JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial K (52) dan seorang sopir G (28) kompak menguras harta majikannya hingga Rp 800 juta.
K dan G bekerja di sebuah rumah yang ada di Taman Grisenda, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Keduanya, sudah lama bekerja di rumah tersebut.
Namun, keduanya justru tega menguras harta majikannya. Bukan hanya uang tunai, keduanya berkomplot mencuri perhiasan milik sang majikan.
Baca juga: ART di Penjaringan Beri Sopir Hadiah Mobil, Uangnya dari Harta Majikan yang Dikuras
“Kedua pelaku berkomplot mencuri uang tunai dan perhiasan majikan yang kerugiannya mencapai Rp 800 juta,” ucap Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP Arief Ryzki, dilansir dari Antara, Senin (10/2/2025).
Tukarkan uang curian
K dan G mengambil uang tunai secara langsung di dalam brankas milik majikannya. Uang yang dicuri bukan dalam bentuk rupiah, melainkan mata uang asing.
Setelah berhasil mencuri dari brankas, K memberikan uang itu ke G untuk ditukarkan.
Keduanya mengaku, sudah menukarkan uang hasil curian sebanyak 10 kali.
“Dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah 10 kali menukarkan uang di money changer,” ucap Arief.
Baca juga: Kisah ART dan Sopir di Penjaringan, Berkomplot Kerja Sambil Menguras Harta Majikan Rp 800 Juta
Untuk beli mobil dan kirim keluarga
G dan K mengaku uang hasil curian mereka digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Selain itu, G dan K juga menggunakan uang hasil curian tersebut untuk dikirimkan ke keluarganya di kampung.
Bahkan, K juga sempat membelikan mobil untuk G seharga Rp 80 juta.
“Untuk mobil ini sudah kami jadikan barang bukti,” kata Arief.
Hubungan keduanya diselediki
Karena kompak menguras harta majikannya, hubungan K dan G juga diselidiki oleh pihak kepolisian.
Baca juga: ART dan Sopir di Penjaringan Kuras Harta Majikan Rp 800 Juta, Bersekongkol Tanpa Hubungan Spesial
Awalnya, pihak kepolisian menduga ada hubungan spesial antara G dan K.
Namun, setelah diselidiki lebih lanjut, hubungan G dan K hanya sebatas rekan kerja saja.
“Mereka hanya sebatas teman kerja saja,” tutur Arief.
Dilaporkan tahun lalu
Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan oleh majikan G dan K pada pertengahan tahun 2024 lalu.
Laporan itu dilakukan usai majikan G dan K merasa sering kehilangan uang di brankas rumahnya.
Baca juga: ART di Jakpus Curi Uang Majikannya Rp 315 Juta
Dengan adanya laporan itu, Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Namun, tak ada CCTV di kamar yang terdapat brankas sehingga belum ada bukti yang kuat.
Pengumpulan bukti
Karena tak ada CCTV, akhirnya polisi melakukan pemantaun terlebih dahulu untuk mengumpulkan barang bukti.
Setelah sudah terkumpul sejumlah barang bukti, polisi langsung menginterogasi orang-orang yang ada di dalam rumah tersebut.
Dalam proses penyelidikan itu, kedua pelaku mengaku telah menguras harta majikannya.
Baca juga: ART di Cilandak Sempat Ingin Bawa Mortir Pulang Kampung
“ART mengaku telah mengambil uang tunai dan perhiasan milik korban dan selanjutnya pelaku, korban, dan saksi dibawa ke Polsek Metro Penjaringan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Arief.