Ragamutama.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan terus berupaya meningkatkan iklim investasi dan kemudahan berusaha di Indonesia. Salah satu caranya adalah dengan menyempurnakan sistem administrasi perpajakan, yang diharapkan dapat meminimalisir potensi dampak negatif dari kebijakan tarif timbal balik yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump.
Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mengambil langkah-langkah kebijakan khusus sebagai respons langsung terhadap kebijakan perdagangan yang dikeluarkan oleh pemerintahan Trump. Menurutnya, Kementerian Keuangan lebih fokus pada penyediaan berbagai analisis skenario, yang memuat proyeksi biaya dan manfaat dari berbagai opsi kebijakan yang mungkin diambil.
“Kami tidak berencana memperkenalkan kebijakan baru yang radikal. Sebaliknya, kami berkomitmen untuk terus melakukan penyempurnaan dan optimalisasi dalam administrasi perpajakan,” tegas Anggito saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, pada hari Senin, 7 April 2025.
: BKF Kemenkeu Klaim Penerimaan Pajak Maret 2025 Pulih
Tiga Pilar Utama Perbaikan
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, menjabarkan bahwa perbaikan administrasi perpajakan dilaksanakan melalui implementasi tiga pilar utama.
: : Lapor SPT 1770s Hingga H-10, Kemenkeu Ingatkan Kewajiban Wajib Pajak
Pertama, modernisasi sistem inti administrasi perpajakan, yang dikenal dengan istilah Coretax. Sistem ini didesain untuk menyediakan serangkaian fitur canggih yang akan mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak bagi wajib pajak. Fitur-fitur tersebut meliputi pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) secara otomatis (pre-populated), pengelolaan akun wajib pajak secara terpusat, serta sistem akuntansi penerimaan negara (revenue accounting system) yang lebih efisien.
Kedua, akselerasi proses pemeriksaan pajak. Febrio menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 15/2025 yang diterbitkan pada tanggal 10 Februari, telah menetapkan pemangkasan signifikan terhadap durasi waktu pemeriksaan pajak. Jangka waktu pemeriksaan reguler dipersingkat dari semula 12 bulan menjadi hanya 6 bulan. Lebih lanjut, untuk pemeriksaan terhadap wajib pajak grup dan transaksi transfer pricing, durasi waktu pemeriksaan dipangkas dari 24 bulan menjadi 10 bulan.
: : Pajak Kendaraan Mati 2 Tahun, Motor Disita? Begini Penjelasan Mabes Polri
“Dengan adanya perubahan ini, kami berharap tingkat transparansi, kecepatan, dan efektivitas dalam pelaksanaan pemeriksaan pajak akan meningkat secara signifikan,” ujar Febrio.
Ketiga, simplifikasi proses restitusi pajak sebagaimana diatur dalam PMK No. 119/2024. Melalui regulasi ini, wajib pajak yang mengalami kelebihan pembayaran pajak penghasilan (PPh) berhak untuk memperoleh pengembalian dana tanpa melalui proses pemeriksaan yang panjang dan rumit.
Di samping sektor perpajakan, Kementerian Keuangan juga melakukan berbagai penyempurnaan di bidang kepabeanan. Salah satu inisiatif yang dijalankan adalah penerapan nilai kepabeanan yang didasarkan pada rentang harga (price range). Jika importir memiliki bukti yang valid dan kuat atas nilai transaksi yang sebenarnya, maka nilai tersebut dapat diterima dan digunakan tanpa penyesuaian lebih lanjut.
“Kami telah menyiapkan serangkaian reformasi struktural yang komprehensif. Upaya ini bukan semata-mata sebagai respons terhadap kebijakan dari pemerintahan Trump, melainkan merupakan bagian integral dari upaya berkelanjutan kami untuk menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif dan meningkatkan kemudahan berbisnis di Indonesia,” pungkas Febrio.