KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melimpahkan berkas perkara mantan Menteri Perdagangan, Tom Trikasih Lembong.
Selain Tom Lembong, berkas terdakwa Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Keduanya didakwa terlibat dalam dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
“Jampidsus dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan pelimpahan berkas perkara dua terdakwa ke Pengadilan Tipikor Jakpus, Rabu (26/2/2025),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dikutip dari Kompas.com.
Kasus ini bermula ketika Tom Lembong yang saat itu menjabat Menteri Perdagangan memberikan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan swasta.
Baca Juga: Fakta Baru Kasus Korupsi Impor Gula Libatkan Tom Lembong, Kejagung Sita Rp565 Miliar
Padahal, dalam rangka pemenuhan stok dan stabilisasi harga gula, seharusnya yang diimpor adalah gula kristal putih (GKP) secara langsung.
Selain itu, impor seharusnya hanya dapat dilakukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk oleh pemerintah.
Charles Sitorus diduga turut berperan dalam proses ini. Ia disebut memerintahkan stafnya untuk mengatur pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta guna membahas kerja sama impor GKM menjadi GKP.
Pertemuan itu disebut berlangsung sebanyak empat kali di Gedung Equity Tower, SCBD, Jakarta.
“Penjualan gula kristal putih tersebut dilakukan dengan operasi pasar,” kata Harli.
Persetujuan impor itu diberikan tanpa rekomendasi dan koordinasi dengan Kementerian Perindustrian serta instansi terkait.
Baca Juga: Kejagung Sita Uang Rp 565 M Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Tindakan para terdakwa disebut menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 578 miliar.
Atas perbuatannya, Tom Lembong dan Charles Sitorus didakwa dengan pasal berlapis.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, mereka juga dikenai Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain Tom Lembong dan Charles Sitorus, Kejaksaan Agung juga masih melakukan penyidikan terhadap sembilan tersangka lain yang berasal dari berbagai perusahaan swasta.
Kesembilan orang tersebut adalah TW (Direktur Utama PT AP), WN (Presiden Direktur PT AF), HS (Direktur Utama PT SUC), IS (Direktur Utama PT MSI), TSEP (Direktur PT MP), HAT (Direktur PT BSI), ASB (Direktur Utama PT KTM), HFH (Direktur Utama PT BFM) dan ES (Direktur PT PDSU).
Menurut Harli, proses hukum terhadap para tersangka masih terus berlangsung.
Kejaksaan memastikan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat.
Baca Juga: Perkara Tom Lembong Dilimpahkan ke Pengadilan Hari Ini, Segera Disidang