Jakarta, IDN Times – Bea Cukai Bandung berhasil mengamankan lebih dari dua juta barang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) yang menimbulkan tidak terpungutnya cukai dari rokok polos tersebut mencapai Rp1.856.412.800,00 atau Rp1,85 miliar.
“Dari penindakan itu, kami menegah 2.478.400 batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan, nilai barang tersebut adalah Rp3.692.968.000,00 dan perkiraan tidak terpungutnya cukai dari rokok polos yang diamankan ialah sebesar Rp1.856.412.800,00,” ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga: Sumbang Devisa, Bea Cukai Tual Kawal Ekspor Produk Ikan
Baca Juga: Sumbang Devisa, Bea Cukai Tual Kawal Ekspor Produk Ikan
1. Lindungi penerimaan negara dari rokok ilegal
Ia menjelaskan penindakan ini menjadi perwujudan komitmen Bea Cukai Bandung dalam memberantas peredaran rokok ilegal demi melindungi penerimaan negara dan kesehatan masyarakat.
Rokok ilegal diketahui tidak hanya merugikan negara dengan mengurangi potensi penerimaan dari cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak terjamin standar produksinya
“Saat ini, barang bukti, sarana pengangkut, dan pelaku telah diamankan ke kantor Bea Cukai Bandung dan dihadapkan ke penyidik untuk penanganan perkara lebih lanjut,” lanjut Yudi.
2. Peredaran rokok ilegal diharapkan menurun
Dengan adanya penindakan yang konsisten dan kerja sama berbagai pihak, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan. Apalagi, peningkatan penerimaan negara dari cukai hasil tembakau juga akan berdampak positif pada berbagai sektor.
“Bea Cukai Bandung mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran rokok ilegal dengan tidak membeli dan melaporkan aktivitas yang mencurigakan. Bersama ciptakan lingkungan yang lebih sehat dan ekonomi yang lebih kuat untuk kemajuan bangsa,” tegasnya.
3. Penerimaan cukai hasil tembakau ditargetkan Rp230,09 triliun
Kementerian Keuangan menargetkan penerimaan cukai hasil tembakau pada 2025 sebesar Rp230,09 triliun atau turun sekitar Rp1,8 triliun bila dibandingkan target penerimaan cukai tembakau pada 2024 yakni sebesar Rp246,07 triliun.
Setidaknya ada lima ciri yang menjadi tanda sebuah rokok dapat dikategorikan ilegal, yaitu rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi.