Topik bpjs ketenagakerjaaan

finance

Catat! Peserta JKN Non-aktif Masih Bisa Cairkan Manfaat Tunjangan PHK (JKP)

finance | Rabu, 19 Februari 2025 - 10:57 WIB

Rabu, 19 Februari 2025 - 10:57 WIB

Pekerja yang terkena PHK bisa memperoleh tunjangan pengangguran alias JKP dari BPJS Ketenagakerjaan dengan syarat terdaftar JKN, baik aktif maupun tidak.