Sengaja Tak Lapor SPT Bisa Dipenjara? Ini Penjelasannya

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2025 - 08:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, RAGAMUTAMA.COM – Januari hingga April menjadi periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Wajib pajak (WP) orang pribadi harus melapor sebelum 31 Maret, sementara wajib pajak badan sebelum 30 April.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan dan perubahannya melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Menurut informasi di situs web Direktorat Jenderal Pajak (DJP), keterlambatan pelaporan dikenai denda sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Wajib pajak orang pribadi didenda Rp100 ribu, sedangkan wajib pajak badan Rp1 juta.

Denda diterbitkan melalui Surat Tagihan Pajak dan harus dibayar sesuai ketentuan. DJP menekankan SPT tetap harus dilaporkan meski terlambat.

1. Lapor SPT Tahunan bentuk kepatuhan wajib pajak

DJP menegaskan melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap wajib pajak sebagai bentuk kepatuhan. Meski terlambat, pelaporan tetap harus dilakukan.

Baca Juga :  Simak Arah IHSG dan Rekomendasi Saham Pilihan Analis di Bulan Februari 2025

SPT Tahunan merupakan pertanggungjawaban wajib pajak atas penghasilan selama setahun dan diatur dalam peraturan perpajakan. Pelaporan ini berfungsi sebagai mekanisme pengawasan hak dan kewajiban pajak serta berkontribusi pada penerimaan negara.

Penerimaan pajak yang optimal mendukung pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta program sosial bagi masyarakat.

2. Sengaja tidak melapor bisa kena hukuman penjara

DJP mengingatkan menunda pelaporan SPT Tahunan dapat meningkatkan sanksi yang dikenakan. Wajib pajak yang terlambat atau tidak melapor berisiko terkena denda administratif, sanksi pidana, atau keduanya sesuai ketentuan UU KUP dan UU Ciptaker.

Wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor dapat dijatuhi hukuman penjara hingga enam tahun dan denda tambahan. Pelaporan tepat waktu menjadi langkah preventif untuk menghindari dampak hukum, finansial, dan reputasi.

Baca Juga :  Alarm Sektor Ritel: Optimisme Konsumen Menurun, Emiten Waspada!

Selain sebagai kewajiban, kepatuhan ini juga mencegah konsekuensi yang lebih besar di masa depan.

3. Melaporkan pajak bukan sekadar kewajiban hukum

Melaporkan pajak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk kepatuhan dan komitmen terhadap pembangunan negara. Kepatuhan perpajakan yang tinggi memperkuat ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Meski keterlambatan pelaporan dapat merugikan wajib pajak, kewajiban tersebut tetap harus dipenuhi. Untuk meningkatkan kesadaran, DJP terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya pajak bagi pembangunan.

Kesadaran yang lebih baik diharapkan mendorong kepatuhan dan meningkatkan pelaporan pajak sesuai target.

Pelaporan tepat waktu memungkinkan pemerintah mengalokasikan anggaran lebih efisien untuk infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan program sosial. Oleh karena itu, kepatuhan pajak bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi juga investasi bagi masa depan negara.

Berita Terkait

IHSG Bangkit: Daftar Saham Pilihan Asing Hari Ini!
Palantir Ungguli Tesla: Analisis Saham Wall Street Era Trump
Produksi Nikel Matte Vale Indonesia (INCO) Turun pada Kuartal I-2025, Ini Penyebabnya
IHSG Menguat Tipis: Saham Emas dan Konstruksi Jadi Penopang Utama!
Wall Street Berfluktuasi: S&P 500 dan Nasdaq Tertekan Isu Tarif Trump
Laba PAM Mineral (NICL) Meroket 1.481% di Kuartal I-2025
ABMM Bagi Dividen Ratusan Miliar: Jadwal Lengkap dan Cara Klaim
Bali Towerindo Bagi Dividen Ratusan Miliar, Catat Tanggal Pentingnya!

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 01:03 WIB

IHSG Bangkit: Daftar Saham Pilihan Asing Hari Ini!

Rabu, 30 April 2025 - 00:20 WIB

Palantir Ungguli Tesla: Analisis Saham Wall Street Era Trump

Rabu, 30 April 2025 - 00:07 WIB

Produksi Nikel Matte Vale Indonesia (INCO) Turun pada Kuartal I-2025, Ini Penyebabnya

Selasa, 29 April 2025 - 23:39 WIB

IHSG Menguat Tipis: Saham Emas dan Konstruksi Jadi Penopang Utama!

Selasa, 29 April 2025 - 23:15 WIB

Wall Street Berfluktuasi: S&P 500 dan Nasdaq Tertekan Isu Tarif Trump

Berita Terbaru

technology

Ampuh! 8 Trik Aktifkan HP Tanpa Tombol Power Rusak

Rabu, 30 Apr 2025 - 01:32 WIB

technology

Yahoo dan OpenAI Bersaing Ketat Akuisisi Chrome?

Rabu, 30 Apr 2025 - 01:20 WIB

finance

IHSG Bangkit: Daftar Saham Pilihan Asing Hari Ini!

Rabu, 30 Apr 2025 - 01:03 WIB