Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Avatar photo

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, RAGAMUTAMA.COM – Pengadilan Militer II-08, Jakarta, menjadwalkan pelaksanaan sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, hari ini, Senin (3/3/2025).

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08, Arin Fauzam, membenarkan jadwal sidang tersebut pada hari ini. Ia menyebut sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

“Sidang hari ini dimulai pukul 09.00 WIB,” kata Arin.

Agenda sidang hari ini, menurut dia adalah pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa rekaman CCTV.

“Jika para pihak sudah tidak mengajukan barang bukti maupun saksi tambahan, kiranya dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa,” tuturnya.

Salah satu saksi terjadwal untuk mengikuti persidangan hari ini adalah Nengsih, yang sebelumnya tidak dapat hadir pada sidang penembakan yang berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, karena anaknya sedang sakit.

Baca Juga :  IHSG dan Rupiah Kompak Lesu di Awal Sesi Perdagangan

“Kemudian para saksi yang belum bisa hadir akan diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Arin.

Saksi lain yang juga tidak dapat hadir pada sidang sebelumnya, yakni Ramli, bakal dihadirkan pada persidangan hari ini.

Ramli merupakan salah satu korban dalam peristiwa penembakan tersebut dan kini tengah menjalani perawatan.

Diketahui, penembakan yang menimpa Ilyas dan Ramli (59) terjadi pada 2 Januari 2025, di kawasan Rest Area Km45 Tol Tangerang-Merak.

Saat itu korban sedang berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.

Baca Juga :  Mengapa Jawaban Polda Jateng Berubah-ubah Soal Band Sukatani?

Tiga terdakwa dalam kasus ini merupakan anggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Kejagung Selidiki Asal Uang Rp 5,5 Miliar di Rumah Ali Muhtarom
Kejagung Usut Tuntas Sumber Uang Hakim Ali Muhtarom
Lewat Laporan Polisi, Rayen Pono Ingin Buktikan Ahmad Dhani Tak Kebal Hukum
Hakim Lepas Kasus CPO: Kejagung Temukan Rp 5,5 Miliar di Rumahnya!
Skandal Kekerasan Seksual di Persada Hospital Malang: Korban Bertambah Jadi Enam Perempuan
Polisi Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Gagal Bayar Koperasi Melania Pekan Depan
Rokok Ilegal Bikin Negara Rugi Hampir Seratus Triliun Rupiah!
20 Pendaki Ilegal Merapi Ditangkap: Sanksi Tegas Menanti!

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 14:27 WIB

Kejagung Selidiki Asal Uang Rp 5,5 Miliar di Rumah Ali Muhtarom

Kamis, 24 April 2025 - 13:59 WIB

Kejagung Usut Tuntas Sumber Uang Hakim Ali Muhtarom

Kamis, 24 April 2025 - 11:23 WIB

Lewat Laporan Polisi, Rayen Pono Ingin Buktikan Ahmad Dhani Tak Kebal Hukum

Kamis, 24 April 2025 - 08:15 WIB

Hakim Lepas Kasus CPO: Kejagung Temukan Rp 5,5 Miliar di Rumahnya!

Kamis, 24 April 2025 - 02:32 WIB

Skandal Kekerasan Seksual di Persada Hospital Malang: Korban Bertambah Jadi Enam Perempuan

Berita Terbaru

sports

Honda MotoGP 2025: Impian Duetkan Dua Bintang Terungkap!

Kamis, 24 Apr 2025 - 15:51 WIB

technology

Duel Sengit: Pilih Mana, Samsung A56 5G Atau Xiaomi 14T Pro?

Kamis, 24 Apr 2025 - 15:47 WIB

technology

8 Cara Ampuh Hilangkan Iklan di HP Oppo: Panduan Lengkap

Kamis, 24 Apr 2025 - 15:31 WIB