Ragamutama.com JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penghapusan saham dari daftar emiten atau *delisting* untuk PT Smartfren Telecom Tbk (FREN), yang berlaku efektif mulai 17 April 2025.
Pengumuman ini, yang disampaikan melalui keterbukaan informasi pada hari Rabu, 16 April, menjelaskan bahwa *delisting* FREN terkait erat dengan rampungnya proses penggabungan usaha atau merger antara FREN dan PT XL Axiata Tbk (EXCL).
Keputusan penghapusan pencatatan saham ini didasarkan pada Peraturan Bursa Efek Indonesia Nomor I-G mengenai Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha, khususnya pada butir A angka 8 yang relevan.
“Dengan demikian, terhitung mulai tanggal 17 April 2025, saham PT Smartfren Telecom Tbk (FREN) tidak lagi diperkenankan untuk diperdagangkan di lantai Bursa Efek Indonesia,” demikian pernyataan resmi dari manajemen BEI.
Tandatangani Akta Penggabungan, EXCL dan FREN Resmi Merger
Sebagai informasi tambahan, BEI telah melakukan penghentian sementara atau suspensi terhadap perdagangan saham FREN sejak awal sesi perdagangan pada tanggal 15 April 2025. Tindakan ini diambil sesuai dengan ketentuan VIII.4 Peraturan Bursa Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Pada penutupan perdagangan tanggal 14 April 2025, harga saham FREN berada pada posisi Rp 23 per lembar. Perlu dicatat bahwa FREN saat ini masih tercatat dalam Papan Pemantauan Khusus dan ditandai dengan simbol X.
“Kepada seluruh pihak yang berkepentingan, kami menghimbau untuk terus memantau setiap pengumuman yang berkaitan dengan penggabungan usaha ini, khususnya jadwal-jadwal penting terkait dengan aksi korporasi yang sedang berlangsung,” pesan manajemen BEI.