Jakarta, IDN Times – Januari hingga April menjadi periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak (WP) orang pribadi harus melapor sebelum 31 Maret, sementara wajib pajak badan sebelum 30 April.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Menurut informasi di situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP), keterlambatan pelaporan dikenai denda sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib pajak orang pribadi didenda Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan Rp1 juta.
Denda diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak dan harus dibayar sesuai ketentuan. DJP menekankan SPT tetap harus dilaporkan meski terlambat.
1. Lapor SPT Tahunan bentuk kepatuhan wajib pajak
DJP menegaskan melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan. Meski terlambat, pelaporan tetap harus dilakukan.
SPT Tahunan merupakan pertanggungjawaban wajib pajak atas penghasilan selama setahun dan diatur dalam peraturan perpajakan. Pelaporan ini berfungsi sebagai mekanisme pengawasan hak dan kewajiban pajak serta berkontribusi pada penerimaan negara.
Penerimaan pajak yang optimal mendukung pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta program sosial bagi masyarakat.
Baca Juga: Ini Batas Waktu Lapor Pajak 2025, Telat Kena Denda!
Baca Juga: Ini Batas Waktu Lapor Pajak 2025, Telat Kena Denda!
2. Sengaja tidak melapor bisa kena hukuman penjara
DJP mengingatkan menunda pelaporan SPT Tahunan dapat meningkatkan sanksi yang dikenakan. Wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor berisiko terkena denda administratif, sanksi pidana, atau keduanya sesuai ketentuan UU KUP dan UU Ciptaker.
Wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda tambahan. Pelaporan tepat waktu menjadi langkah preventif untuk menghindari dampak hukum, finansial, dan reputasi.
Selain sebagai kewajiban, kepatuhan ini juga mencegah konsekuensi yang lebih besar di masa depan.
3. Melaporkan pajak bukan sekadar kewajiban hukum
Melaporkan pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap pembangunan negara. Kepatuhan perpajakan yang tinggi memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Meski keterlambatan pelaporan dapat merugikan wajib pajak, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi. Untuk meningkatkan kesadaran, DJP terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya pajak bagi pembangunan.
Kesadaran yang lebih baik diharapkan mendorong kepatuhan dan meningkatkan pelaporan pajak sesuai target.
Pelaporan tepat waktu memungkinkan pemerintah mengalokasikan anggaran lebih efisien untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial. Oleh karena itu, kepatuhan pajak bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga investasi bagi masa depan negara.
Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT Lewat MyBCA, Begini
Baca Juga: Cara Mudah Lapor SPT Lewat MyBCA, Begini