Rugikan Triliunan Rupiah, Polresta Bandung Ungkap Jaringan Tambang Emas Ilegal

Avatar photo

- Penulis

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rugikan Triliunan Rupiah, Polresta Bandung Ungkap Jaringan Tambang Emas Ilegal (Humas Jabar)

Rugikan Triliunan Rupiah, Polresta Bandung Ungkap Jaringan Tambang Emas Ilegal (Humas Jabar)

RAGAMUTAMA.COM – Setelah bertahun-tahun beroperasi di bawah radar, Polresta Bandung akhirnya berhasil mengungkap praktik tambang emas ilegal yang telah berlangsung selama 14 tahun di Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, tujuh orang berhasil diamankan, termasuk tiga bandar dan empat penambang yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini.

Kombes Pol Aldi Subartono, Kapolresta Bandung, mengungkapkan bahwa tambang emas ilegal ini telah merugikan negara dengan angka yang fantastis, hampir mencapai Rp1 triliun.

Para pelaku dituduh mengambil tanah dari kawasan hutan untuk mengekstrak emas menggunakan bahan kimia berbahaya, yang selanjutnya diproses menjadi emas murni tanpa izin.

“Para penambang bekerja tanpa legalitas, mengolah hasil tambangnya, dan menjualnya kepada pengepul. Dari pengepul, emas ini diteruskan ke bandar besar yang berada di luar wilayah,” kata Kombes Aldi saat menggelar konferensi pers di lokasi.

Polisi juga berhasil menyita emas seberat 433,24 gram, uang tunai Rp143 juta, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Jaringan ini terstruktur dengan rapi, menurut Kombes Aldi. Para penambang bekerja di hutan untuk menambang emas, kemudian hasil tambangnya dijual kepada pengepul yang telah ditentukan.

“Emas yang terkumpul akhirnya sampai ke bandar utama, yang salah satunya berasal dari Tasikmalaya,” ungkapnya.

Bisnis tambang ilegal ini ternyata berjalan dengan perputaran uang yang sangat besar, yakni mencapai Rp200 juta per hari, atau sekitar Rp6 miliar per bulan.

Dalam setahun, peredaran uang dari tambang ilegal ini bisa mencapai Rp72 miliar. Dengan lama beroperasi selama 14 tahun, negara mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat ulah para penambang ilegal ini.

Baca Juga :  Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bandung Terima Audiensi Relawan Bongsor Terkait Pelayanan Kesehatan

Kasus ini baru terungkap setelah adanya laporan dari warga yang memberi informasi kepada pihak berwajib. Sebelumnya, operasi tambang ilegal ini sangat tertutup, dan sulit terdeteksi karena sistem yang rapi dan minimnya pengawasan.

Begitu informasi diperoleh, Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil membongkar jaringan ini.

Polresta Bandung menegaskan komitmennya untuk menutup seluruh aktivitas tambang ilegal dan menindak semua pelaku yang terlibat. Kombes Aldi juga menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program nasional untuk menertibkan sektor pertambangan yang ilegal, dengan harapan agar sumber daya alam dikelola dengan benar dan memberikan manfaat bagi pendapatan daerah serta kesejahteraan masyarakat.

Sebagai langkah hukum, para tersangka dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batubara yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Bupati Bandung, Dadang Supriatna, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap upaya Polresta Bandung dalam mengungkap dan menutup lokasi tambang emas ilegal ini.

“Saya mendukung penuh langkah Polresta Bandung dan berterima kasih atas komitmen mereka untuk memberantas tambang ilegal,” ungkap Bupati Dadang saat berada di lokasi penggerebekan.

Tambang ilegal yang ditemukan ini berlokasi di Kampung Ciherang, Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin.

Bupati Dadang, Kombes Pol Aldi Subartono, dan Dandim 0624 Letkol Inf Tinton Amin Putra hadir langsung dalam operasi ini.

Baca Juga :  Pemkot Bandung Targetkan 500 RW Bisa Menjadi Kawasan Bebas Sampah

Polresta Bandung tidak hanya mengamankan para pelaku, tetapi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk emas seberat 403,24 gram dan uang tunai sebesar Rp143 juta. Keuntungan yang didapat dari operasi tambang ilegal ini sangat besar hingga Rp200 juta per hari yang jika dihitung dalam setahun bisa mencapai lebih dari Rp72 miliar.

Bupati Bandung menyesalkan bahwa potensi besar ini tidak memberikan kontribusi apa pun untuk kas daerah, karena seluruh kegiatan ini berlangsung tanpa izin dan tanpa pajak yang masuk ke pemerintah. “Ini sangat disayangkan, potensi pendapatan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembangunan daerah, malah hilang begitu saja,” kata Bupati Dadang.

Melihat potensi tersebut, Bupati berharap pemerintah provinsi bisa membantu pengembangan pertambangan yang legal.

“Saya mendukung penutupan tambang ilegal ini. Namun, jika ada pihak yang berminat untuk mengelola tambang ini dengan izin yang sah, kami akan mendukungnya, asalkan mengikuti prosedur yang berlaku,” jelasnya.

Bupati Dadang juga menegaskan bahwa keberadaan tambang ilegal bisa merusak lingkungan dan mengancam keselamatan penambang.

Jika suatu saat ada investor yang tertarik, dengan syarat izin yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum, Bupati memastikan bahwa itu akan memberi dampak positif bagi masyarakat dan daerah.

Sebagai bagian dari upaya menertibkan kegiatan ilegal lainnya, Bupati Bandung juga telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Tempat Usaha, yang melibatkan berbagai instansi untuk memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Berita Terkait

Bengkel dan Tempat Cuci Mobil di Cileunyi Tak Berizin Ditindak
Pohon Tumbang Timpa Ruang Kelas SDN Sukasari
Mahasiswa Unpad Ditangkap Setelah Menabrak Tukang Parkir Hingga Tewas di Sumedang
Tower BTS Roboh di Tambun Utara, Satu Pekerja Tewas dan Lima Terluka
Tinjau Wisata Puncak, Pj Bupati Bogor Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung
Sudin PPKUKM Kepulauan Seribu Rencanakan Pembangunan Loksem di Pulau Kelapa
Akibat Banjir, Pasukan Oranye Dikerahkan Untuk Bersihkan Lumpur Pasca Genangan di Pejaten Timur
Hujan Lebat Guyur Jakarta, 55 RT dan 22 Ruas Jalan Tergenang

Berita Terkait

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:48 WIB

Pohon Tumbang Timpa Ruang Kelas SDN Sukasari

Kamis, 30 Januari 2025 - 10:18 WIB

Mahasiswa Unpad Ditangkap Setelah Menabrak Tukang Parkir Hingga Tewas di Sumedang

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:51 WIB

Tower BTS Roboh di Tambun Utara, Satu Pekerja Tewas dan Lima Terluka

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:38 WIB

Tinjau Wisata Puncak, Pj Bupati Bogor Pastikan Keamanan dan Kenyamanan Pengunjung

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:38 WIB

Sudin PPKUKM Kepulauan Seribu Rencanakan Pembangunan Loksem di Pulau Kelapa

Berita Terbaru

Efek Samping Totok Wajah, Risiko dan Perhatian bagi Pengguna (dok. IStock)

Kesehatan

Efek Samping Totok Wajah, Risiko dan Perhatian bagi Pengguna

Jumat, 31 Jan 2025 - 10:57 WIB

Cara Memindahkan File Ke Direktori Lain di Linux

RagamTips

Cara Memindahkan File Ke Direktori Lain di Linux

Jumat, 31 Jan 2025 - 10:57 WIB

Memahami dan Cara Melihat Permission Folder di Linux

RagamTips

Memahami dan Cara Melihat Permission Folder di Linux

Jumat, 31 Jan 2025 - 10:57 WIB