Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan penyesuaian penting terkait batasan penghasilan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sebuah langkah signifikan untuk memperluas akses terhadap program kepemilikan rumah bersubsidi.
Penyesuaian ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, yang mengatur tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah, serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
“Ini merupakan kabar gembira bagi seluruh masyarakat yang berkeinginan memiliki hunian layak dan berkualitas di seluruh pelosok Indonesia,” ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat, 25 April 2025.
1. Batas penghasilan dinaikkan untuk perluas penerima
Pria yang dikenal akrab dengan sapaan Ara ini menjelaskan bahwa Peraturan Menteri PKP tersebut dirancang khusus untuk meningkatkan aksesibilitas dan keterjangkauan masyarakat terhadap perolehan rumah yang layak.
“Dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini, kami berharap masyarakat Indonesia, terutama yang termasuk dalam kategori MBR, akan semakin dimudahkan dalam mewujudkan impian memiliki rumah sendiri,” imbuhnya.
Program 3 Juta Rumah Harus Hadirkan Lingkungan Aman Perempuan-Anak
Program 3 Juta Rumah Harus Hadirkan Lingkungan Aman Perempuan-Anak
2. Rincian batas penghasilan bulanan maksimal MBR
Berikut adalah rincian lengkap mengenai batasan penghasilan bulanan maksimal bagi MBR, yang dikelompokkan berdasarkan zonasi wilayah sebagaimana tercantum dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025:
Zona 1
Meliputi wilayah: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatra, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB)
- Tidak kawin: Batas maksimal Rp8,5 juta
- Kawin: Batas maksimal Rp10 juta
- Peserta Tapera (satu orang): Batas maksimal Rp10 juta
Zona 2
Meliputi wilayah: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali
- Tidak kawin: Batas maksimal Rp9 juta
- Kawin: Batas maksimal Rp11 juta
- Peserta Tapera (satu orang): Batas maksimal Rp11 juta
Zona 3
Meliputi wilayah: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
- Tidak kawin: Batas maksimal Rp10,5 juta
- Kawin: Batas maksimal Rp12 juta
- Peserta Tapera (satu orang): Batas maksimal Rp12 juta
Zona 4
Meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Tidak kawin: Batas maksimal Rp12 juta
- Kawin: Batas maksimal Rp14 juta
- Peserta Tapera (satu orang): Batas maksimal Rp14 juta.
Prabowo Ingin Petani Makmur: Harus Punya Rumah Bagus dan Mobil
Prabowo Ingin Petani Makmur: Harus Punya Rumah Bagus dan Mobil
3. Kriteria baru berlaku mulai 22 April 2025
Permen PKP 5/2025 secara komprehensif mencakup berbagai aspek penting, termasuk pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR, kriteria yang mendefinisikan MBR, serta persyaratan yang mempermudah pembangunan dan perolehan rumah.
Peraturan ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 April 2025. Seluruh pengembang perumahan dan pemangku kepentingan terkait di sektor perumahan diharapkan aktif berperan dalam mensosialisasikan peraturan penting ini kepada masyarakat luas.