RAGAMUTAMA.COM – Polres Subang menunjukkan langkah dalam menindak tambang galian C ilegal yang marak beroperasi di Kabupaten Subang.
Sebanyak 14 tambang yang tidak memiliki izin atau beroperasi dengan izin kedaluwarsa resmi dihentikan aktivitasnya oleh pihak kepolisian.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud nyata penegakan hukum dan menjaga stabilitas di wilayah hukumnya.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh Kapolsek untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi galian C. Jika ditemukan tambang tanpa izin, tindak tegas dan hentikan operasinya,” ujar Kapolres pada Minggu, 19 Januari 2025.
Ke-14 tambang ilegal tersebut tersebar di berbagai kecamatan di Kabupaten Subang. Di wilayah selatan, terdapat lima tambang di Cijambe, Tambakan, Kasomalang, dan Bunihayu.
Di Kecamatan Cikaum terdapat tiga tambang, sementara satu tambang ilegal ditemukan di Patokbeusi. Kecamatan Purwadadi menyumbang tiga tambang, dan dua lainnya berada di Pagadean. Mayoritas lokasi ini adalah tambang tanah merah dan batu yang beroperasi tanpa mematuhi regulasi.
Kapolres Subang menegaskan bahwa penutupan ini bukanlah akhir dari langkah hukum.
Pemilik tambang diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen perizinan mereka jika ingin melanjutkan operasinya. “Kami tidak akan berhenti sampai semua tambang ilegal di Subang berizin dan mengikuti aturan. Jika tetap membandel, kami akan tindak lebih tegas,” imbuhnya.
Tindakan ini juga mendapat dorongan kuat dari Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, yang sebelumnya melakukan inspeksi langsung ke lokasi tambang ilegal di Kasomalang.
Hasilnya, Sekda Provinsi Jawa Barat menindaklanjuti dengan menutup lima lokasi tambang tanpa izin. Kolaborasi antara pemerintah provinsi dan Polres Subang mencerminkan upaya bersama dalam memberantas aktivitas yang merusak lingkungan dan melanggar hukum.
Polres Subang mengimbau masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan terhadap tambang ilegal. “Jika ada yang menemukan tambang atau aktivitas galian C tanpa izin, segera laporkan kepada kami,” seru Kapolres.
Penutupan tambang ilegal ini diharapkan membawa dampak positif bagi lingkungan dan masyarakat. Selain menciptakan keamanan dan ketertiban, langkah ini juga menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan harus dilakukan secara bertanggung jawab, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Polres Subang berkomitmen untuk terus memantau dan menindak tambang ilegal guna memastikan keberlanjutan wilayah Kabupaten Subang.