Grid.ID – Sosok Winda Wanayu jadi sorotan usai suaminya ketahuan korupsi. Istri Riva Siahaan Dirut Pertamina mendadak jejaknya hilang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Melansir dari Kompas.com, satu dari tujuh tersangka itu adalah Riva Siahaan (RV) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
“Berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, bukti dokumen yang telah disita secara sah, tim penyidik pada malam hari ini menetapkan tujuh orang sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2/2025).
Sementara itu, enam tersangka lainnya antara lain SDS yang menjabat sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization di PT Kilang Pertamina Internasional; YF yang merupakan bagian dari PT Pertamina International Shipping; serta AP selaku VP Feedstock Management di PT Kilang Pertamina Internasional.
Selanjutnya, terdapat MKAR yang berperan sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW yang menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; serta GRJ yang berstatus sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Qohar menyampaikan bahwa ketujuh tersangka tersebut langsung ditahan selama 20 hari ke depan untuk menjalani pemeriksaan, terhitung sejak Senin malam
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari diterbitkannya Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 yang mengatur prioritas penggunaan minyak bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Dengan tujuan PT Pertamina diwajibkan untuk mencari minyak yang diproduksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri,” kata Harli.
Selain itu, minyak yang merupakan bagian dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) swasta wajib ditawarkan terlebih dahulu kepada PT Pertamina.
Jika Pertamina menolak tawaran tersebut, maka penolakan itu bisa dijadikan dasar untuk mendapatkan izin ekspor.
Baca Juga: Terungkap Gaji Fantastis Dirut Pertamina yang Diduga Korupsi Minyak Mentah, Ahok Beberkan Rinciannya
Namun, subholding Pertamina, yakni PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), diduga berupaya menghindari ketentuan tersebut.
Lebih lanjut, dalam periode yang sama, terdapat Minyak Mentah dan Kondensat Bagian Negara (MMKBN) yang diekspor akibat berkurangnya kapasitas intake produksi kilang selama pandemi Covid-19.
Ironisnya, pada saat bersamaan, PT Pertamina justru mengimpor minyak mentah guna memenuhi kebutuhan intake produksi kilang.
Usai Riva Siahaan jadi tersangka, sosok sang istri, Winda Wanayu langsung jadi sorotan.
Namun sosok Winda Wanayu mendadak jejaknya hilang usai suaminya ketahuan korupsi sebanyak Rp 193 triliun.
Melansir dari TribunMedan.com, Riva Siahaan dan Winda Wanayu memiliki dua anak.
Winda Wanayu pernah mengunggah foto kedua anaknya yang sedang bermain di pantai di akun Instagram pribadinya pada tahun 2016.
Namun, setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka, ia memilih mengunci akun Instagramnya, baik demi menjaga privasi maupun untuk menghindari komentar negatif dari masyarakat.
Winda diketahui memiliki dua akun Instagram, yakni @windawny dan @windanidra.
Sebelum akunnya dikunci, Winda Wanayu kerap membagikan foto-fotonya saat berprofesi sebagai terapis yoga.
Di bio Instagramnya, ia mencantumkan dirinya sebagai sound therapy facilitator sekaligus yoga teacher.
Baca Juga: Geger Korupsi Pertamina, Apa Bedanya Pertamax dan Pertalite yang Dioplos hingga Rugikan Negara Rp 193 T?
Selain itu, Winda sering membagikan momen ketika ia mengajar yoga.
Ia bahkan pernah menjadi terapis yoga untuk DBS Bank, tempat suaminya bekerja.
Tak hanya itu, Winda juga rutin mengadakan sesi yoga bersama karyawati PT Pertamina Patra Niaga.
Kini, seolah ingin menghilang dari sorotan publik, Winda menutup akses ke akun media sosialnya setelah Kejaksaan Agung mengungkap kasus suaminya yang diduga mengoplos Pertalite menjadi Pertamax.
Akibat perbuatan Riva, negara mengalami kerugian hingga Rp 193,7 triliun.
(*)