Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang sedang berlangsung.
Nama Zarof Ricar sebelumnya menjadi sorotan karena diduga kuat terlibat dalam skandal pengaturan vonis bebas untuk Ronald Tannur. Ia diyakini berperan sebagai perantara kasus, baik di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya maupun di lingkungan Mahkamah Agung.
Dalam perkara pokok yang menjeratnya, Zarof Ricar sudah berstatus tersangka. Saat ini, ia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas dakwaan melakukan permufakatan jahat dengan memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada seorang Hakim Agung. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan kepemilikan emas seberat 51 kilogram.
Diduga, gratifikasi tersebut diterima terkait dengan pengurusan berbagai perkara di lingkungan lembaga peradilan. Dugaan inilah yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menjerat Zarof Ricar dalam kasus pencucian uang.
Ketika kasus ini pertama kali mencuat ke publik, Kejaksaan Agung sempat melakukan penggeledahan di kediaman Zarof Ricar yang terletak di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada bulan Oktober 2024. Tim penyidik terkejut menemukan sejumlah besar uang tunai yang nilainya hampir mencapai Rp 1 triliun, serta puluhan kilogram emas.
Berikut adalah beberapa momen saat penyidik menemukan bukti-bukti tersebut:
Dalam proses penyidikan kasus TPPU ini, Kejaksaan Agung telah mengambil langkah dengan memblokir sejumlah aset yang dicurigai sebagai milik Zarof Ricar.
“Sehubungan dengan penanganan perkara ZR [Zarof Ricar], terutama terkait dengan tindak pidana pencucian uang, tim penyidik telah berupaya melakukan pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Gedung Kejagung RI, Jakarta, pada hari Senin (28/4).
Menurut keterangan Harli, aset yang diblokir tersebut termasuk aset yang terdaftar atas nama istri Zarof Ricar. Namun, pihak Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hal ini.
“Jadi, tim penyidik telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa lokasi, termasuk di Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Pekanbaru,” jelasnya.
Harli menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran tersebut dilakukan oleh penyidik untuk mencegah Zarof Ricar mengalihkan aset-aset tersebut.
“Tujuannya adalah untuk mencegah dilakukannya tindakan pengalihan aset, agar tidak terjadi pengalihan,” tegas Harli.
Selain itu, Harli juga menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan kasus TPPU ini.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan dari Zarof Ricar terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus TPPU tersebut.