Ragamutama.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Malaysia tengah berupaya menyikapi implikasi dari kebijakan tarif pembalasan atau reciprocal tariffs yang baru-baru ini diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso, menekankan pentingnya koordinasi dengan negara tetangga, mengingat dampak signifikan yang dirasakan oleh seluruh negara anggota ASEAN akibat kebijakan baru dari Amerika Serikat tersebut.
“Indonesia aktif menjalin komunikasi dengan Malaysia, yang saat ini memegang peran sebagai Ketua ASEAN, dalam rangka merumuskan langkah-langkah respons bersama yang efektif,” ungkapnya dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari Kamis, 3 April 2025.
Kebijakan tarif impor yang diumumkan oleh Trump pada hari Rabu, 2 April, menetapkan tarif minimal sebesar 10 persen untuk semua produk yang memasuki pasar Amerika Serikat dari berbagai negara.
Amerika Serikat akan mengenakan tarif sebesar 32 persen terhadap komoditas impor yang berasal dari Indonesia, menempatkan Indonesia sebagai negara urutan ke-8 yang terkena dampak tarif tertinggi. Kenaikan tarif tambahan atau pembalasan ini, menurut klaim Trump, merupakan respons terhadap praktik perdagangan yang dianggap tidak adil oleh beberapa mitra dagang, termasuk Indonesia.
Tarif tambahan atau timbal balik yang kini ditetapkan lebih tinggi itu diklaim Trump sebagai balasan terhadap beberapa negara mitra dagang, termasuk Indonesia.
Susiwijono menjelaskan bahwa beberapa negara anggota ASEAN menghadapi tarif pembalasan yang cukup tinggi. Sebagai contoh, Kamboja dikenakan tarif sebesar 49 persen, Laos 48 persen, Vietnam 46 persen, dan Myanmar 44 persen. Negara-negara Asia Tenggara lainnya, seperti Thailand, dikenakan tarif sebesar 36 persen, Malaysia dan Brunei masing-masing 24 persen, sementara Filipina sebesar 17 persen. Singapura menjadi satu-satunya negara yang dikenakan tarif sebesar 10 persen.
Trump menuding sejumlah negara, termasuk Indonesia, telah memanfaatkan Amerika Serikat secara tidak adil dalam praktik perdagangan internasional. Tuduhan serupa juga dilayangkan kepada India, Brasil, serta negara-negara di Uni Eropa.
Dalam pernyataan resminya, Trump menjelaskan alasan di balik tuduhannya terhadap negara-negara lain yang dianggap memanfaatkan Amerika Serikat. “Selama beberapa dekade, negara-negara lain telah mengambil keuntungan dari Amerika Serikat, dengan menerapkan tarif dan bea yang lebih tinggi,” demikian pernyataan Trump, seperti yang dikutip dari laman resmi Gedung Putih pada tanggal 2 April 2025.
Indonesia dan Brasil, menurut Trump, dianggap sebagai negara yang memberlakukan bea masuk yang lebih tinggi dibandingkan Amerika Serikat untuk komoditas etanol. Selain itu, Trump, yang baru saja kembali menjabat di Gedung Putih pada akhir Januari lalu, juga menyoroti kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), sistem lisensi impor, dan kewajiban Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang diterapkan oleh Indonesia.
“Indonesia menerapkan persyaratan konten lokal yang luas di berbagai sektor, serta rezim lisensi impor yang kompleks,” demikian bunyi lembar fakta yang dikeluarkan oleh Gedung Putih. Selain itu, Indonesia juga mewajibkan perusahaan sumber daya alam untuk menyimpan pendapatan ekspor di dalam negeri untuk transaksi sebesar US$ 250 ribu atau lebih.
Sultan Abdurrahman turut berkontribusi dalam penulisan laporan ini.
Pilihan Editor: Kemenperin: Momen Idul Fitri Berikan Dorongan Positif pada Indeks Manufaktur Indonesia di Bulan Maret