Rumah Mewah Zarof Ricar: Gepokan Uang Rp 915 Juta dan Emas 51 Kg!

Avatar photo

- Penulis

Rabu, 30 April 2025 - 00:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Agung telah menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan status tersangka ini merupakan hasil pengembangan lebih lanjut dari penyelidikan yang sedang berlangsung.

Nama Zarof Ricar sebelumnya menjadi sorotan karena diduga kuat terlibat dalam skandal pengaturan vonis bebas untuk Ronald Tannur. Ia diyakini berperan sebagai perantara kasus, baik di tingkat Pengadilan Negeri Surabaya maupun di lingkungan Mahkamah Agung.

Dalam perkara pokok yang menjeratnya, Zarof Ricar sudah berstatus tersangka. Saat ini, ia sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta atas dakwaan melakukan permufakatan jahat dengan memberikan suap sebesar Rp 5 miliar kepada seorang Hakim Agung. Selain itu, ia juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan kepemilikan emas seberat 51 kilogram.

Diduga, gratifikasi tersebut diterima terkait dengan pengurusan berbagai perkara di lingkungan lembaga peradilan. Dugaan inilah yang menjadi dasar bagi Kejaksaan Agung untuk menjerat Zarof Ricar dalam kasus pencucian uang.

Baca Juga :  Polisi Tilang Pengemudi Mobil Dinas Fortuner BM 52 yang Viral, AKP Juni: Kami Tegur Keras

Ketika kasus ini pertama kali mencuat ke publik, Kejaksaan Agung sempat melakukan penggeledahan di kediaman Zarof Ricar yang terletak di kawasan Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada bulan Oktober 2024. Tim penyidik terkejut menemukan sejumlah besar uang tunai yang nilainya hampir mencapai Rp 1 triliun, serta puluhan kilogram emas.

Berikut adalah beberapa momen saat penyidik menemukan bukti-bukti tersebut:

Dalam proses penyidikan kasus TPPU ini, Kejaksaan Agung telah mengambil langkah dengan memblokir sejumlah aset yang dicurigai sebagai milik Zarof Ricar.

“Sehubungan dengan penanganan perkara ZR [Zarof Ricar], terutama terkait dengan tindak pidana pencucian uang, tim penyidik telah berupaya melakukan pemblokiran terhadap berbagai aset yang diduga dimiliki oleh ZR,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, kepada awak media di Gedung Kejagung RI, Jakarta, pada hari Senin (28/4).

Baca Juga :  VIRAL TERPOPULER: Pensiunan TNI Ditemukan Tinggal Kerangka - Oknum Guru Ngaji Lecehkan Muridnya

Menurut keterangan Harli, aset yang diblokir tersebut termasuk aset yang terdaftar atas nama istri Zarof Ricar. Namun, pihak Kejagung belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai hal ini.

“Jadi, tim penyidik telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada Kantor Badan Pertanahan di beberapa lokasi, termasuk di Jakarta Selatan, Kota Depok, dan Pekanbaru,” jelasnya.

Harli menjelaskan bahwa tindakan pemblokiran tersebut dilakukan oleh penyidik untuk mencegah Zarof Ricar mengalihkan aset-aset tersebut.

“Tujuannya adalah untuk mencegah dilakukannya tindakan pengalihan aset, agar tidak terjadi pengalihan,” tegas Harli.

Selain itu, Harli juga menyampaikan bahwa tim penyidik telah melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyidikan kasus TPPU ini.

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi atau tanggapan dari Zarof Ricar terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus TPPU tersebut.

Berita Terkait

Modus Curang Seleksi PTN: Kamera Tersembunyi di Kacamata hingga Ciput, Bikin Geleng Kepala
Akun Medsos Ungkap Rekam Medis Paula Verhoeven, Pengacara Siap Lapor Polisi
SNBT 2025: Dugaan Kecurangan Massal di 13 Pusat UTBK Terungkap!
Polisi di Pati Tetap Bekerja Setahun Setelah Rampok Minimarket
Polisi di Pati Dibekuk: Rampok Minimarket Terbongkar Setelah Setahun
Tragis! Bocah 4 Tahun di Tangerang Tewas Dibakar di Kontrakan
Jonathan Frizzy Diperiksa Polisi Terkait Vape Narkoba: Status Masih Saksi
Kronologi Lengkap: Yuke Dewa Tabrak Bocah di Tasikmalaya, Kasus Berakhir Damai

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 01:23 WIB

Modus Curang Seleksi PTN: Kamera Tersembunyi di Kacamata hingga Ciput, Bikin Geleng Kepala

Rabu, 30 April 2025 - 00:43 WIB

Rumah Mewah Zarof Ricar: Gepokan Uang Rp 915 Juta dan Emas 51 Kg!

Rabu, 30 April 2025 - 00:23 WIB

Akun Medsos Ungkap Rekam Medis Paula Verhoeven, Pengacara Siap Lapor Polisi

Selasa, 29 April 2025 - 22:24 WIB

SNBT 2025: Dugaan Kecurangan Massal di 13 Pusat UTBK Terungkap!

Selasa, 29 April 2025 - 12:47 WIB

Polisi di Pati Tetap Bekerja Setahun Setelah Rampok Minimarket

Berita Terbaru

travel

Liverpool Terapkan Pajak Turis: Biaya Menginap Per Malam!

Rabu, 30 Apr 2025 - 05:39 WIB