DEPOK, RAGAMUTAMA.COM – Kompleks hunian Al Fatih di wilayah Pasir Putih, Kota Depok, saat ini disegel sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah menerima tiga surat peringatan (SP) berturut-turut dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Penerbitan surat peringatan tersebut berkaitan erat dengan adanya indikasi bahwa pihak pengembang belum sepenuhnya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang diperlukan.
“Betul (ada tiga SP), tentu saja Pemkot memiliki aturan terkait hal ini (penerbitan SP). Memang sudah ada SP 1 sampai 3 terkait perizinan,” ungkap Prayanwar Wirama, bagian Tim Legal Perumahan Al Fatih, kepada Kompas.com, Jumat (25/4/2025).
“Namun, bukan berarti manajemen Perumahan Al Fatih tidak berupaya untuk mendapatkan izin yang sah,” lanjut Prayanwar.
Menurut penuturannya, permohonan izin pemanfaatan ruang (IPR) telah diajukan pada bulan September 2024. Namun, sayangnya, permohonan tersebut ditolak oleh Pemkot Depok.
Alasan penolakan tersebut adalah status lahan yang direncanakan akan dimanfaatkan sebagai kawasan situ dengan total luas mencapai delapan hektar.
Wirama menjelaskan bahwa ide awal pembangunan situ ini muncul sejak tahun 1938, bahkan sebelum kemerdekaan Indonesia.
Akan tetapi, hingga pembangunan Perumahan Al Fatih dimulai pada tahun 2023, rencana tersebut tidak pernah terealisasi.
“Jadi ketika kami mengajukan IPR, mereka melihat data dan menyatakan bahwa mereka tidak bisa mengeluarkan izin karena tanah tersebut merupakan area situ. Dari 8 hektar yang ditetapkan sebagai situ, sekitar 2 hektar di antaranya (tempat Perumahan Al Fatih berada) masih berstatus tanah situ,” papar Wirama.
Setelah pengajuan izin ditolak, pihak pengembang perumahan memutuskan untuk tetap melanjutkan proses pembangunan. Hingga saat ini, sekitar 60 unit rumah telah ditempati selama kurang lebih satu tahun.
Sementara itu, 40 unit rumah lainnya sudah rampung dibangun dan hanya menunggu proses serah terima kepada para calon penghuni.
“Karena kami tidak bisa terus menunggu, lahan seluas ini tentu harus memiliki nilai ekonomis. Jika kami terus mengikuti aturan yang ada, kami juga akan mengalami kerugian,” jelas Wirama lebih lanjut.
Ia juga menegaskan bahwa pihak pengembang perumahan telah memegang sertifikat hak milik (SHM) atas tanah tersebut.
Saat ini, pihak Perumahan Al Fatih telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) dan hasil dari uji materi tersebut akan digunakan untuk mengajukan banding kepada Pemkot Depok.