JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengadilan Militer II-08, Jakarta, menjadwalkan pelaksanaan sidang lanjutan kasus penembakan yang menewaskan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, hari ini, Senin (3/3/2025).
Mengutip pemberitaan Kompas.com, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08, Arin Fauzam, membenarkan jadwal sidang tersebut pada hari ini. Ia menyebut sidang akan dimulai pukul 09.00 WIB.
“Sidang hari ini dimulai pukul 09.00 WIB,” kata Arin.
Agenda sidang hari ini, menurut dia adalah pemeriksaan saksi dan barang bukti berupa rekaman CCTV.
“Jika para pihak sudah tidak mengajukan barang bukti maupun saksi tambahan, kiranya dilanjutkan dengan pemeriksaan para terdakwa,” tuturnya.
Baca Juga: Terungkap! Kondisi Bos Rental usai Ditembak: Sempat Bangun Lalu Tertatih Masuk Minimarket
Salah satu saksi terjadwal untuk mengikuti persidangan hari ini adalah Nengsih, yang sebelumnya tidak dapat hadir pada sidang penembakan yang berlangsung pada Kamis, 27 Februari 2025, karena anaknya sedang sakit.
“Kemudian para saksi yang belum bisa hadir akan diperiksa pada hari Senin tanggal 3 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Arin.
Saksi lain yang juga tidak dapat hadir pada sidang sebelumnya, yakni Ramli, bakal dihadirkan pada persidangan hari ini.
Ramli merupakan salah satu korban dalam peristiwa penembakan tersebut dan kini tengah menjalani perawatan.
Diketahui, penembakan yang menimpa Ilyas dan Ramli (59) terjadi pada 2 Januari 2025, di kawasan Rest Area Km45 Tol Tangerang-Merak.
Saat itu korban sedang berusaha mengambil kembali mobil Honda Brio miliknya yang disewakan dan dipindahtangankan kepada terdakwa, Bambang Apri Atmojo dan kawan-kawan.
Baca Juga: Sidang Penembakan Bos Rental, Prajurit TNI AL Bantah Tembak ke Arah Kerumunan
Tiga terdakwa dalam kasus ini merupakan anggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan.
Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ketiganya juga dijerat dengan Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan jo Pasal 55 tentang penyertaan tindak pidana ayat (1) ke-1 KUHP.