Solo Jadi Daerah Istimewa? Aria Bima Tolak Usulan Ini

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 27 April 2025 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ragamutama.com – Jakarta – Gagasan menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa tengah ramai diperbincangkan. Usulan dari sejumlah tokoh masyarakat dan politisi Surakarta ini telah mendapat respon dari pemerintah, yang menyatakan akan mempelajari kelayakan usulan tersebut. Namun, dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampaknya belum terwujud.

Wacana Kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) mencuat saat rapat kerja Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, dengan Komisi II DPR pada Kamis, 24 April 2025. Akmal menyebutkan terdapat enam wilayah yang mengajukan permohonan status daerah istimewa.

“Hingga April 2025, kami menerima berbagai usulan, termasuk 42 usulan pembentukan provinsi baru, 252 kabupaten, 36 kota, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus,” ungkap Akmal pada Kamis.

Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan penolakan. Ia berpendapat tidak ada alasan kuat untuk memberikan status istimewa kepada Kota Solo, mengingat perkembangan kota tersebut yang telah pesat.

“Solo telah berkembang sebagai kota perdagangan, pendidikan, dan industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” tegas Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

Aria Bima menambahkan, usulan tersebut didasarkan pada alasan historis, mengingat peran Solo dalam sejarah perlawanan terhadap penjajah dan kekhasannya sebagai pusat kebudayaan. Namun, Komisi II DPR tidak memprioritaskan pembahasan usulan daerah istimewa.

Baca Juga :  Kemenag Terbitkan Regulasi untuk Cegah Kekerasan di Pesantren

Ia juga menyoroti potensi kepentingan global, nasional, dan regional yang melatarbelakangi usulan tersebut, menekankan perlunya kajian yang cermat. Menurutnya, prinsip negara kesatuan mengharuskan penegakan keadilan dan integrasi administrasi serta ekonomi.

“Pemberian status daerah istimewa harus dipertimbangkan agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di daerah lain,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.

Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Kepresidenan, Prasetyo Hadi, menyatakan Istana Negara belum menerima usulan tersebut. Namun, pemerintah akan mempelajari usulan tersebut secara teliti dan komprehensif.

“Pemerintah akan mempelajari usulan ini secara bertahap dan cermat, dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” jelas Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.

Prasetyo menekankan bahwa setiap pengambilan keputusan memiliki konsekuensi, termasuk pemekaran Daerah Otonomi Baru yang membutuhkan perangkat dan kelengkapan pemerintahan. Hal ini perlu dipertimbangkan dalam konteks pengusulan Solo sebagai daerah istimewa.

“Aspek-aspek ini akan terus didiskusikan bersama kementerian terkait untuk menemukan solusi terbaik,” tambahnya.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyatakan akan melakukan kajian mendalam mengenai kriteria Solo sebagai daerah istimewa. Kajian dari Kemendagri akan disampaikan kepada DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.

Baca Juga :  Airlangga Menteri Energi Emirat Arab Bersua, Bahas Kerja Sama Energi

“Kajian akan kami sampaikan kepada DPR RI. Pembentukan daerah didasarkan pada undang-undang, dan setiap daerah memiliki undang-undang sendiri,” jelas Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat, seperti dikutip Antara.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengingatkan Kemendagri untuk berhati-hati. Pemberian status daerah istimewa berpotensi menimbulkan kecemburuan di daerah lain dan memicu pengajuan serupa.

“Contohnya, daerah lain mungkin akan mengajukan usulan serupa berdasarkan sejarah dan tokoh-tokoh penting daerahnya,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Doli juga menegaskan bahwa belum pernah ada pemberian status daerah istimewa di tingkat kabupaten/kota. Status tersebut hanya diberikan pada tingkat provinsi.

Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, menyatakan belum ada pembahasan mengenai pembentukan Daerah Istimewa Surakarta di tingkat Pemerintah Kota Surakarta. Namun, pihaknya telah mendengar wacana tersebut.

“Kami belum membahas hal tersebut secara mendalam,” ujar Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Jumat. “Usulan tersebut akan kami pelajari.”

Dian Rahma Fika, Hendrik Yaputra, dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Mendagri Tito: Boleh Saja

Berita Terkait

Jokowi Sampaikan Pesan Duka Prabowo untuk Perdamaian Dunia di Vatikan
Presiden Prabowo Kirim Surat Duka Cita Pribadi untuk Vatikan atas Meninggalnya Paus Fransiskus
Drama di Pemakaman Paus: Trump dan Zelensky Fokus Urusan Sendiri
Pemakaman Paus Benediktus XVI: 8 Momen Haru, Lautan Pelayat, dan Makam Sederhana
Bebaskan Ijazah Warga Jakarta yang ‘Tersandera’, Pramono Utamakan Pendidikan daripada Pemutihan Pajak Mobil
Dewan Pengawas Kecam Perombakan Kebijakan Meta: Kontroversi Baru?
Menlu China Tegaskan Tidak Ada Perundingan Tarif dengan AS
Solo Daerah Istimewa? Mendagri Tito Buka Peluang Bahas Usulan

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 12:47 WIB

Jokowi Sampaikan Pesan Duka Prabowo untuk Perdamaian Dunia di Vatikan

Minggu, 27 April 2025 - 10:35 WIB

Presiden Prabowo Kirim Surat Duka Cita Pribadi untuk Vatikan atas Meninggalnya Paus Fransiskus

Minggu, 27 April 2025 - 09:28 WIB

Solo Jadi Daerah Istimewa? Aria Bima Tolak Usulan Ini

Minggu, 27 April 2025 - 08:15 WIB

Drama di Pemakaman Paus: Trump dan Zelensky Fokus Urusan Sendiri

Minggu, 27 April 2025 - 07:47 WIB

Pemakaman Paus Benediktus XVI: 8 Momen Haru, Lautan Pelayat, dan Makam Sederhana

Berita Terbaru

Education And Learning

Pelajar Nakal Jawa Barat: Didikan Militer Efektifkah?

Minggu, 27 Apr 2025 - 18:15 WIB

Uncategorized

Barcelona Incar Treble! Ancelotti Meratapi Kekalahan di Copa Del Rey

Minggu, 27 Apr 2025 - 17:48 WIB