JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada dialog formal mengenai wacana pemberian status daerah istimewa kepada Kota Surakarta (Solo), Jawa Tengah.
Lebih lanjut, beliau mengungkapkan bahwa dirinya belum mengetahui secara mendalam mengenai alasan spesifik serta pertimbangan yang mendasari usulan tersebut.
Menurut Juri Ardiantoro, beragam proposal terkait pemekaran wilayah dan perubahan status suatu daerah telah banyak diterima, dan hal ini tidak terbatas hanya pada Kota Solo.
Semua usulan tersebut akan ditampung sebagai masukan dan selanjutnya akan dikaji lebih lanjut oleh pihak-pihak yang berwenang, termasuk Komisi II DPR RI.
“Namun, selama belum ada pembahasan yang mendalam dan belum ada keputusan final, kita tunggu saja perkembangannya,” ujar Juri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu (27/4/2025), seperti yang dikutip dari Kompas.com.
“Ya, namanya juga usulan, pasti beragam. Ada banyak sekali usulan yang masuk, mulai dari usulan pemekaran wilayah hingga usulan peningkatan status suatu daerah. Semuanya akan ditampung dan dipertimbangkan oleh Komisi II,” jelasnya.
Solo Diusulkan Menjadi Daerah Istimewa, Mensesneg Berpesan: Harus Ada Kajian Mendalam, Jangan Tergesa-gesa!
Wacana ini sebelumnya mencuat ke publik melalui pernyataan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, pada hari Kamis (24/4/2025).
Aria Bima mengusulkan agar wilayah Solo dipisahkan dari Provinsi Jawa Tengah dan dibentuk menjadi sebuah provinsi baru dengan nama Daerah Istimewa Surakarta.
Menurut pandangan Aria Bima, usulan tersebut didasarkan pada fakta bahwa Solo memiliki keistimewaan yang bersifat historis dan budaya, termasuk perannya yang signifikan dalam perjuangan melawan penjajahan di masa lampau.
“Seperti daerah pemilihan saya, Solo, mengajukan pemekaran dari Jawa Tengah dan mengusulkan pembentukan daerah istimewa Surakarta. Hal ini didasari oleh sejarah panjang yang memiliki kekhususan dalam proses perlawanan terhadap penjajahan di masa lalu, serta memiliki ciri khas sebagai daerah dengan budaya yang unik,” kata Aria, Kamis (24/4/2025).
Meskipun demikian, Aria Bima menekankan bahwa pemberian status daerah istimewa memerlukan pengkajian yang komprehensif, mengingat potensi munculnya rasa iri atau kecemburuan sosial dari daerah-daerah lain.
Aria Bima Menjelaskan: Belum Ada Surat Resmi Pembahasan Daerah Istimewa dari Kemendagri yang Diterima DPR
Ia juga menyatakan bahwa saat ini, Komisi II DPR belum menjadikan pembahasan wacana ini sebagai prioritas utama karena dinilai belum terlalu mendesak.
Walaupun demikian, Aria Bima mendorong agar moratorium pemekaran wilayah segera dicabut, mengingat banyaknya permintaan untuk pembentukan daerah otonom baru yang masuk.
Ia menegaskan bahwa setiap usulan pemekaran wilayah harus melalui proses seleksi yang sangat ketat dan terukur.
“Komisi II saat ini belum terlalu fokus untuk membahas wacana daerah istimewa ini sebagai sesuatu yang benar-benar penting dan urgent,” papar Aria.
“Tetapi mengenai moratorium, ada satu hal yang kita harapkan bisa kita realisasikan, yaitu membuka kembali moratorium tersebut, dengan catatan pengusulannya harus lebih ketat dan selektif,” tambahnya.
Keraton Kasunanan Menyambut Positif Usulan Daerah Istimewa Surakarta, Menggarisbawahi Aspek Historis Penting Kota Solo