Ragamutama.com – Jakarta – Gagasan menjadikan Kota Solo sebagai daerah istimewa tengah ramai diperbincangkan. Usulan dari sejumlah tokoh masyarakat dan politisi Surakarta ini telah mendapat respon dari pemerintah, yang menyatakan akan mempelajari kelayakan usulan tersebut. Namun, dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tampaknya belum terwujud.
Wacana Kota Solo menjadi Daerah Istimewa Surakarta (DIS) mencuat saat rapat kerja Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Akmal Malik, dengan Komisi II DPR pada Kamis, 24 April 2025. Akmal menyebutkan terdapat enam wilayah yang mengajukan permohonan status daerah istimewa.
“Hingga April 2025, kami menerima berbagai usulan, termasuk 42 usulan pembentukan provinsi baru, 252 kabupaten, 36 kota, enam usulan daerah istimewa, dan lima usulan daerah khusus,” ungkap Akmal pada Kamis.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyatakan penolakan. Ia berpendapat tidak ada alasan kuat untuk memberikan status istimewa kepada Kota Solo, mengingat perkembangan kota tersebut yang telah pesat.
“Solo telah berkembang sebagai kota perdagangan, pendidikan, dan industri. Tidak ada lagi yang perlu diistimewakan,” tegas Aria Bima di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.
Aria Bima menambahkan, usulan tersebut didasarkan pada alasan historis, mengingat peran Solo dalam sejarah perlawanan terhadap penjajah dan kekhasannya sebagai pusat kebudayaan. Namun, Komisi II DPR tidak memprioritaskan pembahasan usulan daerah istimewa.
Ia juga menyoroti potensi kepentingan global, nasional, dan regional yang melatarbelakangi usulan tersebut, menekankan perlunya kajian yang cermat. Menurutnya, prinsip negara kesatuan mengharuskan penegakan keadilan dan integrasi administrasi serta ekonomi.
“Pemberian status daerah istimewa harus dipertimbangkan agar tidak menimbulkan rasa ketidakadilan di daerah lain,” tegas politikus PDI Perjuangan tersebut.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Kepresidenan, Prasetyo Hadi, menyatakan Istana Negara belum menerima usulan tersebut. Namun, pemerintah akan mempelajari usulan tersebut secara teliti dan komprehensif.
“Pemerintah akan mempelajari usulan ini secara bertahap dan cermat, dengan mempertimbangkan berbagai faktor,” jelas Prasetyo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 25 April 2025.
Prasetyo menekankan bahwa setiap pengambilan keputusan memiliki konsekuensi, termasuk pemekaran Daerah Otonomi Baru yang membutuhkan perangkat dan kelengkapan pemerintahan. Hal ini perlu dipertimbangkan dalam konteks pengusulan Solo sebagai daerah istimewa.
“Aspek-aspek ini akan terus didiskusikan bersama kementerian terkait untuk menemukan solusi terbaik,” tambahnya.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, menyatakan akan melakukan kajian mendalam mengenai kriteria Solo sebagai daerah istimewa. Kajian dari Kemendagri akan disampaikan kepada DPR RI untuk pembahasan lebih lanjut.
“Kajian akan kami sampaikan kepada DPR RI. Pembentukan daerah didasarkan pada undang-undang, dan setiap daerah memiliki undang-undang sendiri,” jelas Tito saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat, seperti dikutip Antara.
Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengingatkan Kemendagri untuk berhati-hati. Pemberian status daerah istimewa berpotensi menimbulkan kecemburuan di daerah lain dan memicu pengajuan serupa.
“Contohnya, daerah lain mungkin akan mengajukan usulan serupa berdasarkan sejarah dan tokoh-tokoh penting daerahnya,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Doli juga menegaskan bahwa belum pernah ada pemberian status daerah istimewa di tingkat kabupaten/kota. Status tersebut hanya diberikan pada tingkat provinsi.
Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, menyatakan belum ada pembahasan mengenai pembentukan Daerah Istimewa Surakarta di tingkat Pemerintah Kota Surakarta. Namun, pihaknya telah mendengar wacana tersebut.
“Kami belum membahas hal tersebut secara mendalam,” ujar Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani di Solo, Jawa Tengah, Jumat. “Usulan tersebut akan kami pelajari.”
Dian Rahma Fika, Hendrik Yaputra, dan Ervana Trikarinaputri berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan Editor: Solo Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Mendagri Tito: Boleh Saja