Update Kasus Bisnis Sampah Ilegal di Kulon Progo, dari Respons Pemkot Yogyakarta, Latar Belakang, dan Keuntungannya…

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KULON PROGO, RAGAMUTAMA.COM – Jajaran kepolisian setempat baru-baru ini mengungkap praktik pengelolaan sampah ilegal di Kalurahan Banaran, Kapanewon Galur, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sampah tersebut berasal dari rumah tangga dan hotel-hotel di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman, lalu dibuang di lahan pribadi milik YS (39) yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari buku catatan pelaku, ada 15 rit sudah buang ke Kulon Progo,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, Selasa (11/2/2025).

YS membuat liang pada lahan seluas 500 meter persegi miliknya di Padukuhan Sawahan untuk menampung sampah sebelum akhirnya dibakar.

Polisi menduga pengelolaan sampah ilegal ini dilakukan tanpa izin dan telah beroperasi sejak pekan lalu.

Setiap pengiriman sampah, YS mendapat bayaran Rp 700.000 per truk.

Tidak mengantongi izin dinas terkait

Polisi mengonfirmasi bahwa usaha ini tidak mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Selain itu, klaim YS mengenai kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak terkait tidak ditemukan dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Kemudian hasil pemeriksaan memang tidak didapat MoU antara pemilik sampah dengan pengolahan sampah,” ungkap Sarjoko.

Praktik ini menuai polemik dengan warga setempat hingga akhirnya polisi turun tangan dan menutup lokasi pembuangan sampah.

Baca Juga :  Tikam Istri hingga Tewas,Ronald Entengo PNS Boalemo Gorontalo Ditahan Polisi

Polisi memasang garis polisi dan menyita satu alat berat merek Kobelko, satu alat pembakaran, serta solar dan sampel sampah sebagai barang bukti.

YS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.

Meski demikian, YS tidak ditahan karena telah sepakat dengan warga untuk menangani sampah agar tidak mencemari lingkungan.

“Tapi proses hukum tetap berlanjut,” kata Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf.

Pemkot Yogyakarta tegaskan tidak terlibat

Sementara itu, Pemerintah Kota Yogyakarta menegaskan bahwa mereka tidak pernah menginstruksikan pembuangan sampah ke Kulon Progo tanpa adanya kesepakatan resmi.

“Sebenarnya Pemkot tidak akan lakukan itu. Kita akan lakukan kalau sudah ada deal-dealan MoU, tapi kalau di luar pengetahuan Pemkot ada kejadian, ya tentunya itu di luar policy,” ujar Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, Selasa (11/2/2025).

Sugeng mengimbau kepada para pengelola hotel untuk mematuhi aturan pengelolaan sampah yang telah ditetapkan. Pemkot Yogyakarta sendiri telah menyediakan depo khusus untuk tempat pembuangan sampah hotel.

“Tempat transfer poin (depo sampah) kan sudah kita sediakan,” ucapnya.

PHRI DIY desak pengusutan kasus

Terpiah, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas kasus pembuangan sampah ilegal ini.

Baca Juga :  Polri Periksa Empat Personel terkait Dugaan Intimidasi Sukatani

Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo, menegaskan bahwa anggotanya sudah berkomitmen mengelola sampah melalui jasa pihak ketiga dan tidak terlibat dalam kasus ini.

“Harus ada yang mengusut, ayo diusut. Jangan sampai citra PHRI juga tercoreng. Kalau itu pun nanti ditemukan itu anggota, ya jelas sanksi dong,” kata Deddy, Senin (10/2/2025).

Deddy juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pemilihan vendor pengelolaan sampah oleh pihak hotel untuk memastikan pengelolaan yang sesuai regulasi.

“Di pihak ketiga kan itu kita harus tahu kayak apa (pengolahan) dipilah atau tidak,” imbuhnya.

Latar belakang bisnis ilegal YS

YS mengaku menjalankan bisnis ini karena keterdesakan ekonomi setelah usaha penumpukan pasirnya bangkrut.

Ia berdalih ingin membangun bisnis pengelolaan sampah berupa pemilahan untuk dijual kembali. Namun, praktik yang ia lakukan tidak sesuai prosedur dan berdampak negatif terhadap lingkungan.

“Saya terpuruk,” kata YS pada kesempatan sebelumnya.

Saat ini, polisi terus bekerja sama dengan DLH untuk menangani dampak pencemaran akibat sampah yang telah dibuang.

Lubang tempat pembuangan sampah di lahan YS pun telah ditutup menggunakan alat berat.

(Sumber: Kompas.com/Dani Julius Zebua, Wisang Seto Pangaribowo | Editor: Ferril Dennys, Ihsanuddin, Sari Hardiyanto)

Berita Terkait

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!
KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?
Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir
Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli
Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali
Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan
Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 02:47 WIB

20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!

Rabu, 9 April 2025 - 20:27 WIB

KPK Teliti Usut Penyelewengan Dana CSR BI-OJK: Tersangka Segera Diumumkan?

Jumat, 4 April 2025 - 09:23 WIB

Ancelotti Terancam 4 Tahun Penjara: Sidang Kasus Korupsi Berakhir

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian

Berita Terbaru