SURABAYA, KOMPAS.com – Selebgram Isa Zega resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Polda Jatim sejak Jumat (24/1/2025) terkait dugaan pencemaran nama baik bos MS Glow, Shandy Purnamasari.
Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan lebih lanjut yang mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan yang juga dilakukan Isa Zega.
Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon, mengonfirmasi penambahan pasal pemerasan.
“Iya betul ada tambahan pasal pemerasan,” ujarnya pada Selasa (11/2/2025) malam.
Baca juga: Dipindah dari Polda Jatim, Isa Zega Tertawa di Lapas Wanita Malang
Charles menjelaskan bahwa Isa Zega sempat berusaha bertemu Shandy Purnamasari, namun korban tidak dapat hadir.
Dalam situasi tersebut, Isa Zega meminta adanya ganti rugi.
“Tersangka ada upaya menghubungi pelapor dengan meminta perjumpaan tetapi pelapor berhalangan hadir sehingga ada perbuatan yang merugikan pelapor,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari penyelidikan, Polda Jatim telah menyita barang bukti berupa handphone dan satu buah flashdisk, serta mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang mendukung kasus ini.
“Kami bersyukur dalam pemenuhan barang bukti tidak mendapatkan hambatan yang signifikan,” kata Charles.
Baca juga: Alasan Polda Jatim Tahan Isa Zega di Sel Perempuan
Saat ini, Isa Zega telah dipindahkan ke penahanan di Kabupaten Malang setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Dalam kasus pencemaran nama baik, Isa Zega dijerat dengan Pasal 27 huruf A juncto Pasal 45 ayat (4) dengan ancaman hukuman dua tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta.
Sementara itu, dengan adanya tambahan dugaan pemerasan, dia dijerat Pasal 27B ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE, yang mengancam hukuman enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.