat diunduh di Google Play Store dan App Store, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus SKCK tanpa harus antre lama di kantor polisi.

Apa Itu SKCK?

SKCK adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam. Surat ini sering menjadi syarat penting dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus izin tinggal di luar negeri, atau memenuhi kebutuhan administrasi lainnya.

Dengan inovasi digital ini, masyarakat cukup melakukan pendaftaran dan pembayaran secara online, lalu datang ke kantor polisi hanya untuk validasi dan pencetakan SKCK.

Baca Juga :  Penguatan Peran Humas Polda Papua, Wakapolda Tekankan Pentingnya Kapasitas dan Kapabilitas Anggota

SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitan. Jika masa berlaku habis, pemohon dapat memperpanjang dengan memenuhi persyaratan tertentu. Biaya administrasi pembuatan maupun perpanjangan tetap sebesar Rp 30.000, sesuai aturan yang berlaku.

Langkah Mudah Mengurus SKCK Online

Berikut panduan lengkap untuk mengurus SKCK melalui Superapps Presisi Polri:

  1. Unduh aplikasi Superapps Presisi Polri melalui Google Play Store atau App Store.
  2. Daftar akun dengan mengunggah foto KTP, foto wajah dari berbagai sisi, serta melengkapi data diri dan alamat.
  3. Pilih menu “Ajukan SKCK”, lalu baca ketentuan pembuatan SKCK.
  4. Isi data secara lengkap sesuai keperluan.
  5. Lakukan pembayaran sebesar Rp 30.000 melalui metode yang tersedia di aplikasi.
  6. Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran yang akan dikirimkan ke email Anda.
  7. Datangi kantor polisi yang telah dipilih (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) dengan membawa barcode pendaftaran dan dokumen pendukung untuk validasi dan pencetakan.
Baca Juga :  Mulai Tahun Ini! Tilang Poin Mulai Diberlakukan, Patuhi Aturan atau SIM Bisa Dicabut

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Untuk pengurusan SKCK, siapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Scan KTP dan Kartu Keluarga (KK)
  • Scan Akta Kelahiran
  • Pas foto 4×6 berwarna dengan latar belakang merah
  • Scan paspor (jika untuk keperluan luar negeri)
  • Sidik jari (proses dilakukan di Polsek atau Polres terdekat)

Inovasi ini tidak hanya menghemat waktu dan tenaga, tetapi juga meningkatkan transparansi dan kenyamanan dalam pengurusan SKCK. Semua proses lebih cepat, efisien, dan dapat dilakukan kapan saja.

Jadi, tidak perlu repot lagi! Unduh Superapps Presisi Polri sekarang dan nikmati kemudahan dalam mengurus SKCK secara online.

Berita Terkait

Dedi Mulyadi Tekankan Alokasi Anggaran Jabar Perlu Prioritas, Banyak Belanja Tak Penting yang Harus Dievaluasi
Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi dan Hentikan Pemborosan dalam Pemerintahan
Menag RI Dorong Saudi Tambah Petugas Haji dan Bebaskan Bea Masuk Masyair untuk Jemaah Indonesia
Lebih dari 17.000 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2024, Proses Sanggah Dibuka hingga 15 Januari
Polda Kepri Tangani Darurat Tanah Longsor di Tiban Koperasi Batam
Cara Mengatasi Font Buram di Windows 8.1 untuk Tampilan Lebih Jelas
Kereta Api Baru di Gapeka 2025, Pilihan Perjalanan Lebih Banyak dan Waktu Lebih Cepat
Panduan Lengkap Mengaktifkan Slideshow Gambar di Lock Screen Windows 8.1

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 09:10 WIB

Dedi Mulyadi Tekankan Alokasi Anggaran Jabar Perlu Prioritas, Banyak Belanja Tak Penting yang Harus Dievaluasi

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:20 WIB

Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Efisiensi dan Hentikan Pemborosan dalam Pemerintahan

Kamis, 16 Januari 2025 - 10:10 WIB

Menag RI Dorong Saudi Tambah Petugas Haji dan Bebaskan Bea Masuk Masyair untuk Jemaah Indonesia

Rabu, 15 Januari 2025 - 08:53 WIB

Urus SKCK Kini Lebih Mudah dan Cepat dengan Superapps Presisi Polri, Begini Caranya!

Selasa, 14 Januari 2025 - 09:36 WIB

Lebih dari 17.000 Peserta Lolos Seleksi CPNS Kemenag 2024, Proses Sanggah Dibuka hingga 15 Januari

Berita Terbaru

Ekonomi China Tumbuh 5% pada 2024 Berkat Kebijakan Stimulus (Freepik)

Ekonomi

Ekonomi China Tumbuh 5% pada 2024 Berkat Kebijakan Stimulus

Sabtu, 18 Jan 2025 - 14:23 WIB