Ragamutama.com – Kabar penting bagi para pecinta alam! Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (TNGR), Nusa Tenggara Barat (NTB), memberlakukan aturan baru: pendakian seorang diri atau solo hiking dilarang.
Pengumuman ini disampaikan bertepatan dengan dibukanya kembali jalur pendakian Gunung Rinjani pada hari Kamis (3/4/2025). Informasi ini juga disampaikan melalui akun Instagram resmi @btn_gn_rinjani.
Baca juga:
- Gunung Rinjani Terapkan Zero Waste, Melanggar Bisa Kena Blacklist 5 Tahun
- 3 Tips Booking Tiket Pendakian Gunung Rinjani agar Tak Kehabisan Kuota
Menurut Pengendali Ekosistem Hutan Balai Taman Nasional Gunung Rinjani, Budi Soesmardi, aturan ini dibuat demi keselamatan pendaki. “Minimal pendakian dilakukan oleh dua orang, atau didampingi oleh guide atau porter,” ujarnya saat dikonfirmasi oleh Kompas.com pada Jumat (4/4/2025).
Dengan kata lain, setiap kelompok pendaki harus beranggotakan minimal dua orang.
Apabila pendaki berencana mendaki seorang diri, ia wajib menyewa jasa pemandu (guide). Dengan demikian, jumlah anggota kelompok menjadi dua orang.
Satu orang pemandu diperbolehkan mendampingi maksimal enam pendaki domestik. Sementara itu, satu orang porter dapat melayani maksimal tiga pendaki dengan beban bawaan maksimal 25 kilogram.
Perlu diingat, baik pemandu maupun porter yang bertugas di Gunung Rinjani wajib memiliki kartu izin resmi dari Balai TN Gunung Rinjani.
“Para pendaki dapat memilih guide atau porter melalui aplikasi eRinjani,” jelas Budi.
Sebagai informasi tambahan, sejak tahun 2024, Balai TN Gunung Rinjani telah menetapkan tarif pemandu sebesar Rp 275.000 per orang per hari dan tarif porter sebesar Rp 250.000 per orang per hari.
- Gunung Rinjani Buka Kuota 700 Pendaki Sehari, Sudah Penuh hingga 12 April 2025
- Harga Tiket Masuk TN Gunung Rinjani 2024, Naik Jadi Rp 20.000