Simak Besaran Denda Tilang ETLE sesuai Jenis Pelanggarannya

- Penulis

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Sejak diberlakukannya sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara penuh, pelanggaran lalu lintas kini ditindak secara elektronik tanpa adanya interaksi langsung antara pengendara dan petugas.

Masyarakat perlu memahami besaran denda yang harus dibayarkan jika terekam melanggar aturan lalu lintas oleh kamera ETLE.

Besaran denda ini bervariasi tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, setelah pelanggaran terekam, pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi tilang elektronik, baik melalui surat fisik maupun notifikasi WhatsApp.

Apabila dalam waktu 16 hari tidak ada konfirmasi atau pembayaran denda, maka STNK kendaraan akan diblokir.

Besaran Denda Tilang ETLE Berdasarkan Jenis Pelanggaran

Berikut adalah besaran denda untuk pelanggaran lalu lintas yang dapat terdeteksi oleh sistem ETLE:

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan → Denda Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 1)
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan (pengemudi mobil) → Denda Rp250.000 atau kurungan penjara 2 bulan (Pasal 289)
  • Tidak memakai helm (pengendara motor) → Denda Rp250.000 atau penjara maksimal 1 bulan (Pasal 291 Ayat 1)
  • Menggunakan handphone saat berkendara → Denda Rp750.000 atau kurungan penjara 3 bulan (Pasal 283)
  • Berkendara melawan arus → Denda Rp500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
  • Melebihi batas kecepatan yang ditentukan → Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 5)
  • Menerobos lampu merah atau tidak mematuhi APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) → Denda Rp500.000 atau kurungan 2 bulan (Pasal 287 Ayat 2)
  • Melanggar aturan ganjil-genap → Denda Rp500.000 (Pasal 287 Ayat 1)
  • STNK tidak sah atau kedaluwarsa → Denda Rp500.000 (Pasal 288 Ayat 1)
  • Melanggar pembatasan kendaraan di jalur khusus (misalnya busway) → Denda Rp500.000 (Pasal 287 Ayat 1)
  • Menggunakan pelat nomor palsu → Denda Rp500.000 atau pidana kurungan 2 bulan (Pasal 280)
  • Berboncengan lebih dari 3 orang (sepeda motor) → Denda Rp250.000 atau kurungan 1 bulan (Pasal 292)
  • Tidak menyalakan lampu siang hari (sepeda motor) → Denda Rp100.000 atau dipenjara 15 hari (Pasal 291 Ayat 2)
Baca Juga :  Sopir Truk Pemicu Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi Selamat

Ojo juga menegaskan bahwa denda tilang ETLE tidak bersifat progresif, artinya jumlah denda tetap sama meskipun pelanggar tidak segera membayarnya.

Baca Juga :  Viral Penumpang Kelas Bisnis Merokok di Pesawat, Garuda Tindak Tegas!

“Setelah 16 hari pemblokiran, tidak ada tambahan denda. Nilainya tetap sesuai dengan jumlah yang tercatat saat pelanggaran,” ujarnya.

Untuk pembayaran denda, pemilik kendaraan dapat melakukan transaksi melalui BRIVA (BRI Virtual Account) yang tersedia di aplikasi ETLE. Setelah pembayaran selesai, blokir STNK akan dibuka secara otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.

Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, diharapkan masyarakat semakin disiplin dalam berlalu lintas serta lebih memahami aturan dan sanksi yang berlaku, demi terciptanya keselamatan di jalan raya.

Berita Terkait

Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Bambang Lumajang Dihentikan, Satu Korban Belum Ditemukan
Rekor Mudik: 450 Ribu Orang Tinggalkan Bali Jelang Lebaran!
Wisata Helikopter: Fakta Keamanan Terbaru yang Wajib Diketahui!
Tragis! Wisatawan Tenggelam di Parangtritis, Pencarian Korban Hilang Dilanjutkan
Aman! Polisi Tanpa Senjata Api Kawal Pertandingan Persija vs Persebaya di GBK
Dua Pesawat American Airlines Senggolan di Bandara Reagan, Apa Penyebabnya?
Tragedi Helikopter Wisata: Enam Tewas, Termasuk Turis Spanyol
Waspada Banjir Rob! Dampak Bulan Purnama dan Super New Moon 10 April

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 02:51 WIB

Pencarian Wisatawan Hilang di Pantai Bambang Lumajang Dihentikan, Satu Korban Belum Ditemukan

Minggu, 13 April 2025 - 23:35 WIB

Rekor Mudik: 450 Ribu Orang Tinggalkan Bali Jelang Lebaran!

Minggu, 13 April 2025 - 14:32 WIB

Wisata Helikopter: Fakta Keamanan Terbaru yang Wajib Diketahui!

Minggu, 13 April 2025 - 02:40 WIB

Tragis! Wisatawan Tenggelam di Parangtritis, Pencarian Korban Hilang Dilanjutkan

Sabtu, 12 April 2025 - 14:27 WIB

Aman! Polisi Tanpa Senjata Api Kawal Pertandingan Persija vs Persebaya di GBK

Berita Terbaru

society-culture-and-history

Ipeka Palembang Fun Run 2025: Lari Seru Bangun Karakter dan Solidaritas!

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:55 WIB

Uncategorized

Misteri Pulau Paskah: Terhubungkah dengan Perayaan Paskah?

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:36 WIB

entertainment

Millie Bobby Brown dan Jake Bongiovi: Liburan Romantis Mewah di Dubai!

Selasa, 15 Apr 2025 - 04:32 WIB