SPAI Desak Pemerintah: Jadikan Ojol Pekerja Tetap Berstatus Jelas!

- Penulis

Selasa, 15 April 2025 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com, Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah merancang skema perlindungan komprehensif bagi para pekerja platform digital, termasuk pengemudi ojek online (ojol) dan kurir. Skema ini mencakup aspek krusial seperti penetapan tarif yang adil, pemenuhan hak-hak pekerja, hingga pemberian bonus pada hari raya. Sementara itu, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) terus mendorong pengakuan resmi pengemudi ojol sebagai pekerja tetap, sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Lily Pujiati, Ketua SPAI, menekankan bahwa rancangan peraturan yang tengah digodok harus mencakup sejumlah elemen penting, antara lain jaminan pendapatan yang stabil, penghapusan praktik potongan platform yang merugikan, serta penetapan upah minimum yang layak. “Tujuannya adalah agar pengemudi dapat memperoleh upah minimum yang terjamin dan layak setiap bulannya, serta mendapatkan kompensasi yang sesuai untuk kerja lembur, cuti haid, dan cuti melahirkan,” jelas Lily dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 15 April 2025.

Lebih lanjut, SPAI menuntut agar regulasi yang akan datang menjamin kesetaraan hak dan non-diskriminasi bagi seluruh pengemudi. Hal ini berarti penghapusan berbagai skema yang dianggap merugikan, seperti skema level atau tingkatan, skema hub/slot, skema hemat, skema langganan, skema aceng (argo goceng), dan skema prioritas lainnya. Menurut Lily, skema-skema tersebut justru berdampak negatif pada pendapatan pengemudi.

Baca Juga :  SIM Keliling Surabaya 22 Februari 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya

“Skema-skema tersebut bersifat diskriminatif dan cenderung menurunkan tingkat pendapatan pengemudi ojol. Akibatnya, banyak pengemudi hanya mampu memperoleh pendapatan rata-rata antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per hari,” ungkapnya.

Dengan dihilangkannya skema-skema diskriminatif tersebut, SPAI meyakini bahwa pengemudi akan dapat bekerja dalam durasi yang lebih manusiawi, yakni sekitar 8 jam per hari, tanpa harus bekerja 12 hingga 17 jam setiap hari. Selain itu, pengemudi juga akan memiliki waktu istirahat yang cukup untuk mencegah kelelahan dan potensi kecelakaan kerja di jalan raya. “Idealnya, pengemudi ojol juga mendapatkan hak libur selama 2 hari pada hari Sabtu dan Minggu,” tambahnya.

SPAI juga mendesak agar platform bertanggung jawab atas pembayaran jaminan sosial bagi pengemudi ojol, sehingga mereka tidak terbebani dengan biaya yang timbul akibat risiko kerja di jalan, seperti kecelakaan kerja saat menjalankan tugas. Selain itu, SPAI menganggap penting adanya keterwakilan pengemudi melalui serikat pekerja, yang akan menjamin kebebasan mereka untuk berekspresi, berpendapat, dan melakukan mogok kerja jika diperlukan.

“Perusahaan platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, InDrive, Deleiveree, Borzo, dan lain-lain juga tidak boleh sewenang-wenang memberikan sanksi berupa suspend atau pemutusan mitra kerja,” tegas Lily.

Baca Juga :  Klarifikasi Danone Indonesia Soal Kecelakaan Truk di GT Ciawi 2

Jika seluruh tuntutan ini dipenuhi, SPAI berpendapat bahwa setiap perselisihan hubungan kerja harus diselesaikan melalui mekanisme tripartit yang melibatkan pekerja platform, perusahaan platform, dan pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan. “Selain itu, pelibatan dan partisipasi aktif serikat pekerja ojol, taksol, dan kurir menjadi aspek krusial dalam penyusunan regulasi perlindungan pekerja platform ini,” pungkas Lily.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah tengah mempersiapkan regulasi yang mencakup tarif, hak, dan perlindungan bagi mitra pengemudi layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk pemberian bonus hari raya.

Pada Kamis, 10 April 2025, Immanuel menjelaskan bahwa aturan ini akan melibatkan sinergi antara berbagai pemangku kepentingan, termasuk aplikator dan kementerian/lembaga terkait, seperti Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). “Isu ini sudah menjadi perhatian serius bagi negara. Perhatian ini akan termanifestasi melalui keterlibatan Setneg,” ujarnya seperti dikutip Antara.

Antara turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: SPAI Menyerukan Subsidi Rumah yang Tidak Diskriminatif bagi Ojol

Berita Terkait

Misteri Tujuan Penerbangan: Hanya Pilot yang Memahaminya!
Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Bambang Lumajang Dihentikan, Satu Korban Belum Ditemukan
Rekor Mudik: 450 Ribu Orang Tinggalkan Bali Jelang Lebaran!
Wisata Helikopter: Fakta Keamanan Terbaru yang Wajib Diketahui!
Tragis! Wisatawan Tenggelam di Parangtritis, Pencarian Korban Hilang Dilanjutkan
Aman! Polisi Tanpa Senjata Api Kawal Pertandingan Persija vs Persebaya di GBK
Dua Pesawat American Airlines Senggolan di Bandara Reagan, Apa Penyebabnya?
Tragedi Helikopter Wisata: Enam Tewas, Termasuk Turis Spanyol

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 09:11 WIB

SPAI Desak Pemerintah: Jadikan Ojol Pekerja Tetap Berstatus Jelas!

Selasa, 15 April 2025 - 08:51 WIB

Misteri Tujuan Penerbangan: Hanya Pilot yang Memahaminya!

Selasa, 15 April 2025 - 02:51 WIB

Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Bambang Lumajang Dihentikan, Satu Korban Belum Ditemukan

Minggu, 13 April 2025 - 23:35 WIB

Rekor Mudik: 450 Ribu Orang Tinggalkan Bali Jelang Lebaran!

Minggu, 13 April 2025 - 14:32 WIB

Wisata Helikopter: Fakta Keamanan Terbaru yang Wajib Diketahui!

Berita Terbaru