TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah serikat dan komunitas pengemudi ojek daring atau ojek online (ojol) berdemonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) Lily Pujiati mengatakan, mitra pengemudi ojol mempunyai hak sebagai pekerja. “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 (Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan), driver ojol ini sudah termasuk pekerja, karena memiliki unsur pekerjaan (menghasilkan barang dan/atau jasa), serta upah (sebagai buruh/pekerja),” katanya di Jakarta, Senin, 17 Februari 2025, seperti dikutip dari Antara. Lantas, apa saja tuntutan mitra pengemudi ojek online?
1. Tuntut Pemberian THR
Lily menjelaskan massa mendesak Kemnaker mengeluarkan kebijakan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan. Menurut dia, sebagai pekerja, pengemudi ojol berhak menerima THR, sebagaimana mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003.
“Bahkan Pak Wamen (Immanuel Ebenezer Gerungan) sudah berkata bahwa ojol ini harus mendapatkan THR. Kami mengawal, Pak. Kami menyuarakan tuntutan kami,” ucap Lily.
2. Desak Penerbitan Aturan Hak-Hak Ojol
Selain itu, Lily juga mengatakan bahwa para demonstran ingin Kemnaker mengeluarkan kebijakan yang jelas dan berpihak kepada pengemudi. Menurut dia, setiap pengemudi ojol berhak menerima perlindungan dan jaminan kesejahteraan.
“Situasi yang dihadapi oleh jutaan pengemudi ojol di Indonesia terus memburuk. Setiap hari, para pengemudi ojol berhadapan dengan situasi jam kerja panjang tanpa kepastian upah, risiko keselamatan di jalan yang tidak dijamin, sanksi-sanksi sepihak dari perusahaan aplikator, serta memburuknya kondisi kerja yang disebabkan oleh skema-skema yang tidak manusiawi dari perusahaan,” ujar Lily.
3. Perlindungan Bagi Ojol Perempuan
Sementara itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyebut massa aksi juga menuntut hak-hak bagi pengemudi ojol perempuan, seperti hak cuti hamil, hingga jaminan perlindungan kerja.
“Itu semua adalah hal yang wajar dan diatur oleh undang-undang. Ketika mereka meminta tuntutan yang logis, maka negara harus hadir dan mendukung,” kata Immanuel ketika dijumpai di Kantor Kemnaker, Jakarta, Senin, 17 Februari 2025.
4. Hapus Layanan Slot dan Aceng
Sebelumnya, beredar pamflet berisikan seruan aksi ojol, kurir, dan taksi online yang bertuliskan tuntutan mereka. Tuntutan yang dimaksud berkaitan dengan THR, potongan pendapatan pengemudi, serta meminta perusahaan aplikator menghapus layanan slot dan aceng (argo goceng) atau pemula.
Dirangkum dari berbagai sumber, aceng (di Gojek) dan slot (di Grab) sendiri merupakan layanan pesan antar makanan yang menetapkan tarif lebih rendah dibandingkan dengan tarif standar pengantaran biasa. Dengan sistem tersebut, pengemudi ojol hanya mengantongi uang sebesar Rp5.000 hingga Rp6.000 per pengantaran, jauh lebih rendah dari tarif biasa, yaitu sekitar Rp8.000.
Selain itu, pada sistem aceng dan slot, pengemudi hanya menerima Rp8.000 untuk dua pesanan yang diambil dari tempat yang sama dengan tujuan pengantaran berbeda. Hal tersebut dianggap tidak sebanding dengan jarak, waktu tempuh, tenaga, hingga bahan bakar minyak (BBM) yang digunakan.
Pilihan Editor: Yassierli Mengaku Mengerti Permintaan Ojol soal THR: Sebelum jadi Menteri, Saya Pelanggan Setia Aplikasi Online