Ragamutama.com, Washington – Sebuah deklarasi mengejutkan datang dari Presiden Amerika Serikat (AS), Donald J. Trump, pada hari Rabu, 2 April 2025. Ia mengumumkan status keadaan darurat nasional di seluruh AS, sebagai respons terhadap defisit perdagangan yang berkelanjutan dengan berbagai negara. Keputusan ini memberikan landasan bagi pemerintahannya untuk menerapkan serangkaian tarif baru terhadap barang-barang impor. Langkah ini, menurut Trump, adalah bentuk dari reciprocal tariffs atau tarif timbal balik.
“Presiden Donald J. Trump hari ini mendeklarasikan bahwa praktik perdagangan dan ekonomi asing telah memicu keadaan darurat nasional,” demikian bunyi pernyataan resmi Gedung Putih yang dipublikasikan di situs whitehouse.gov pada tanggal 2 April 2025. Gedung Putih menegaskan bahwa Trump menginstruksikan penerapan tarif timbal balik guna memperkuat posisi ekonomi AS di kancah internasional dan melindungi lapangan kerja domestik.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Gedung Putih, kewenangan Presiden Trump untuk mendeklarasikan keadaan darurat ekonomi ini bersumber dari International Emergency Economic Powers Act (IEEPA), sebuah undang-undang yang disahkan oleh Kongres AS pada tahun 1977. “Dengan memanfaatkan wewenang yang diberikan oleh IEEPA, Presiden Trump akan memberlakukan tarif sebesar 10 persen untuk semua negara.” Selain itu, beberapa negara akan dikenakan tarif timbal balik khusus atau resiprokal yang lebih tinggi, tergantung kondisi perdagangan.
Penerapan tarif baru yang diumumkan Trump ini akan efektif mulai tanggal 5 April 2025, tepat pukul 12.01 Eastern Daylight Time (EDT) atau waktu bagian timur AS. Konversi waktu ini setara dengan tanggal 5 April 2025 pukul 11.01 WIB di Indonesia.
Pengumuman tarif baru ini disampaikan Trump di Area Rose Garden, Gedung Putih, pada Rabu sore, 2 April 2025 waktu setempat. Secara fundamental, Amerika Serikat akan mengenakan tarif minimal sebesar 10 persen untuk semua barang impor yang masuk ke negara tersebut.
Dalam pidatonya, presiden dari Partai Republik tersebut memaparkan daftar negara beserta besaran tarif resiprokal yang ditetapkan untuk masing-masing negara. Berdasarkan unggahan Gedung Putih di platform Instagram, Indonesia menempati urutan kedelapan dalam daftar negara yang terdampak kenaikan tarif oleh AS, dengan besaran mencapai 32 persen.
Dalam pidatonya, Trump menunjukkan daftar negara dan besaran tarif resiprokal yang ditetapkan. Indonesia berada di urutan kedelapan di daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen.
Ilona Estherina turut berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Pilihan Editor: RI Kena Tarif Trump 32 Persen, Pengusaha Imbau Diversifikasi Pasar Ekspor