Ragamutama.com, Jakarta – Christiantoko, seorang peneliti dari Eksekutif NEXT Indonesia Center, baru-baru ini mengemukakan analisis mengenai potensi dampak pengenaan tarif impor sebesar 32 persen oleh Amerika Serikat terhadap produk-produk Indonesia. Menurutnya, kebijakan ini berpotensi memberikan dampak yang signifikan, terutama bagi industri padat karya di tanah air.
“Alasannya cukup jelas, selama kurun waktu 2020 hingga 2024, Amerika Serikat menjadi tujuan utama bagi lebih dari separuh total ekspor tiga komoditas padat karya yang berasal dari Indonesia dan dikirimkan ke berbagai negara di dunia,” jelas Christantoko dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada hari Jumat, 4 April 2025.
Ia mengidentifikasi setidaknya tiga kelompok komoditas dari sektor industri padat karya yang diperkirakan akan merasakan dampak langsung dari kebijakan tersebut. Ketiga komoditas itu meliputi pakaian dan aksesoris rajutan, pakaian dan aksesoris bukan rajutan, serta mebel, furnitur, dan perlengkapan rumah tangga.
Secara keseluruhan, lanjut Christantoko, nilai ekspor ketiga komoditas tersebut ke pasar Amerika Serikat mencapai angka US$ 6 miliar, yang setara dengan sekitar Rp 99 triliun (dengan asumsi kurs Rp 16.560 per dollar AS) dalam aktivitas perdagangan tahun 2024.
Lebih lanjut, ia merinci bahwa selama lima tahun terakhir, pasar Amerika telah menyerap produk pakaian dan aksesoris rajutan dari Indonesia sebesar 60,5 persen, dengan nilai mencapai US$ 12,2 miliar atau setara dengan Rp 202 triliun. Untuk komoditas pakaian dan aksesoris bukan rajutan, AS menyerap sekitar 50,5 persen, mencapai nilai US$ 10,7 miliar atau setara dengan Rp 177 triliun.
Sementara itu, untuk komoditas mebel, furnitur, dan perabotan rumah tangga, tercatat bahwa AS menyerap sekitar 58,2 persen, dengan nilai mencapai US$ 7,5 miliar atau setara dengan Rp 123 triliun. “Oleh karena itu, jika pengiriman ke AS mengalami hambatan akibat tarif, ekspor komoditas-komoditas ini berpotensi mengalami gangguan serius, bahkan mungkin mengalami penurunan yang signifikan,” ungkap Christian.
Tidak hanya itu, ia juga menyoroti potensi dampak yang lebih luas, yaitu ancaman kelumpuhan industri tekstil secara keseluruhan. Jika skenario ini terjadi, Christian memperkirakan bahwa lebih dari 3 juta pekerja di sektor tersebut berisiko kehilangan mata pencaharian. “Ini adalah isu serius yang perlu menjadi perhatian pemerintah, terutama mengingat maraknya informasi mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Donald Trump telah mengumumkan pemberlakuan tarif impor baru terhadap barang-barang dari sejumlah negara mitra dagang Amerika Serikat pada hari Rabu, 2 April 2025. Tingkat tarif yang dikenakan bervariasi untuk setiap negara. Indonesia menempati urutan ke-8 dengan tarif tertinggi, yaitu sebesar 32 persen. Kebijakan tarif dagang ini mulai berlaku efektif pada tanggal 9 April 2025.
Pilihan Editor: Apa Saja Dampak Tarif Impor Trump Terhadap Barang Indonesia