KALTENG POS-Dalam perkembangan terbaru sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali mencuat. Mantan Komisioner Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, mengonfirmasi bahwa Hasto berperan sebagai jaminan politik untuk melancarkan proses PAW Anggota DPR RI periode 2019–2024 bagi Harun Masiku.
Keterangan ini disampaikan Agustiani saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PAW Harun Masiku yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada hari Kamis, 24 April 2025.
Mengurai Peran Hasto Kristiyanto dalam Pusaran PAW Harun Masiku
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK berupaya memperjelas sejauh mana keterlibatan Hasto dengan membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) dari Saeful Bahri, seorang kader PDIP yang sebelumnya telah terlibat dalam kasus ini. Dalam rekaman percakapan yang diputar di persidangan, terungkap bahwa Hasto disebut-sebut memberikan jaminan kepada Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
“Dalam rekaman percakapan tersebut, Saeful menyatakan, ‘Mas Hasto menelepon lagi, dan mengatakan kepada Wahyu: ini saya yang menjadi garansinya. Ini adalah perintah dari Ibu Ketua Umum, jadi bagaimana pun caranya, ini harus terjadi.’ Apakah benar saudara Saeful mengatakan hal tersebut?” tanya Jaksa KPK kepada saksi.
“Benar, karena percakapan itu ada rekamannya,” jawab Agustiani Tio dengan tegas.
Agustiani juga menggarisbawahi bahwa informasi mengenai jaminan dari Hasto Kristiyanto tersebut ia peroleh dari Saeful Bahri, bukan langsung dari Hasto. Informasi ini kemudian ia konfirmasi kepada Wahyu Setiawan pada tanggal 8 Januari 2020.
Hasto Didakwa atas Dugaan Upaya Penghambatan Penyidikan dan Kasus Suap di KPU
Saat ini, Hasto Kristiyanto menghadapi dakwaan terkait upaya menghalangi penyidikan dalam kasus suap PAW Harun Masiku. Ia diduga kuat menghambat upaya penangkapan Harun Masiku oleh KPK dengan menginstruksikan orang dekatnya, Nurhasan, untuk menghancurkan ponsel Harun dengan merendamnya ke dalam air. Tindakan serupa juga dilakukan terhadap staf pribadinya, Kusnadi.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat secara bersama-sama dengan Harun Masiku dalam pemberian suap sebesar SGD 57.350 (setara dengan Rp600 juta) kepada Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan. Suap ini bertujuan agar Harun Masiku dapat menggantikan Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Agustiani Tio Disebut Sebagai Perantara dalam Aksi Suap
Agustiani Tio Fridelina, yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan Wahyu Setiawan, juga diduga berperan dalam memfasilitasi proses penyuapan tersebut. Ia diduga bertindak sebagai perantara untuk memuluskan jalan bagi proses PAW Harun Masiku.
Pasal-Pasal yang Didakwakan kepada Hasto Kristiyanto
Atas tindakan-tindakan yang diduga dilakukannya, Hasto didakwa melanggar:
Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pasal 21 UU yang sama, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001
Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP
Kasus Harun Masiku ini terus menjadi perhatian publik, terutama karena Harun Masiku sendiri masih berstatus buron dan belum berhasil diamankan oleh KPK hingga saat ini. (jpg)