Terungkap! Hasil Autopsi Ungkap Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di PIK 2

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 01:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – , Tangerang – Pihak kepolisian telah mengumumkan hasil autopsi terhadap jenazah Muhamad Ridwan (35), seorang pengemudi taksi daring yang menjadi korban perampokan keji di Jalan Asia Afrika PIK 2, wilayah Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Komisaris Besar Zain Dwi Nugroho, Kapolres Metro Tangerang Kota, menjelaskan bahwa tim forensik dari RSUD Kabupaten Tangerang menemukan total 29 luka terbuka pada tubuh korban. “Penyebab utama kematian adalah kekerasan tajam yang mengenai leher bagian kanan, mengakibatkan putusnya pembuluh nadi utama di sisi tersebut,” ungkap Zain pada hari Sabtu, 26 April 2025.

Lebih detailnya, pemeriksaan menunjukkan adanya kekerasan benda tumpul pada otot leher kanan dan kiri. Temuan ini sejalan dengan pengakuan para pelaku yang menyatakan bahwa mereka menjerat korban dari arah belakang menggunakan tali dan kemudian melakukan sejumlah penusukan menggunakan pisau ke bagian leher korban. “Saat ini, jenazah almarhum telah diserahkan kembali kepada keluarganya dan telah dikebumikan,” imbuh Zain.

Baca Juga :  Tragis! 3 Pekerja Bogor Tewas Tersetrum Listrik Saat Instalasi Wifi

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, dua pelaku yang diidentifikasi sebagai IT alias Jefri (45) dan NH alias Dayat (26) memesan layanan taksi daring menggunakan akun milik orang lain. Modusnya, mereka berpura-pura meminjam telepon seluler seorang petugas keamanan yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk melakukan pemesanan.

Baca Juga :  Kemensos Beri Santunan Korban Longsor Ponpes Gontor: Meninggal dan Luka-Luka

Saat ini, Jefri dan Dayat telah berhasil diringkus oleh tim penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota dan sedang menjalani proses hukum.

Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, serta UU Darurat 12/1951. “Para pelaku terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau hukuman penjara minimal selama 20 tahun,” tegas Zain.

Pilihan Editor: Setelah Direktur Pemberitaan Jadi Tersangka, Giliran Tiga Kameramen Jak TV Diperiksa Kejagung

Berita Terkait

Earth Hour: Ayo Padamkan Lampu, Jakarta Hemat Energi Malam Ini!
Ledakan Pelabuhan Iran: Getaran Dahsyat Terasa Hingga Radius 50 Km!
Kemensos Beri Santunan Korban Longsor Ponpes Gontor: Meninggal dan Luka-Luka
Rano Ungkap: Pelat Besi di Kolong Tol JIS Milik Kementerian PUPR
Kapolres Jaktim Dilaporkan Mahasiswa UKI ke Propam Polri Terkait Dugaan Pelanggaran
Pertamina Amankan Stok Avtur Haji 2025: 95.700 Kiloliter Siap!
Jasad Sopir Taksi Online Ditemukan, Tersangka Perampokan Diburu
PBB Himbau India dan Pakistan Redam Ketegangan Kashmir Pasca Serangan Maut

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 01:20 WIB

Terungkap! Hasil Autopsi Ungkap Fakta Pembunuhan Sopir Taksi Online di PIK 2

Sabtu, 26 April 2025 - 23:35 WIB

Earth Hour: Ayo Padamkan Lampu, Jakarta Hemat Energi Malam Ini!

Sabtu, 26 April 2025 - 22:15 WIB

Ledakan Pelabuhan Iran: Getaran Dahsyat Terasa Hingga Radius 50 Km!

Sabtu, 26 April 2025 - 21:03 WIB

Kemensos Beri Santunan Korban Longsor Ponpes Gontor: Meninggal dan Luka-Luka

Sabtu, 26 April 2025 - 19:27 WIB

Rano Ungkap: Pelat Besi di Kolong Tol JIS Milik Kementerian PUPR

Berita Terbaru

Family And Relationships

Innalillahi, Bunda Iffet Ibunda Bimbim Slank Berpulang ke Rahmatullah

Minggu, 27 Apr 2025 - 07:51 WIB

finance

Duka Mendalam Ganjar Pranowo atas Kepergian Bunda Iffet

Minggu, 27 Apr 2025 - 07:35 WIB