RAGAMUTAMA.COM – Pada tahun 2024, sebanyak 5.017 unit kendaraan tercatat mengikuti uji KIR yang dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengujian Kendaraan Bermotor (UPTD PKB) Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.
Angka ini menunjukkan peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, sebagaimana dijelaskan oleh Kepala UPTD PKB, Endro, dalam wawancara pada 16 Januari 2025.
Endro mengungkapkan bahwa peningkatan ini salah satunya dipicu oleh kebijakan baru yang diterapkan pada tahun 2024, di mana biaya retribusi untuk uji KIR dihapuskan.
Jenis kendaraan yang paling banyak diuji adalah angkutan barang dan angkutan kota, dengan sekitar 150 unit angkutan kota yang tercatat menjalani pengujian pada tahun tersebut.
Sebagai langkah memastikan keselamatan berkendara, uji KIR diwajibkan bagi kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang maupun penumpang. Pengujian ini dilakukan secara berkala setiap enam bulan sekali.
“Fungsi utama uji KIR adalah sebagai upaya kontrol pemerintah dalam menjaga keselamatan di jalan. Kita semua tahu, angka kecelakaan lalu lintas masih cukup tinggi, sehingga pengujian ini menjadi langkah penting untuk meminimalisir risiko, khususnya bagi kendaraan angkutan barang dan orang,” jelas Endro.
Untuk menekan angka kecelakaan, terutama yang melibatkan kendaraan pariwisata, UPTD PKB Dishub akan memperketat pengawasan di tahun ini.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah ramp check atau pemeriksaan rutin sebanyak dua kali setiap bulan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap bus pariwisata dalam kondisi layak jalan, sehingga potensi kecelakaan dapat ditekan. Semua bus pariwisata juga diimbau untuk mengikuti ramp check sebelum beroperasi,” tambahnya.
Sebagai bagian dari dukungan terhadap kebijakan pemerintah pusat, UPTD PKB Dishub Sukabumi juga tengah bersiap mengimplementasikan sistem uji KIR berbasis full cycle. Dengan sistem ini, kendaraan dari luar daerah, seperti Sukaraja atau Gegerbitung, nantinya dapat melakukan uji KIR di Kota Sukabumi tanpa terikat batasan domisili.
“Kebijakan ini akan memberikan fleksibilitas lebih bagi para pemilik kendaraan. Dulu, kendaraan dari luar kota tidak bisa diuji di sini, namun ke depannya hal ini tidak lagi menjadi kendala,” tutup Endro.
Langkah-langkah yang diambil oleh UPTD PKB ini diharapkan mampu meningkatkan keselamatan berlalu lintas sekaligus memberikan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat.