Sidang Perdana Skincare Berbahaya yang Libatkan Ratu Emas Mira Hayati Ditunda

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 26 Februari 2025 - 07:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar memutuskan untuk menunda sidang perdana kasus skincare berbahaya. Ini dilakukan karena salah satu dari tiga terdakwa, Mira Hayati, dinyatakan sakit dan sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo, Makassar, Sulawesi Selatan, pada Selasa (20/2/2025).

Ketua Majelis Hakim, Moehammad Pandji Santoso, meminta agar terdakwa dapat hadir pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada Selasa, 4 Maret 2024. “Tolong pastikan terdakwa bisa hadir pekan depan. Sidang kita tunda dan akan dilanjutkan kembali pada Selasa (4/3/2025) depan,” ujar Pandji kepada penasihat hukum Mira Hayati di pengadilan setempat.

Sidang perdana tersebut hanya dihadiri oleh satu terdakwa, Agus Salim, di Ruangan Utama Haripin Tumpa. Sementara itu, terdakwa lainnya, Mustadi Daeng Sila, dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Rabu, 26 Februari 2024 di PN Makassar.

Pada sidang tersebut, hanya dilakukan pembacaan dakwaan terhadap Agus Salim. Pembacaan dakwaan terhadap Mira Hayati ditunda karena ketidakhadirannya akibat kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Setelah pembacaan dakwaan, penasihat hukum Agus Salim tidak mengajukan eksepsi namun memohon penangguhan penahanan atas kliennya.

Ida Hamidah, penasihat hukum Mira Hayati, menjelaskan bahwa ketidakhadiran kliennya disebabkan oleh kondisi kesehatan yang serius. Mira Hayati sedang menjalani perawatan medis di RSUP Wahidin Sudirohusodo akibat preeklamsia, suatu kondisi kehamilan yang ditandai dengan tekanan darah tinggi yang tidak stabil. “Preeklamsia, tekanan darah beliau naik turun, tidak pernah normal. Tinggi 200 kadang rendah 160, atau 170. (Sekarang) di rumah sakit Wahidin,” kata Ida.

Baca Juga :  Penemuan Jasad Teranus dengan Posisi Kaki Tergantung Picu Aksi Blokade Jalan di Mimika Papua Tengah

Ida juga menegaskan bahwa pihaknya siap menghadirkan Mira Hayati pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 4 Maret 2024. Saat ditanya apakah hakim mempertanyakan surat bantaran dari rumah sakit, Ida mengaku tidak ada surat yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, ia menyatakan bahwa dari pihaknya telah melihat adanya surat bantaran tersebut.

Surat bantaran tersebut terkait dengan pemindahan Mira Hayati dari Rumah Tahanan (Rutan) Makassar ke Rumah Sakit Wahidin. Ida menjelaskan bahwa kliennya mengalami kondisi darurat medis di Rutan, dan dokter di Rutan tidak mampu menangani kondisi tersebut. Selain itu, Mira Hayati sedang hamil, sehingga kondisi kesehatannya sangat riskan.

“Karena tekanan darah tinggi, mengakibatkan oksigen untuk bayi kurang, jadi kemarin air ketubannya keruh dan bayinya masih 1,6 kilogram. Untuk usia kehamilan delapan bulan sangat riskan sekali bagi kehamilan normal,” kata Ida.

Ida mengatakan bahwa kondisi tersebut mengharuskan Mira Hayati segera dibawa ke rumah sakit, sehingga tidak dapat menghadiri sidang. Ia juga menjelaskan bahwa pihak Rutan Makassar tidak sempat memberitahu JPU karena sifatnya yang sangat mendesak. “Karena urgen, menyangkut dua nyawa, ibu dan bayinya. Tadi sebenarnya beliau (Mira Hayati) sudah siap ke PN, tapi diperiksa sama dokter, ternyata tekanannya tidak normal,” ujarnya.

Baca Juga :  Update Kecelakaan Truk di Sungai Segati, 4 Orang Ditemukan Tewas, 11 Masih Dicari

 

Seperti diberitakan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulawesi Selatan bersama BPOM Makassar merilis skincare berbahaya di wilayah Sulsel pada Jumat (8/11/2024). Dalam kesempatan itu, kepolisian mengamankan beberapa jenis produk kosmetik dengan berbagai merek atau brand di antaranya produk skincare MH milik Mira Hayati.

Polda Sulawesi Selatan juga telah menetapkan Mira Hayati sebagai tersangka atas kasus peredaran skincare berbahaya di Makassar. Menurut keterangan kepolisian, tersangka seperti Mira Hayati akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. 

Mira Hayati dikenal luas sebagai Ratu Emas karena kerap memamerkan perhiasan dengan ukuran besar dan mencolok di akun Instagramnya. Selain itu, dia juga pernah viral setelah memamerkan tas yang terbuat dari emas yang mencapai Rp550 juta.

Berita Terkait

Seluruh Pendaki Cartensz yang Selamat Sudah Dievakuasi
Dua Pendaki Meninggal Dunia dalam Perjalanan Kembali dari Puncak Carstensz
Apa Acute Mountain Sickness? Pemicu 2 Pendaki Wanita Alumni SMA Dempo Malang Tewas di Puncak Cartenz
Lima Kelurahan Rawan Banjir Kiriman, BPBD Siapkan Tim Evakuasi
Banjir Rendam 28 RT di Jakarta, Ketinggian Air Capai 150 Sentimeter
Hujan Besar, Kabupaten Bogor Dikepung Banjir
Kronologi Pendakian Gunung Cartenz yang Tewaskan 2 Pendaki WNI
2 Bus Penumpang di Bolivia Tabrakan: 37 Orang Tewas, 30 Lainnya Terluka

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 08:45 WIB

Seluruh Pendaki Cartensz yang Selamat Sudah Dievakuasi

Senin, 3 Maret 2025 - 08:45 WIB

Dua Pendaki Meninggal Dunia dalam Perjalanan Kembali dari Puncak Carstensz

Senin, 3 Maret 2025 - 08:25 WIB

Apa Acute Mountain Sickness? Pemicu 2 Pendaki Wanita Alumni SMA Dempo Malang Tewas di Puncak Cartenz

Senin, 3 Maret 2025 - 08:15 WIB

Lima Kelurahan Rawan Banjir Kiriman, BPBD Siapkan Tim Evakuasi

Senin, 3 Maret 2025 - 08:04 WIB

Banjir Rendam 28 RT di Jakarta, Ketinggian Air Capai 150 Sentimeter

Berita Terbaru

Cara Hapus TikTok Shop Seller Center Secara Permanen

RagamTips

Cara Hapus TikTok Shop Seller Center Secara Permanen

Jumat, 14 Mar 2025 - 09:58 WIB

Cara Merekam Layar Laptop Windows 10 dengan Suara (Freepik)

RagamTips

Cara Merekam Layar Laptop Windows 10 dengan Suara

Jumat, 14 Mar 2025 - 09:57 WIB