Saat DPR Lebih Mirip Jubir Pemerintah Prabowo daripada Wakil Rakyat

- Penulis

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bisnis.com, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lebih kerap tampil layaknya juru bicara pemerintah pada saat terjadinya kisruh atas kebijakan-kebijakan strategis pemerintahan Prabowo Subianto.

Sejumlah kebijakan pada 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran acap kali menuai protes dari masyarakat. Namun menariknya, di beberapa kali kesempatan saat kisruh terjadi, para wakil rakyat lah yang kerap menjadi kepanjangan tangan pemerintah untuk meluruskan informasi.

Di sisi lain, menteri-menteri atau juru bicara pemerintah yang seharusnya menyampaikan informasi terkait dengan kebijakan tersebut, tidak banyak terlibat.

Baca Juga : Dasco: Larangan Jual LPG 3 Kg di Eceran Bukan Kebijakan Prabowo

Misalnya yang baru-baru ini terjadi, kebijakan larangan pengecer menjual gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) per 1 Februari 2025. Presiden Prabowo telah menginstruksikan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan LPG 3 kg.

Pembahasan soal instruksi ini pertama kali muncul dari pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dia turut menyebut instruksi ini dilakukan sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial.

Baca Juga : : Dasco: Presiden Prabowo Bakal Tunjuk Dewan Pengawas Danantara

“[Pemerintah ingin] memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,” ujar Dasco kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga :  Kemenaker Kaji Aturan soal THR untuk Driver Ojol

Tak sampai di situ, dia berujar sebenarnya kebijakan tersebut tak muncul dari presiden. Setelah dinamika di masyarakat muncul, Dasco menyebut presiden turun tangan untuk menginstruksikan agar para pengecer bisa berjualan kembali sembari dijadikan sub pangkalan.

Baca Juga : : Dasco: Penertiban Penyaluran LPG Kebijakan Internal ESDM

Kebijakan selanjutnya berkaitan soal efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD 2025 yang terbit pada 22 Januari 2025 kemarin. Tak bertele-tele, Ketua DPR Puan Maharani menyambut baik soal Instruksi Presiden (Inpres) No. 1/2025 tersebut.

“Tentu saja DPR dukung, bahwa kemudian pemerintah presiden berharap pada 2025 ini APBN itu dipergunakan dengan sebaik-baiknya, seefisien-efisiennya untuk kesejahteraan rakyat,” katanya di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).

Jika menilik jauh ke belakang, hal ini ikut terjadi saat DPR memberikan pernyataan berkenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meski memang pada akhirnya presiden hanya mengenakan tarif PPN 12% terhadap barang mewah yang disertai insentif fiskal untuk dukung daya beli.

Misalnya saja Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Said Abdullah mendukung penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 1 Januari 2025 agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto bisa membiayai berbagai program unggulannya seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) hingga swasembada pangan.

Baca Juga :  Prabowo Pangkas Anggaran Kementerian, Program Beasiswa Kemenkeu 2025 Dibatalkan

“Pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12% ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025. Selanjutnya APBN 2025 telah di undangkan melalui UU No. 62/2024,” ujar Said dalam keterangannya, Selasa (24/12/2024).

Elite PDI Perjuangan (PDIP) itu menggarisbawahi seluruh fraksi di DPR memberikan persetujuan atas UU APBN 2025 tersebut dengan beberapa catatan. Artinya, menurut Said, pemberlakukan PPN 12% telah berkekuatan hukum dengan persetujuan legislatif dan eksekutif.

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad ikut berkomentar soal PPN 12% ini. Dia mengungkapkan menurut perhitungan sebenarnya jika tarif PPN 12% diberlakukan pada semua barang dan jasa, pendapatan pemerintah untuk APBN 2025 bisa mencapai Rp75 triliun.

Kendati demikian, imbuhnya, karena PPN 12% hanya dikenakan untuk barang dan jasa mewah tertentu maka pendapatan pemerintah hanya sebesar Rp3,2 triliun.

“Ini tentunya pilihan yang sulit bagi pemerintah. Namun kami apresiasi yang sebesar-besarnya kepada pemerintah yang lebih mengedepankan kepentingan rakyat kecil,” ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip pada Rabu (1/1/2025).

Berita Terkait

Polemik Pagar Laut, Pengamat Ekonomi: Kenapa Sih Laut Dipagarin? | SATU MEJA
Kemenkes Siapkan Rancangan Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Erick Thohir Angkat Wamentan Jadi Kepala Dewan Pengawas Bulog, Staf Ahli Mentan Jadi Direktur Pengadaan
Ironi Indonesia, Negara Kaya Gas Alam, tapi Impor Gas Elpiji
Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS? Ketahui Aturan dan Besarannya
Aturan Pemilihan Jurusan SNBP 2025, Bolehkah Beda Provinsi?
Ikuti Trump, Argentina Mundur dari WHO
Iftitah Sulaiman: Saya Tidak Akan Mengeluh Anggaran Kementerian Transmigrasi Dipangkas

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:07 WIB

Kemenkes Siapkan Rancangan Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Kamis, 6 Februari 2025 - 12:07 WIB

Saat DPR Lebih Mirip Jubir Pemerintah Prabowo daripada Wakil Rakyat

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:56 WIB

Erick Thohir Angkat Wamentan Jadi Kepala Dewan Pengawas Bulog, Staf Ahli Mentan Jadi Direktur Pengadaan

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:47 WIB

Ironi Indonesia, Negara Kaya Gas Alam, tapi Impor Gas Elpiji

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:36 WIB

Apa Itu Gaji 13 dan 14 PNS? Ketahui Aturan dan Besarannya

Berita Terbaru

food-and-drink

Hotel GranDhika Pemuda Semarang Tawarkan Promo Romantic Dinner

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:17 WIB

public-safety-and-emergencies

Foto: Penampakan Sayap Pesawat Delta Air Lines yang Ditabrak Japan Airlines

Kamis, 6 Feb 2025 - 12:16 WIB