Ragamutama.com – Sebuah unggahan foto yang memperlihatkan keunikan uang kertas rupiah, yaitu berwarna biru namun tertera nominal Rp 5000, menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial.
Fenomena ini pertama kali mencuat melalui akun TikTok @147sat******** pada hari Kamis, 10 April 2025.
“Duit gari 50 ewu ngono e 0 e kurang siji (uang sisa 50 ribu aja 0 nya kurang satu),” tulis pemilik akun tersebut dengan nada heran.
Sontak, unggahan tersebut menuai beragam reaksi dari para pengguna TikTok lainnya.
Ada yang menyarankan untuk segera melaporkan temuan ini ke Bank Indonesia (BI), sementara sebagian lainnya menduga bahwa foto tersebut hanyalah hasil manipulasi atau editan.
“Editan yang membuat bank indonesia tidak panik,” komentar akun @ming*.
“Komplen aja kak ke bank indonesia, bair dikirimin duit 50k, 1truck,” timpal akun @dwm**.
Pertanyaan pun muncul: Apakah uang kertas tersebut merupakan hasil salah cetak dan apakah bisa ditukarkan ke Bank Indonesia (BI)?
Penjelasan BI Mengenai Uang Kertas Biru dengan Nominal Rp 5.000
Menanggapi hal ini, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, M. Anwar Bashori, memberikan klarifikasi bahwa uang kertas yang viral tersebut sebenarnya adalah pecahan Rp 50.000 Tahun Emisi (TE) 2022.
Proses penerbitan dan peredaran uang rupiah kertas pecahan Rp 50.000 TE 2022 sendiri telah diatur secara resmi dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/9/PBI/2022.
Terkait uang Rp 50.000 yang tampak seperti Rp 5.000 dalam unggahan tersebut, diduga kuat mengalami kesalahan cetak, yaitu hilangnya satu angka 0 sehingga nominal yang tercetak menjadi tidak sesuai.
Namun demikian, untuk memastikan keaslian uang tersebut, BI mengimbau masyarakat untuk melakukan pengecekan langsung ke kantor cabang BI terdekat.
“Apabila masyarakat menemukan uang rupiah yang dirasa tidak sesuai, kami mengimbau untuk melakukan klarifikasi terhadap keaslian uang tersebut ke kantor BI terdekat,” jelasnya kepada Kompas.com pada hari Minggu, 13 April 2025.
Anwar menambahkan, sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah, jika uang rupiah yang dipermasalahkan terbukti asli, maka BI akan memberikan penggantian senilai nominal yang seharusnya.
Selain itu, BI juga mengajak masyarakat untuk lebih teliti dalam mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah melalui metode 3D (dilihat, diraba, diterawang).
“Mari kita selalu merawat uang rupiah dengan baik untuk melindungi diri dari risiko kejahatan uang palsu,” imbaunya.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Contact Center BI BICARA melalui nomor telepon 131, Whatsapp 081 131 131 131, atau mengirimkan email ke [email protected],” tambahnya.