Jakarta, IDN Times – Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan mengonfirmasi penutupan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex per 1 Maret 2025. Hal tersebut merupakan imbas dari pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap ribuan karyawan Sritex Group yang dilakukan per 26 Februari 2025.
“Betul akan tutup 1 Maret 2025,” ujar pria yang karib disapa Noel ketika dihubungi IDN Times, Jumat (28/2/2025).
Baca Juga: Penjelasan Mayora soal Viral Kabar Lakukan PHK Massal
Baca Juga: Penjelasan Mayora soal Viral Kabar Lakukan PHK Massal
1. Puluhan ribu buruh Sritex terkena PHK
Berdasarkan data yang diterima IDN Times dikutip dari Kemnaker, PHK yang terjadi di Sritex Group kembali terjadi sejak Januari 2025 dengan total lebih dari 10 ribu orang.
Pada Januari 2025, PT Bitratex melakukan PHK kepada 1.065 orang. Kemudian sepanjang Februari ada 8.504 buruh Sritex Sukoharjo terkena PHK, 956 buruh PT Primayuda Boyolali terdampak PHK, PT Sinar Panja Jaya Semarang sebanyak 40 orang, dan PT Bitratex Semarang sebanyak 104 orang.
Dengan demikian, jika ditotal maka jumlah PHK Sritex Group sepanjang dua bulan pertama tahun ini adalah sebanyak 10.669 orang.
2. Kemnaker siap membela hak-hak buruh Sritex yang terkena PHK
Berkaitan dengan hal tersebut, Noel menegaskan, pihaknya bakal berada di garis terdepan dalam membela hak-hak buruh Sritex yang terkena PHK.
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu, kami terus berkoordinasi dengan manajemen Sritex,” kata dia.
Sesuai aturan dan perundang-undangan, perusahaan yang sudah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, maka kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” kata Noel.
Baca Juga: Kaleidoskop 2024: Kembang Kempis Operasional Sritex
Baca Juga: Kaleidoskop 2024: Kembang Kempis Operasional Sritex
3. Kemnaker berupaya agar tidak ada PHK
Noel mengatakan, Kemnaker dan manajemen sesungguhnya sudah berupaya maksimal agar jangan terjadi PHK. Namun, kurator yang ditunjuk Pengadilan Niaga memilih opsi PHK. Maka, kata Noel, langkah pemerintah selanjutnya adalah menjamin hak-hak buruh.
Noel memastikan, Kemnaker menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kemnaker di garis terdepan membela hak buruh, dan pemerintah menjamin buruh akan memperoleh hak-haknya,” ujar dia.
Baca Juga: PHK Pekerja Sritex, Karyawan Berhenti Bekerja Mulai Maret
Baca Juga: PHK Pekerja Sritex, Karyawan Berhenti Bekerja Mulai Maret