JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, kondisi kesehatan menjadi alasan Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar (SB) mangkir dari panggilan penyidik.
Sedianya Siman Bahar akan diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus korupsi pada kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (4/2/2025).
Baca juga: Kasus Cap Emas Ilegal, Eks Dirut Ungkap PT Antam Rugi 400 Miliar pada Semester I 2017
“Info yang kami dapatkan dari penyidik, saudara SB (Siman Bahar) tidak hadir dikarenakan ada kondisi kesehatan dalam hal ini cuci darah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
Tessa mengatakan, penyidik sedang berkonsultasi dengan tim medis untuk menentukan langkah selanjutnya untuk pemeriksaan Simar Bahar.
“Penyidik sedang merencanakan untuk mencari second opinion terhadap kondisi yang bersangkutan, sehingga nanti dapat ditentukan statusnya apakah bisa dilakukan pengambilan keterangan kepada yang bersangkutan atau tidak. Jadi proses itu masih berjalan,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bakal menuntaskan perkara dugaan korupsi pengolahan anoda logam menjadi emas murni yang menjerat Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar.
Siman merupakan pengusaha yang diduga terlibat dalam korupsi kerja sama pengolahan anoda logam PT Aneka Tambang (Antam) Tbk.
“Nanti dalam proses berikutnya kami selesaikan, karena kan sudah naik pada proses penyidikan tidak kemudian berhenti,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (2/4/2024).
Ali mengatakan, proses hukum itu akan terus berlanjut kecuali Siman menderita sakit permanen atau meninggal dunia.
Untuk diketahui, Siman memang dalam beberapa kesempatan mengeluh sakit, termasuk ketika dihadirkan sebagai saksi eks General Manager (GM) Unit Bisnis Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, Dody Martimbang pada Rabu, 5 September 2023.
“Kecuali, memang sakit permanen atau meninggal dunia baru itu bisa dihentikan, tapi sejauh belum ada yang dihentikan,” ujar Ali.
Ali menyebut bahwa KPK juga telah menyerahkan banyak data ke Tim Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU).
Satgas itu dibentuk ketika Mahfud MD masih menjabat Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengaku dalam beberapa waktu belakangan pihaknya fokus membantu Satgas TPPU skandal importasi emas.
“Kami sudah koordinasi dengan tim, kami memang dari KPK membantu tim itu dulu untuk kemudian membongkar dugaan yang ditemukan TPPU disana (Polhukam),” kata Ali.
Adapun dugaan korupsi importasi emas menyangkut transaksi ganjil dengan nilai Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dugaan korupsi itu menyangkut Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar yang saat ini berstatus tersangka di KPK.