RAGAMUTAMA.COM – Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Riza, yang sebelumnya memiliki jabatan strategis dalam pengawasan Pemilu, kini mendekam di balik jeruji Mapolres Cimahi setelah kedapatan menggunakan sabu bersama rekannya.
Polisi menangkap Riza dan dua rekannya, salah satunya seorang pengacara, saat sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah sekaligus warung di Kecamatan Cililin pada Rabu (5/3) dini hari. Kejadian ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar sabu oleh Satres Narkoba Polres Cimahi.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa awalnya polisi mengamankan seorang tersangka SP, yang kemudian mengarah pada dua keponakannya, AP dan EKS, yang juga terlibat dalam jaringan tersebut.
“Setelah menangkap SP, kami lakukan pengembangan dan meminta tersangka menunjukkan tempat ia menjual barang haram tersebut. SP mengarahkan dua keponakannya untuk mengantar sabu ke sebuah rumah di daerah Cililin,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).
Ketika tim kepolisian tiba di lokasi, mereka menemukan Riza (RNF), TY, dan RI sedang mengonsumsi sabu.
Dari pengedar SP, AP, dan EKS, polisi menyita barang bukti berupa 20,94 gram sabu. Sementara dari Riza, TY, dan RI, diamankan 0,84 gram sabu sisa pakai.
Pasal yang menjerat para tersangka:
- SP, AP, dan EKS (pengedar): Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, serta denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.
- RNF, TY, dan RI (pengguna): Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: maksimal 4 tahun penjara.
Dalam konferensi pers, Riza mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
“Ini kebodohan saya, intinya saya menyesal,” ungkapnya.
Riza juga mengklaim bahwa ia baru dua kali menggunakan sabu dan berdalih bahwa saat kejadian, ia tidak memiliki niat untuk berpesta narkoba. Menurutnya, kejadian bermula ketika ia hendak membeli galon untuk sahur, tetapi bertemu teman yang kemudian mengajaknya patungan membeli sabu.
“Saya cuma mau beli galon buat sahur, lalu bertemu teman yang mengajak patungan beli sabu. Akhirnya saya ikut pakai,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa selama bertugas sebagai Ketua Bawaslu KBB pada Pemilu dan Pilkada 2024, ia tidak pernah dalam pengaruh narkoba.