Tak Hanya Coreng Nama Baik, Isa Zega Juga Diduga Lakukan Pemerasan

- Penulis

Rabu, 12 Februari 2025 - 07:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SURABAYA, KOMPAS.com – Selebgram Isa Zega resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jatim sejak Jumat (24/1/2025) terkait dugaan pencemaran nama baik bos MS Glow, Shandy Purnamasari.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut yang mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang juga dilakukan Isa Zega.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengonfirmasi penambahan pasal pemerasan.

“Iya betul ada tambahan pasal pemerasan,” ujarnya pada Selasa (11/2/2025) malam.

Baca juga: Dipindah dari Polda Jatim, Isa Zega Tertawa di Lapas Wanita Malang

Charles menjelaskan bahwa Isa Zega sempat berusaha bertemu Shandy Purnamasari, namun korban tidak dapat hadir.

Baca Juga :  Hari Ini, Sidang Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Digelar di Pengadilan Militer

Dalam situasi tersebut, Isa Zega meminta adanya ganti rugi.

“Tersangka ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta perjumpaan tetapi pelapor berhalangan hadir sehingga ada perbuatan yang merugikan pelapor,” imbuhnya.

Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Jatim telah menyita barang bukti berupa handphone dan satu buah flashdisk, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mendukung kasus ini.

“Kami bersyukur dalam pemenuhan barang bukti tidak mendapatkan hambatan yang signifikan,” kata Charles.

Baca juga: Alasan Polda Jatim Tahan Isa Zega di Sel Perempuan

Baca Juga :  [POPULER GLOBAL] Pria Bunuh Bos Geng Kriminal | Eropa Harus Tawarkan Keamanan Ukraina

Saat ini, Isa Zega telah dipindahkan ke penahanan di Kabupaten Malang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.

Dalam kasus pencemaran nama baik, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.

Sementara itu, dengan adanya tambahan dugaan pemerasan, dia dijerat Pasal 27B ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, yang mengancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Berita Terkait

2 Pencuri Sawit di Sambas Ditangkap Polisi
Kurir Narkoba Ditangkap Gara-gara Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Berkat Laporan Sopir Truk
Nikita Mirzani Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys,Ditemukan Bukti Transfer
KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam 20 Hari, Ini Dasar Hukumnya
[POPULER GLOBAL] Pria Bunuh Bos Geng Kriminal | Eropa Harus Tawarkan Keamanan Ukraina
Polisi Antisipasi Penyintas TPPO di Luar Negeri Menjadi Agen Judi Online di Indonesia
Polri Periksa Empat Personel terkait Dugaan Intimidasi Sukatani
Dewas KPK Proses Laporan Hasto Terhadap Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:57 WIB

2 Pencuri Sawit di Sambas Ditangkap Polisi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:27 WIB

Kurir Narkoba Ditangkap Gara-gara Kecelakaan di Tol Pejagan-Pemalang, Berkat Laporan Sopir Truk

Sabtu, 22 Februari 2025 - 09:17 WIB

Nikita Mirzani Resmi Tersangka Dugaan Pemerasan Reza Gladys,Ditemukan Bukti Transfer

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:56 WIB

KPK Tahan Hasto Kristiyanto dalam 20 Hari, Ini Dasar Hukumnya

Sabtu, 22 Februari 2025 - 07:47 WIB

[POPULER GLOBAL] Pria Bunuh Bos Geng Kriminal | Eropa Harus Tawarkan Keamanan Ukraina

Berita Terbaru

public-safety-and-emergencies

Mobil Pikap dan 16 Unit Sepeda Listrik Menghitam, Ludes Jadi Bangkai di Tol Gempol-Pasuruan

Sabtu, 22 Feb 2025 - 12:27 WIB