Ragamutama.com, Malang – Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang dokter berinisial AYP di Persada Hospital, Malang, Jawa Timur, terus berkembang. Terbaru, enam perempuan mengaku sebagai korban dan telah menjalin komunikasi dengan korban yang sebelumnya sudah melaporkan kejadian ini ke Polresta Malang.
Satria Manda Adi Warman, kuasa hukum dari korban yang telah membuat laporan resmi, mengonfirmasi adanya jalinan komunikasi tersebut. “Betul, setelah kami berkoordinasi dengan klien kami, didapati informasi adanya enam perempuan lain yang diduga menjadi korban dari dokter AYP,” ungkap Satria pada hari Rabu, 23 April 2025. Kendati demikian, Satria menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih fokus mendampingi dua korban pertama.
Lebih lanjut, Satria menyampaikan bahwa tim penasihat hukum menghadapi kendala dalam menghubungi keenam calon korban baru ini. Komunikasi awal terjalin melalui media sosial Instagram korban. Namun, upaya komunikasi lanjutan belum membuahkan hasil, bahkan beberapa terduga korban terkesan menghindar.
“Kesulitan utama kami adalah banyaknya pihak yang mengaku sebagai korban. Enam orang ini memang mengaku kepada klien kami, dan saat ini kami berupaya mendekati mereka agar berani membuat laporan resmi dengan pendampingan dari kami,” jelas Satria.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pos Malang, yang juga memberikan pendampingan kepada korban, turut membenarkan kemunculan enam korban yang diduga menjadi sasaran dokter AYP. Tri Eva Oktaviani dari LBH Pos Malang mengungkapkan bahwa informasi mengenai enam korban baru ini diperoleh dari salah satu korban yang telah melaporkan kasus ini ke Polresta Malang.
“Kami terus berkoordinasi untuk mencari dan membantu keenam korban baru ini jika mereka bersedia, dengan harapan kasus ini semakin terang dan jelas,” tutur Eva.
Berdasarkan informasi awal yang diperoleh, baik Satria maupun Eva menduga bahwa AYP melakukan tindakan pencabulan terhadap seluruh korban dengan modus dan lokasi yang serupa, hanya berbeda pada hari, tanggal, dan waktu kejadian. Modus yang digunakan dokter AYP adalah melakukan pemeriksaan pasien, namun dengan sengaja menyentuh area-area sensitif tubuh mereka.
Hingga saat ini, sudah ada dua korban dokter AYP yang secara resmi melaporkan kasus ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang. Korban pertama membuat laporan pada tanggal 18 April 2025, disusul korban kedua empat hari kemudian.
Korban pertama mengaku mengalami kekerasan seksual di ruang Naratama Alamanda Persada Hospital pada tanggal 27 September 2022. Pengalaman traumatis ini kemudian dibagikan melalui akun media sosial Instagram pada tanggal 15 April 2025.
Polisi belum beri perkembangan kasus
Satria Manda menyayangkan belum adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik Unit PPA Polresta Malang hingga saat ini.
“Kami telah melaporkan dokter AYP pada tanggal 18 April lalu. Kemudian, kami juga telah mengajukan permohonan SP2HP, namun hingga kini belum ada penyerahan SP2HP, padahal dokumen hukum ini adalah hak klien kami,” sesal Satria.
Satria menegaskan bahwa seharusnya polisi tidak perlu menunda pemberian SP2HP kepada pelapor. Pihaknya terus memantau perkembangan kasus ini. Menurut informasinya, penyidik telah memanggil seorang perawat yang mengetahui kejadian tersebut sebagai saksi. Polisi juga telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari Persada Hospital, namun Satria belum menerima informasi detail terkait hal ini.
“Kami berpendapat bahwa kasus ini perlu segera diungkap. Selain demi keadilan bagi korban, juga sebagai contoh bagi masyarakat luas bahwa pelaku kekerasan seksual tidak punya tempat untuk bersembunyi,” tegas Satria.
Satria dan Eva juga mengimbau kepada seluruh korban lain yang merasa dirugikan untuk segera melapor ke polisi, guna memutus mata rantai kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter AYP.
Pihak Persada Hospital telah mengambil tindakan dengan menonaktifkan AYP dari jabatannya sebagai dokter, guna mempermudah proses penelusuran kasus ini. Mereka juga menyatakan dukungan penuh terhadap langkah kepolisian dalam mengusut tuntas kasus ini.
ABDI PURMONO