Penyanyi Rayen Pono menyatakan dirinya akan melaporkan musisi sekaligus anggota DPR RI, Ahmad Dhani, ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Laporan itu paralel dengan laporan serupa yang didaftarkan Rayen ke pihak Bareskrim Mabes Polri.
Rayen merasa perlu melaporkan hal ini ke MKD lantaran kasus diskriminasi ras dan etnis yang dilaporkannya ke Bareskrim Polri melibatkan unsur anggota dewan.
“Terkait MKD, kami akan melalukan itu karena ini berkaitan dengan seorang pejabat publik, yang harusnya menjaga namanya, etika, tapi tidak dilaksanakan dengan baik,” ujar Rayen Pono kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (23/4).
“Rencananya, kami akan membuat surat pengaduan juga ke MKD agar saudara Dhani diproses sesuai jabatan dia,” sambungnya.
Rayen pun menyayangkan hal seperti ini harus dilakukan Dhani yang notabenenya merupakan wakil rakyat.
“(Anggapan) anggota dewan itu punya power, sebetulnya salah konsep itu. Semakin jabatan orang semakin tinggi, justru perilaku mereka semakin ‘terbatas.’ Mereka semakin mengontrol diri, menjaga lisan, harga diri, dan marwah dari institusi masing-masing. Sebenarnya ini menyedihkan,” ucap Rayen Pono.
“Lebih baik mas Dhani memutuskan, mau jadi anggota dewan atau musisi, kalau beliau tidak mampu menjalankan kedua entitas ini secara bersamaan dan etika yang harus dijunjung, lebih baik memilih,” imbuhnya.
Disinggung soal peluang untuk damai, Rayen menganggap hal itu sudah terlambat. Sebab, laporannya kini juga sudah diterima oleh pihak kepolisian.
“(Kalau mau damai) kayaknya sudah terlambat, karena kita sudah terlanjur lapor. Tapi lagi-lagi yang kita ulang-ulang, kita hanya merespons apa yang menjadi permintaan Ahmad Dhani. Kalau ada kesalahan, lapor saja gitu kan. Terbukti di semua konten, beliau gak takut kok. Jadi kita tunggu saja prosesnya,” kata Rayen Pono.
Dalam kasus ini, Ahmad Dhani diduga melanggar Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Laporan Rayen terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.