Skandal Narkoba Ketua Bawaslu KBB: Tertangkap Saat Konsumsi Sabu, Kini Ditahan

Avatar photo

- Penulis

Minggu, 9 Maret 2025 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMUTAMA.COM – Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, kini harus menghadapi konsekuensi hukum setelah tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Riza, yang sebelumnya memiliki jabatan strategis dalam pengawasan Pemilu, kini mendekam di balik jeruji Mapolres Cimahi setelah kedapatan menggunakan sabu bersama rekannya.

Polisi menangkap Riza dan dua rekannya, salah satunya seorang pengacara, saat sedang mengonsumsi sabu di sebuah rumah sekaligus warung di Kecamatan Cililin pada Rabu (5/3) dini hari. Kejadian ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar sabu oleh Satres Narkoba Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, menjelaskan bahwa awalnya polisi mengamankan seorang tersangka SP, yang kemudian mengarah pada dua keponakannya, AP dan EKS, yang juga terlibat dalam jaringan tersebut.

“Setelah menangkap SP, kami lakukan pengembangan dan meminta tersangka menunjukkan tempat ia menjual barang haram tersebut. SP mengarahkan dua keponakannya untuk mengantar sabu ke sebuah rumah di daerah Cililin,” ujar Tri dalam konferensi pers di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3/2025).

Baca Juga :  Kolaborasi Pemkot Bandung, ITB, dan Unpad: Solusi Inovatif Atasi Masalah Sampah

Ketika tim kepolisian tiba di lokasi, mereka menemukan Riza (RNF), TY, dan RI sedang mengonsumsi sabu.

Dari pengedar SP, AP, dan EKS, polisi menyita barang bukti berupa 20,94 gram sabu. Sementara dari Riza, TY, dan RI, diamankan 0,84 gram sabu sisa pakai.

Pasal yang menjerat para tersangka:

  • SP, AP, dan EKS (pengedar): Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, serta denda Rp1 miliar – Rp10 miliar.
  • RNF, TY, dan RI (pengguna): Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman: maksimal 4 tahun penjara.
Baca Juga :  Ratusan Warga Tiga Desa Demo PT Polytama Propindo Indramayu

Dalam konferensi pers, Riza mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan mendalam atas perbuatannya.

“Ini kebodohan saya, intinya saya menyesal,” ungkapnya.

Riza juga mengklaim bahwa ia baru dua kali menggunakan sabu dan berdalih bahwa saat kejadian, ia tidak memiliki niat untuk berpesta narkoba. Menurutnya, kejadian bermula ketika ia hendak membeli galon untuk sahur, tetapi bertemu teman yang kemudian mengajaknya patungan membeli sabu.

“Saya cuma mau beli galon buat sahur, lalu bertemu teman yang mengajak patungan beli sabu. Akhirnya saya ikut pakai,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa selama bertugas sebagai Ketua Bawaslu KBB pada Pemilu dan Pilkada 2024, ia tidak pernah dalam pengaruh narkoba.

Berita Terkait

Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar
Puluhan Siswa Cianjur Diduga Keracunan MBG, BGN Tunggu Hasil Lab!
Panen Perdana Metode IPHA di Indramayu Sukses Hasilkan 11 Ton per Hektare, Hemat Air dan Biaya Produksi
Pemkot Bandung Genjot Strategi Tanggulangi Lonjakan Sampah Pascalebaran
Sampah di Denpasar Tembus 1.000 Ton Per Hari, DLHK Ajak Warga Lakukan Pemilahan dari Rumah
RPJMD Bandung 2025–2029 Disepakati, Fokus pada Pembangunan Adil dan Inklusif
Warga Bandung Dihebohkan Kembang Api di Pussenif, Suara Terdengar Hampir Satu Jam
Kebakaran Dahsyat di Kandang Ayam Klungkung, Diduga Akibat Kebocoran Gas

Berita Terkait

Jumat, 25 April 2025 - 18:52 WIB

Reaktivasi Jalur Kereta Api Garut – Cikajang Picu Protes Warga Sekitar

Kamis, 24 April 2025 - 07:28 WIB

Puluhan Siswa Cianjur Diduga Keracunan MBG, BGN Tunggu Hasil Lab!

Rabu, 23 April 2025 - 09:36 WIB

Panen Perdana Metode IPHA di Indramayu Sukses Hasilkan 11 Ton per Hektare, Hemat Air dan Biaya Produksi

Rabu, 23 April 2025 - 09:36 WIB

Pemkot Bandung Genjot Strategi Tanggulangi Lonjakan Sampah Pascalebaran

Selasa, 22 April 2025 - 09:15 WIB

Sampah di Denpasar Tembus 1.000 Ton Per Hari, DLHK Ajak Warga Lakukan Pemilahan dari Rumah

Berita Terbaru

War And Conflicts

Danjen Kopassus Minta Maaf: Anggota Berfoto di Hercules Viral!

Sabtu, 26 Apr 2025 - 14:59 WIB

Uncategorized

Solo Daerah Istimewa? Mendagri Buka Peluang Usulan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 14:48 WIB

entertainment

Stevie Item Ungkap Kenangan dan Sifat Asli Ricky Siahaan

Sabtu, 26 Apr 2025 - 14:39 WIB

Public Safety And Emergencies

Pertamina Amankan Stok Avtur Haji 2025: 95.700 Kiloliter Siap!

Sabtu, 26 Apr 2025 - 14:27 WIB