TRIBUNGORONTALO.COM-Motif pelaku penculikan bayi berinisial (EH) yang terjadi di Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan pada Senin (2/2/2025) mengaku hanya ingin memiliki bayi.
Hal ini disampaikan oleh Kanit reskrim Polsek Pondok Aren, iptu Junaedi, Jumat (14/2/2025).
EH, seorang asisten rumah tangga (ART) menculik anak majikannya yang berusia 10 bulan di Tangerang Selatan, Banten.
EH yang baru bekerja satu bulan menjadi ART, membawa kabur anak majikannya saat keadaan rumah sepi pada 2 Februari 2025 dini hari.
Beruntung aksinya terekam CCTV, hingga polisi dan majikannya mudah mengidentifikasi keberadaan bayi yang diculik pelaku.
“Untuk motif, pelaku hanya membawa bayi ke rumahnya, serta handphone daripada si pelaku,” kata Kanit reskrim Polsek Pondok Aren, Iptu Junaedi, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: Tersangka Thomas Lembong Mengeluh: Buat Saya Agak Lama Prosesnya
Junaedi membantah adanya dugaan bahwa bayi yang diculik tersebut akan dijual.
Ia mengatakan motif pelaku penculikan bayi terjadi untuk memiliki bayi.
“Jadi motifnya itu hanya membawa tidak untuk dijual. Jadi murni hanya ingin miliki anak tersebut,” ujarnya.
Kronologis Penculikan Bayi
Penculikan yang dilakukan EH, berawal saat dirinya bekerja menjadi ART menggantikan temannya di satu rumah Jalan Haji Sarmah RT 004/003, Perigi, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.
Ia mulai bekerja di rumah tersebut terhitung mulai 1 Januari 2025.
Satu bulan berlalu, tepat pada 31 Januari 2025, EH pun meminta izin untuk pulang kampung untuk mengurus keperluan sekolah anaknya.
Saat itu, EH mengaku kepada majikannya akan pulang ke kampung halamannya pada 2 Februari 2025.
Baca juga: Manchester United Incar Bek Tengah Athletic Club Dani Vivian
Majikannya pun memberikan izin, tetapi EH baru bisa pulang kampung pada 4 Februari 2025.
“Pelaku (EH) menyetujui permintaan dari pelapor (majikannya),” kata Kapolsek Pondok Aren Kompol Muhibbur di Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan, Jumat (14/2/2025).
Pada malam sebelum kejadian tepatnya pada 1 Februari 2025, EH pun kembali bertemu dengan majikannya.
Saat itu sang majikan tak mencurigai apa-apa.
Dalam pertemuan tersebut sang majikan memberikan uang Rp 2.000.000 sebagai gaji bulanan EH.
Sang majikan pun tidur seperti biasa bersama keluarganya.
Ketika majikannya bangun sekira pukul 09.00 WIB, ia panik mendapati bayinya sudah tak ada di rumah.
Selain itu, handphone miliknya pun raib.
“Saat melihat CCTV, bahwa benar, pelaku EH pergi meninggalkan rumah pukul 04.00 WIB dengan membawa anak pelapor,” kata Muhibbur.
Merasa cemas dan panik, pelapor segera melapor ke pihak kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/18/II/2025 SPKT/Polsek Pondok Aren/Polres Tangerang Selatan/ Polda Metro Jaya, yang dibuat pada tanggal 2 Februari 2025.
Baca juga: Chelsea Alami Deja Vu Menyakitkan, Brighton Hancurkan The Blues 3-0
Kata Muhibbur, setelah pihaknya menerima laporan, kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memeriksa bukti-bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, pada 3 Februari 2025, pelaku EH berhasil diamankan di rumahnya yang beralamat di Kampung Kemang, Kabupaten Bogor.
“Kemudian pelaku, dan juga korban, kami bawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 328 KUHP dan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com