Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Avatar photo

- Penulis

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Militer II-08, Jakarta, menjadwalkan pelaksanaan sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, hari ini, Senin (3/3/2025).

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08, Arin Fauzam, membenarkan jadwal sidang tersebut pada hari ini. Ia menyebut sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.

“Sidang hari ini dimulai pukul 09.00 WIB,” kata Arin.

Agenda sidang hari ini, menurut dia adalah pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa rekaman CCTV.

“Jika para pihak sudah tidak mengajukan barang bukti maupun saksi tambahan, kiranya dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa,” tuturnya.

Baca Juga: Terungkap! Kondisi Bos Rental usai Ditembak: Sempat Bangun Lalu Tertatih Masuk Minimarket

Salah satu saksi terjadwal untuk mengikuti persidangan hari ini adalah Nengsih, yang sebelumnya tidak dapat hadir pada sidang penembakan yang berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, karena anaknya sedang sakit.

Baca Juga :  Biadab! Enggan Bayar Ongkos, Penumpang Asal Minahasa Justru Bunuh Sopir Travel

“Kemudian para saksi yang belum bisa hadir akan diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Arin.

Saksi lain yang juga tidak dapat hadir pada sidang sebelumnya, yakni Ramli, bakal dihadirkan pada persidangan hari ini.

Ramli merupakan salah satu korban dalam peristiwa penembakan tersebut dan kini tengah menjalani perawatan.

Diketahui, penembakan yang menimpa Ilyas dan Ramli (59) terjadi pada 2 Januari 2025, di kawasan Rest Area Km45 Tol Tangerang-Merak.

Saat itu korban sedang berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.

Baca Juga :  Electric PLN Jadi Kandidat Kuat Juara Proliga 2025 setelah Mendatangkan Kelsey Robinson-Cook

Baca Juga: Sidang Penembakan Bos Rental, Prajurit TNI AL Bantah Tembak ke Arah Kerumunan

Tiga terdakwa dalam kasus ini merupakan anggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.

Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait

Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian
VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali
Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan
Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum
Kejaksaan Negeri Solo Tangkap 2 Tersangka Kasus Korupsi Dana KUR, BRI Siap Pro-Aktif Ungkap Fraud
Mengungkap Skandal Dana BOS,Kepala Sekolah SMP Negeri Santai Tilap Rp1,8 Miliar Bersama Bendahara
Penjelasan Saksi Ahli Terkait CCTV Dugaan Paula Verhoeven di-KDRT,Tabiat Baim Wong Terkuak: Kasar
Polisi Periksa Empat Saksi Kasus Pengeroyokan di Kelapa Gading

Berita Terkait

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Sidang Lanjutan Penembakan Bos Rental Akan Digelar Hari Ini, Hadirkan Saksi Ramli

Senin, 3 Maret 2025 - 09:25 WIB

Pria 45 Tahun Cabuli Bocah 4,5 Tahun di Toko Pakaian

Senin, 3 Maret 2025 - 08:15 WIB

VIDEO Ketut Susanti,Gadis 18 Tahun Tewas Dalam Kecelakaan Pajero dan Pemotor di Kintamani Bali

Senin, 3 Maret 2025 - 08:05 WIB

Hari Ini, Nikita Mirzani Dijadwalkan Jalani Pemeriksaan

Senin, 3 Maret 2025 - 07:35 WIB

Ratusan Warga Laporkan Pertamax Oplosan, LBH Jakarta Siap Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Cara Buang Angin Power Steering Agar Kemudi Kembali Ringan (Freepik)

RagamTips

Cara Buang Angin Power Steering Agar Kemudi Kembali Ringan

Selasa, 4 Mar 2025 - 11:56 WIB