Syarat Daftar NPWP Online 2025 lewat Cortax dan Ereg, Apa Saja Dokumen yang Dibutuhkan?

- Penulis

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOMPAS.com – Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP 2025 bisa dilakukan secara online melalui situs Ereg dan Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi meluncurkan sistem Coretax DJP pada 1 Januari 2025 sebagai portal untuk mengakses layanan perpajakan.

Baca juga: NPWP Disebut Akan Tetap Aktif meski Pemiliknya Sudah Meninggal, Ini Penjelasan DJP

Coretax DJP bisa digunakan untuk melakukan registrasi NPWP, pembayaran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Sementara Ereg atau e-Registration Pajak adalah layanan DJP yang dibuat untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran NPWP dan layanan perpajakan lainnya secara online.

Sebelum melakukan pendaftaran, Anda perlu menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan untuk mendaftar NPWP secara online.

Baca juga: Login Coretax DJP Perlu Pakai NPWP 16 Digit atau NIK, Ini Caranya

Syarat daftar NPWP online

Berikut adalah beberapa berkas pendaftaran NPWP yang perlu Anda lengkapi, yaitu:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Paspor dan KITAS/KITAP untuk WNA
  4. Bagi pengusaha atau badan usaha perlu melampirkan surat izin usaha, surat keterangan tempat usaha, serta surat bermeterai pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha
  5. Email dan nomor ponsel aktif.

Baca juga: Cara Cek NPWP dengan NIK Online Lewat HP, Berikut Link dan Syaratnya

Baca Juga :  Kekayaan Raffi Ahmad Berdasarkan LHKPN Mencapai Rp 1 Triliun, Berupa Apa Saja?

Cara daftar NPWP online via Cortax

Berikut cara daftar NPWP online 2025 via Cortax:

  1. Buka laman Coretax di coretaxdjp.pajak.go.id. Pada laman login pilih opsi “Daftar di sini”.
  2. Pilih jenis wajib pajak yang akan didaftarkan, misal Perorangan, Instansi Pemerintah, atau Badan Usaha. Jika Anda ingin membuat NPWP untuk pribadi, pilih “Perorangan”.
  3. Pada laman persiapan registrasi Wajib Pajak, pilih “Ya, Wajib Pajak memiliki NIK”.
  4. Pilih jenis registrasi yang diperlukan antara “Aktivasi NIK” untuk mendaftarkan NIK sebagai NPWP atau “Hanya Registrasi” untuk hanya memiliki akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
  5. Isi data diri Anda pada kolom “Detail identitas Wajib Pajak”, seperti nama lengkap, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, NIK, dan nomor KK.
  6. Pada kolom “Detail Kontak Wajib Pajak”, Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Klik “Verifikasi”.
  7. Anda akan mendapat kode OTP pada nomor yang telah didaftarkan. Silakan masukkan kode OTP ke kolom yang tersedia untuk proses verifikasi.
  8. Tambahkan “Pihak terkait” pada kolom yang ada secara opsional, lalu klik “Berikutnya”.
  9. Tambahkan “Data Ekonomi” pemohon berupa informasi pembukuan dan sumber penghasilan.
  10. Lengkapi detail alamat Wajib Pajak.
  11. Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto untuk dicocokkan dengan data Dukcapil.
  12. Pastikan semua data sudah diisi dengan benar. Lalu beri centang pada kotak konfirmasi pernyataan Wajib Pajak. Klik “Kirim Pengajuan”.
Baca Juga :  Wall Street Naik Terdorong Kenaikan Saham Apple, Data Inflasi Sesuai Ekspektasi

Baca juga: Panduan Lengkap Daftar NPWP Online 2025 di Aplikasi Coretax

Setelah selesai, sistem Coretax akan memproses permohonan pendaftaran NPWP Anda. Jika berhasil, Anda akan mendapat nomor dan cetakan NPWP berbentuk PDF melalui email yang didaftarkan.

Cara daftar NPWP online 2025 via Ereg

Sementara untuk prosedur pendaftaran NPWP secara online melalui Ereg DJP bisa dengan cara berikut:

  1. Buka laman e-Registration Pajak di ereg.pajak.go.id.
  2. Buat akun dengan klik tombol “Daftar”. Isi nama lengkap, alamat email dan nomor telepon aktif, serta kata sandi. Klik “Daftar”.
  3. Setelah akun terverifikasi, silakan masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan.
  4. Pada halaman utama e-Registration, pilih kategori “Wajib Pajak”.
  5. Pilih “Daftar NPWP” dan lengkapi data diri pada kolom yang tersedia, seperti nama, alamat, tanggal lahir, pekerjaan, dan penghasilan.
  6. Unggah dokumen-dokumen pendukung pendaftaran sesuai format dan ukuran file yang ditentukan.
  7. Pastikan dokumen dan data yang diisi sudah benar, klik “Kirim” untuk mengajukan pendaftaran NPWP.
  8. Petugas pajak akan memverifikasi pendaftaran Anda. Jika data valid dan lengkap, NPWP akan terbit dan dikirimkan ke alamat Anda.

Demikian syarat dan cara daftar NPWP online 2025 via Coretax dan Ereg DJP.

Berita Terkait

Pedagang Warung Sudah Dimintai KTP, Tapi Izin Jadi Agen LPG Tak Terbit
KKP: Proyek Budidaya Ikan Nila Tak Terdampak Kasus eFishery
Pedagang Warung Dilarang Jual, Stok LPG 3 Kg Langka?
Warung Dilarang Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini, Harus Ada Izin
Bank BRI (BBRI) Siapkan Rp3 Triliun untuk Buyback Saham
Rincian Harga Elpiji, Tarif Listrik, dan BBM di Seluruh Indonesia per 1 Februari 2025
Kompak Naik, Harga BBM Pertamina, Shell, dani Vivo Februari 2025
BEI Sebut 18 Perusahaan Antre IPO, Mayoritas Punya Aset Jumbo

Berita Terkait

Sabtu, 1 Februari 2025 - 14:17 WIB

Pedagang Warung Sudah Dimintai KTP, Tapi Izin Jadi Agen LPG Tak Terbit

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:57 WIB

KKP: Proyek Budidaya Ikan Nila Tak Terdampak Kasus eFishery

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:57 WIB

Pedagang Warung Dilarang Jual, Stok LPG 3 Kg Langka?

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:57 WIB

Warung Dilarang Jual LPG 3 Kg Mulai Hari Ini, Harus Ada Izin

Sabtu, 1 Februari 2025 - 13:57 WIB

Bank BRI (BBRI) Siapkan Rp3 Triliun untuk Buyback Saham

Berita Terbaru

fashion-and-style

Inspirasi Gaya Minimalis dengan Sentuhan Palet Pastel

Sabtu, 1 Feb 2025 - 14:37 WIB