JAKARTA, Ragamutama.com TV – Tindakan seorang hakim, Ali Muhtarom, yang kedapatan menyimpan uang tunai sejumlah Rp5,5 miliar, yang diduga kuat merupakan hasil suap, di tempat yang tak lazim, yaitu di bawah kasur, dinilai sebagai sebuah aib besar. Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo.
Temuan uang tersebut merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kediaman Ali Muhtarom yang terletak di Jepara, Jawa Tengah.
“Tentu saja, ini adalah sesuatu yang sangat memalukan dan menyedihkan,” ungkap Rudianto saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, pada hari Kamis (24/4/2025).
Terungkap: Koper Berisi Rp5,5 Miliar Ditemukan di Kolong Kasur Hakim Ali Muhtarom
Menurutnya, kasus yang tengah menjerat Ali Muhtarom ini harus menjadi perhatian utama bagi Mahkamah Agung (MA).
Ia menyoroti bahwa masalah etika dan hukum yang melibatkan hakim bukanlah kejadian pertama di bawah kepemimpinan Ketua MA saat ini, Sunarto.
“Saya kira ini adalah catatan kelam bagi kepemimpinan Bapak Sunarto sebagai ketua Mahkamah Agung. Karena selama masa jabatannya, begitu banyak hakim yang tertangkap,” tegasnya.
Politisi dari Partai Nasdem ini mendesak MA untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penempatan hakim tindak pidana korupsi (tipikor). Menurutnya, hakim tipikor haruslah memiliki rekam jejak dan integritas yang tak tercela.
“Bagaimana mekanisme penilaiannya? Penilaian dilakukan berdasarkan putusan-putusan yang telah diambil selama ini. Jika selama menjabat sebagai hakim, putusannya benar-benar progresif. Karena dalam mempertimbangkan sebuah kasus, hakim harus mampu menilai teori hukum, pendapat hukum, serta fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan,” jelas Rudianto.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan akan mengusut tuntas asal-usul uang senilai Rp5,5 miliar yang ditemukan tersembunyi di bawah tempat tidur saat penggeledahan rumah Hakim Ali Muhtarom di Jepara, Jawa Tengah.
Hakim Ali Muhtarom Sembunyikan Uang Tunai Rp5,5 Miliar di Bawah Kasur, Jejak Aliran Dana Akan Ditelusuri?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan apakah uang tersebut benar-benar berasal dari tindak pidana suap atau bukan.
“Inilah yang sedang kami dalami, apakah dana tersebut merupakan aliran yang belum sempat digunakan, atau berasal dari simpanan lain. Sumbernya bisa saja dari mana saja, dan ini yang sedang kami telusuri,” kata Harli dalam keterangannya pada hari Rabu (23/4/2025).